Berita Terkini
Rumah Roboh di Desa Nagrak Ciater program BAZNAS Salurkan program BAZNAS Subang Bageur
BAZNAS Kabupaten Subang kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk membantu perbaikan rumah yang kurang layak huni.
Bantuan diberikan kepada Ibu Ifah Susanti, warga Kp. Nengol RT 02/RW 01, Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Ibu Ifah merupakan seorang ibu yang hidup tanpa suami dan menghidupi beberapa anaknya dengan berjualan di wilayah Ciater. Penghasilan yang diperoleh selama ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan tersebut merupakan bantuan untuk perbaikan Rumah Kurang Layak Huni (Rutilahu) yang bersumber dari dana zakat asnaf miskin.
Penyaluran bantuan disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, didampingi Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Keuangan, beserta Kepala Bagian dan Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang.
Alhamdulillah, melalui program BAZNAS Subang Bageur, BAZNAS Kabupaten Subang dapat hadir dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang sangat membutuhkan.
Semoga bantuan ini dapat meringankan beban Ibu Ifah Susanti dan keluarga serta membantu mewujudkan rumah yang lebih layak, aman dan nyaman.
BAZNAS Kabupaten Subang — Zakat Menguatkan Indonesia.
20/08/2026 | Admin
Dorong Gerakan Infak Goes To School Baznas Subang Bersama Komisariat MKKS Wilayah Subang
SUBANG — BAZNAS Kabupaten Subang terus memperkuat program edukasi dan pembiasaan infak di lingkungan sekolah melalui program “Infak Goes To School”. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Subang bersilaturahmi bersama Komisariat MKKS Wilayah Subang sebagai bagian dari upaya membangun budaya berbagi sejak dini di kalangan peserta didik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang T. Munandar Hilmi, S.Ag., Kabag IV, serta Kepala Staff BAZNAS Kabupaten Subang.
Ucapan selamat datang dan pembukaan disampaikan oleh Ketua Komisariat MKKS Wilayah Subang, H. Kusnadi, S.Pd., M.M.Pd. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran BAZNAS Kabupaten Subang dalam rangka memperkenalkan dan memperkuat program Infak Goes To School di lingkungan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir para kepala sekolah dan pengelola UPZ sekolah tingkat SMP dari wilayah Kecamatan Subang, Dawuan,Cibogo dan Cijambe.
Pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga antara BAZNAS Kabupaten Subang dengan jajaran Komisariat MKKS Wilayah Subang dalam rangka membangun sinergi pelaksanaan program tersebut.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, T. Munandar Hilmi, S.Ag., menjelaskan bahwa Infak Goes To School merupakan program BAZNAS Kabupaten Subang yang telah disinergikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Program ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus membiasakan para siswa untuk berinfak sejak dini. Kebiasaan berbagi diharapkan dapat menanamkan nilai kepedulian sosial, membentuk akhlak mulia, serta membangun karakter peserta didik yang gemar berbagi kepada sesama.
“Harapan besar kami, ketika anak-anak dibiasakan untuk berinfak sejak dini, maka akan tertanam akhlak yang mulia dan kepedulian terhadap sesama. Kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten dapat menjadi pendidikan karakter yang sangat berarti,” ujar T. Munandar Hilmi.
BAZNAS Kabupaten Subang juga berharap program Infak Goes To School dapat mulai dilaksanakan secara bertahap, khususnya melalui kegiatan infak rutin setiap hari Jumat di sekolah-sekolah.
Selain menjadi sarana pendidikan karakter, gerakan infak tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bersama dalam mendukung kebutuhan sosial di lingkungan sekolah, termasuk membantu penanganan kebutuhan ringan seperti perbaikan kelas, MCK, mebeler, dan kebutuhan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan dana yang berlaku.
“Semoga program ini menjadi solusi bersama dan dapat berkembang di sekolah-sekolah Kabupaten Subang. Dengan sinergi antara BAZNAS, Dinas Pendidikan, MKKS, sekolah, UPZ, guru, orang tua, dan peserta didik, kita bersama-sama membangun budaya berbagi di lingkungan pendidikan,” tambahnya.
