WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
BAZNAS Subang – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, secara resmi mengukuhkan 313 Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Subang dalam kegiatan yang digelar di Aula Oman Syahroni, Jumat (13/02/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Tebarkan Kebaikan, Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah” tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Sekretaris Daerah Asep Nuroni, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah. Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr.A. Sukandar, M.Ag. melaporkan bahwa sebanyak 313 pengurus UPZ yang dikukuhkan berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga desa. Pengukuhan ditandai dengan pemasangan rompi secara simbolis oleh Bupati Subang sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab yang diemban para pengurus. Dalam sambutannya, Bupati Reynaldy memberikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Subang atas upaya membangun sistem pengelolaan zakat yang terstruktur, kolaboratif, dan semakin profesional. Ia menegaskan bahwa UPZ merupakan garda terdepan dalam mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Bupati menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Setiap pengurus UPZ wajib menyampaikan laporan secara rinci dan jujur guna menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. “Zakat harus menjadi instrumen strategis yang memberikan manfaat sosial nyata. Peran BAZNAS dan UPZ harus benar-benar dirasakan oleh guru ngaji, lansia, dan masyarakat rentan, khususnya di pelosok Kabupaten Subang,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa UPZ di tingkat desa harus menjadi jembatan antara muzakki dan mustahik, memastikan dana yang terhimpun tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mendukung penguatan peran BAZNAS dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, zakat diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Subang yang unggul, maju, dan religius. Menutup sambutannya, Bupati Subang menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pengurus UPZ yang telah dikukuhkan, seraya berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi ladang keberkahan bagi pembangunan daerah.
13/02/2026 | UYZ
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
Subang — BAZNAS Kabupaten Subang menerima dan menghimpun donasi bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera yang bersumber dari partisipasi dunia usaha. Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam. Donasi pertama berasal dari PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI) yang menyalurkan bantuan secara bertahap. Pada 17 Desember 2025, PT Suai menyalurkan donasi sebesar Rp6.000.000, kemudian dilanjutkan dengan donasi kedua pada tanggal 30 Desember 2025 sebesar Rp6.100.000. Total donasi yang dihimpun dari PT Suai mencapai Rp12.100.000. Selain itu, bantuan lainnya dari PT. MATSUOKA INDUSTRIES INDONESIA yang menyalurkan donasi sebesar Rp18.936.000 serta bantuan logistik pada tanggal 24 Desember 2025. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, baik dalam bentuk dukungan finansial maupun logistik. BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Suai dan PT Matsuoka Industri atas kepedulian dan kepercayaan yang diberikan. Sinergi antara BAZNAS dan sektor swasta menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan solusi kemanusiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
08/01/2026 | Admin
PENGUMUMAN  HASIL SELEKSI TES TULIS  CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)  KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TULIS CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TULIS CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030 Nomor : 04/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Calon Staf Baznas Periode 2025-2030, Nomor: 03/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Periode Tahun 2025-2030, dengan ini mengumumkan : 1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tulis adalah sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1hUdS_jrkw4yqPQZJvLleA6D9SKLKlZEh?usp=sharing 2. Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman di atas dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025, pukul 10.00 – selesai, bertempat di kantor Baznas Kabupaten Subang. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui secara luas. Subang, 30 Desember 2025 Panitia Seleksi Staf BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025-2030 Ketua, KH. SATIBI, S.Pd.I., M.M.
30/12/2025 | Admin

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemanusiaan yang besar. Melalui zakat, Islam mengajarkan keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pemahaman terhadap 8 asnaf ini penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat. Berikut 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang perlu kita pahami secara kontekstual: 1. Fakir Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam konteks saat ini, fakir bisa berupa lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa penghasilan, atau masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. 2. Miskin Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Misalnya pekerja dengan pendapatan tidak tetap, buruh harian, atau kepala keluarga dengan tanggungan besar. Zakat berperan membantu mereka agar dapat hidup lebih layak dan mandiri. 3. Amil Zakat Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat kepada para mustahik. Dalam Islam, amil termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan tanggung jawab besar yang diemban. Di Indonesia, peran amil zakat dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. 4. Mualaf Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan iman, baik secara spiritual maupun