BAZNAS Kabupaten Subang menegaskan bahwa pelaksanaan penghimpunan dan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Bupati Subang Nomor 25 Tahun 2021, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi BAZNAS yang berlaku.
Melalui Infak Goes To School, BAZNAS Kabupaten Subang berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia, kepedulian sosial, dan semangat berbagi.
“Menumbuhkan Budaya Berbagi, Membentuk Generasi Berakhlak Mulia.”
#Baznaskabsubang
#InfakGoesToSchool
#BaznasSubangPinteur
#ZakatMenguatkanIndonesia
20/08/2026 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang dan Pemerintah Daerah Berikan Santunan kepada Eks Napiter pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81
Subang, 17 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., turut menghadiri upacara peringatan yang diselenggarakan di Alun-Alun Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Usai pelaksanaan upacara, Pemerintah Kabupaten Subang bersama BAZNAS Kabupaten Subang memberikan santunan kepada sejumlah mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang berdomisili di Kabupaten Subang. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Bupati Kabupaten Subang, Kang Reynaldy Andita B.R., di Aula Oman Syahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama BAZNAS Kabupaten Subang dalam membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga para eks napiter, khususnya bagi anak dan istri mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para penerima manfaat dapat semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, mandiri, serta dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Subang beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Subang yang telah mempercayakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) aparatur sipil negara (ASN) kepada BAZNAS Kabupaten Subang.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, para muzaki, dan munfik di wilayah Kabupaten Subang yang telah mempercayakan penyaluran ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
"Semoga setiap zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan melalui BAZNAS Kabupaten Subang dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi amal kebaikan bagi seluruh pihak yang terlibat."
#BaznasKabSubang
#ZakatInfakSedekah
#SubangBageur
#ZakatMenguatkanIndonesia
19/08/2026 | Admin
Agenda Pimpinan

Optimalkan Pengelolaan ZIS bagi ASN, BAZNAS Subang Gelar Sosialisasi Bersama BKAD
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus bergerak masif memperluas jangkauan edukasi keagamaan di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran kegiatan sosialisasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Pertemuan kedinasan tersebut dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi dan esensi zakat. Selain sebagai bentuk kewajiban syariat, zakat dipaparkan secara komprehensif sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat serta penanggulangan kemiskinan.
Melalui forum sosialisasi ini, BAZNAS Kabupaten Subang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKAD Subang untuk menyalurkan dan menunaikan zakat pendapatan mereka secara resmi melalui BAZNAS. Langkah ini dinilai krusial mengingat kedudukan BKAD yang strategis dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi motor penggerak kesadaran berzakat di lingkungan birokrasi.
Kolaborasi yang terjalin erat antara BAZNAS dan BKAD Kabupaten Subang ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi penghimpunan ZIS secara signifikan. Dengan transparansi dan pengelolaan yang profesional, dana keagamaan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan produktif serta bantuan kemanusiaan yang lebih luas bagi warga yang membutuhkan di Kabupaten Subang.
"Zakat yang ditunaikan hari ini menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan." Komitmen kebaikan inilah yang menjadi fondasi utama BAZNAS Subang untuk terus hadir menjadi jembatan kemaslahatan umat.
17-07-2026 | Admin

BAZNAS Kabupaten Subang Luncurkan Program BERSERI untuk Tingkatkan Penghimpunan ZIS
Pagaden Barat, 14 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Subang secara resmi meluncurkan Program BERSERI (Berinfak Seribu Sehari) pada kegiatan Rapat Minggon Kecamatan Pagaden Barat, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Pagaden Barat tersebut dihadiri oleh Camat Pagaden Barat beserta jajaran, Kepala Desa se-Kecamatan Pagaden Barat, unsur Forkopimcam, Kepala Puskesmas, UPZ Kecamatan, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui lima program unggulan BAZNAS Kabupaten Subang, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan dana ZIS.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS memperkenalkan Program BERSERI (Berinfak Seribu Sehari) sebagai gerakan bersama untuk membangun budaya gemar berinfak di tengah masyarakat. Program ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyisihkan sebagian rezekinya, minimal Rp1.000 setiap hari, sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah kepada Allah SWT.
"Program BERSERI diharapkan dapat menjadi gerakan kebaikan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Semoga melalui infak seribu sehari, keberkahan semakin dirasakan dan kepedulian terhadap sesama semakin tumbuh," ujar Dr. H. A. Sukandar, M.Ag.
Melalui momentum tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang juga mengajak seluruh masyarakat Pagaden Barat untuk menjadi muzaki, munfik, dan mutashaddiq, sehingga penghimpunan ZIS semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Kabupaten Subang.
Di akhir kegiatan, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang secara simbolis meluncurkan Program BERSERI di Kecamatan Pagaden Barat. Program ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang mampu memperkuat semangat gotong royong, meningkatkan kepedulian sosial, serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Subang yang lebih sejahtera, religius, dan penuh keberkahan menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
14-07-2026 | Admin

MEWAKILI BUPATI SUBANG, BAZNAS KABUPATEN SUBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA KELUARGA KORBAN KEBAKARAN DI DAWUAN
SUBANG – Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Subang. Sebuah rumah milik warga di Kampung Nanjungpura RT 17/RW 06, Desa Batusari, Kecamatan Dawuan hangus dilalap api pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga atas nama Almarhum Arlim Karnalim (51 tahun) meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Ciereng akibat luka bakar yang dideritanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting arus listrik. Proses pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran serta unsur BPBD, TNI, Polri, Pemerintah Desa Batusari, dan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Subang, mewakili Bupati Subang, BAZNAS Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Ketua Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., bersama Wakil Ketua III, Plt. Camat Dawuan Hasan, dan Kepala Desa Batusari turun langsung ke lokasi untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan duka dan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS merupakan wujud kepedulian dan amanah dari para muzaki yang dititipkan melalui zakat, infak, dan sedekah.
"BAZNAS Kabupaten Subang bersama Pemerintah Kabupaten Subang hadir untuk memberikan santunan duka serta bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga almarhum. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang sedang tertimpa musibah. Inilah wujud amanah zakat dari masyarakat yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan," ujar Dr. H. A. Sukandar.
BAZNAS Kabupaten Subang mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan agar *Almarhum Arlim Karnalim* mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Al-Fatihah untuk Almarhum.
#BAZNASSubang #BAZNASTanggapBencana #PeduliDawuan #ZakatMenguatkanIndonesia
11-07-2026 | Admin
Berita Pendistribusian

Sejak Lahir Tanpa Tempurung kepala, Ulfa Terus Berjuang
SUBANG – Dalam semangat Jum'at Berkah, Jum'at, 31 Juli 2026, BAZNAS Kabupaten Subang kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui Program Subang Cageur. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama Kabag Bidang II dan Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang kepada keluarga Ibu Eka Komariah di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Bantuan kesehatan tersebut diberikan untuk putri beliau, Ulfa, yang sejak lahir telah menghadapi ujian kesehatan yang sangat berat. Ulfa lahir dengan kelainan bawaan berupa tidak terbentuknya tempurung kepala, sehingga hingga saat ini telah menjalani empat kali operasi.
Alhamdulillah, kini Ulfa telah berusia 7 tahun. Namun perjuangannya belum usai. Ia masih harus menjalani pengobatan rutin di Rumah Sakit Welas Asih Bandung. Kondisinya masih sering mengalami kejang-kejang, dan karena belum memiliki tempurung kepala secara sempurna, kepalanya sangat sensitif terhadap guncangan, sehingga perjalanan menggunakan sepeda motor sangat berisiko.
Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada mustahik, BAZNAS Kabupaten Subang juga siap menyediakan layanan Mobil Ambulans Gratis untuk mengantar dan menjemput Ulfa saat menjalani pengobatan ke rumah sakit, sehingga perjalanan dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman.
Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, memperlancar proses pengobatan Ulfa, serta menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus kembali menjadi harapan bagi mereka yang sedang berjuang."
#BaznasKabSubang
#SubangCageur
#SubangNgabret
#ZakatUntukIndonesia
31/07/2026 | Admin

Ringankan Beban Warga, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan di Cipeundeuy
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus konsisten menggulirkan program kemanusiaan guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyaluran bantuan langsung dari pilar program Subang Bageur di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Bantuan dari program Subang Bageur kali ini dialokasikan secara khusus untuk meringankan beban Bapak Ucun, seorang warga yang berdomisili di Dusun I Cipeundeuy, RT 09/RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Program Subang Bageur sendiri merupakan salah satu dari lima pilar utama BAZNAS Kabupaten Subang yang bergerak aktif di bidang kemanusiaan, sosial, serta penguatan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS berupaya hadir secara langsung untuk meringankan beban ekonomi dan membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat rentan serta dhuafa.
Dana bantuan yang disalurkan bersumber penuh dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diamanahkan oleh para muzaki melalui BAZNAS. Diharapkan aksi nyata ini dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keluarga Bapak Ucun serta mendatangkan keberkahan yang luas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
30/07/2026 | Admin

Kebakaran Warung di Tanjungsiang Respon Cepat BAZNAS Subang Salurkan Bantuan
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang bergerak cepat dalam memberikan respons kemanusiaan terhadap musibah kebakaran yang menimpa tempat usaha warga. BAZNAS Subang menyalurkan bantuan darurat secara langsung guna membantu pemulihan ekonomi korban bencana di wilayah Kecamatan Tanjungsiang.
Bantuan penanggulangan bencana tersebut dialokasikan secara khusus untuk Bapak Usup, seorang warga yang berdomisili di Kp. Cimeuhmal, RT 04/RW 02, Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Tempat usaha berupa warung milik keluarga Bapak Usup dilaporkan mengalami kerusakan akibat musibah kebakaran yang terjadi baru-baru ini.
Melalui pilar program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi, BAZNAS Kabupaten Subang hadir menyalurkan bantuan stimulan modal usaha dan perbaikan sarana fisik. Intervensi ini dirancang untuk meringankan beban finansial yang dihadapi korban musibah, sekaligus memotivasi agar usaha warung tersebut dapat segera beroperasi kembali demi menopang roda perekonomian keluarga.
Dana bantuan yang disalurkan bersumber dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki melalui BAZNAS. Diharapkan aksi nyata ini dapat menjadi jembatan berkah yang mempercepat proses pemulihan bagi Bapak Usup serta memperkuat rasa kepedulian sosial antarsesama di Kabupaten Subang.
23/07/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Panduan Zakat Pertanian untuk Petani Subang
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dari berbagai jenis zakat yang ada, zakat pertanian menjadi salah satu yang penting untuk dipahami, khususnya bagi para petani. Masih banyak yang bertanya-tanya tentang cara menghitungnya, kapan harus dikeluarkan, serta berapa besar zakat yang wajib dibayarkan.
Menunaikan zakat pertanian dengan benar bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Subang, zakat dapat disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi, baik berupa tanaman maupun buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan memiliki nilai ekonomi. Kewajiban ini disebutkan dalam Al-Qur’an:
"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An’am: 141)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Tanaman yang diairi oleh air hujan atau sumber air alami, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi dengan alat penyiraman atau memerlukan biaya, zakatnya 5%." (HR. Bukhari & Muslim)
Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati
Tidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Dalam ketentuan mayoritas ulama, yang termasuk wajib zakat antara lain:
1. Biji-bijian seperti padi, gandum, jagung, dan kacang-kacangan.
2. Buah-buahan tertentu seperti kurma dan anggur.
3. Tanaman pangan yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama.
Adapun sayuran dan buah-buahan selain yang disebutkan di atas tidak termasuk objek zakat pertanian. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk mengeluarkan infak atau sedekah dari hasil tersebut.
Nisab Zakat Pertanian
Nisab adalah batas minimal hasil panen yang wajib dizakati. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasq, setara dengan 653 kg gabah kering atau sekitar 520 kg beras.
Jika hasil panen belum mencapai jumlah tersebut, maka tidak wajib zakat. Namun, bersedekah tetap sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh.
Kadar Zakat Pertanian
Besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan yang digunakan:
· 10% dari total hasil panen, jika diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan.
· 5% dari total hasil panen, jika menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya atau tenaga.
Contoh Perhitungan
Contoh 1:
Seorang petani dengan sawah tadah hujan memperoleh hasil panen 2.000 kg gabah kering. Karena menggunakan pengairan alami, zakatnya:
10% × 2.000 kg = 200 kg gabah kering.
Contoh 2:
Petani lain menggunakan pompa air berbayar dan menghasilkan 3.000 kg gabah kering. Karena menggunakan irigasi berbiaya, zakatnya:
5% × 3.000 kg = 150 kg gabah kering.
Cara Membayar Zakat Pertanian
Zakat pertanian dapat ditunaikan dengan dua cara:
1. Menyerahkan hasil panen langsung kepada mustahik atau melalui BAZNAS.
2. Mengonversinya ke dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara setelah hasil panen dijual.
Mengapa Menyalurkan Melalui BAZNAS Subang?
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Subang memberikan banyak kemudahan dan manfaat, antara lain:
· Penyaluran lebih tepat sasaran.
· Pengelolaan yang transparan dan profesional.
· Memudahkan petani tanpa harus mencari mustahik secara langsung.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah kewajiban yang perlu dipahami dan ditunaikan dengan benar. Dengan mengetahui nisab, kadar, dan cara penghitungannya, kita dapat memastikan zakat yang dibayarkan sesuai dengan syariat.
Agar lebih amanah dan bermanfaat luas, menyalurkan zakat melalui BAZNAS Subang adalah langkah yang bijak. Selain menjalankan kewajiban agama, kita juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayo tunaikan zakat pertanian Anda sekarang.
Pastikan zakat Anda dihitung dengan tepat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih aman, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua.
15/02/2026 | UYZ
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemanusiaan yang besar. Melalui zakat, Islam mengajarkan keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pemahaman terhadap 8 asnaf ini penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat.
Berikut 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang perlu kita pahami secara kontekstual:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam konteks saat ini, fakir bisa berupa lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa penghasilan, atau masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan.
2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Misalnya pekerja dengan pendapatan tidak tetap, buruh harian, atau kepala keluarga dengan tanggungan besar. Zakat berperan membantu mereka agar dapat hidup lebih layak dan mandiri.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat kepada para mustahik. Dalam Islam, amil termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan tanggung jawab besar yang diemban. Di Indonesia, peran amil zakat dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan iman, baik secara spiritual maupun ekonomi. Bantuan zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan keislamannya serta membantu proses adaptasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
5. Riqab
Riqab pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks kekinian, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau ketertindasan sosial yang menghilangkan kemerdekaan dan martabatnya.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan halal, namun tidak mampu melunasinya. Contohnya, utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan dasar akibat musibah. Zakat hadir sebagai solusi untuk meringankan beban dan memulihkan kondisi mereka.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Saat ini, maknanya tidak terbatas pada medan perang, tetapi mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, sosial kemanusiaan, dan upaya kemaslahatan umat yang dilakukan dengan niat lillahi ta’ala.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik. Dalam konteks modern, bisa berupa perantau, pelajar, atau pekerja yang mengalami kesulitan di perjalanan dan membutuhkan bantuan sementara untuk melanjutkan perjalanannya.
Sejalan dengan pemahaman tentang 8 asnaf penerima zakat, dapat dipahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan kepedulian antar sesama. Zakat hadir sebagai solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan ekonomi umat, serta mendorong kemandirian bagi mereka yang membutuhkan.
Menunaikan zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial seorang muslim. Melalui zakat, tercipta ikatan persaudaraan, tumbuh rasa empati, dan tersebar keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami dan menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
09/01/2026 | Admin
BAZNAS TV
KLARIFIKASI KETUA BAZNAS ISU MBG
Penulis: UYZ

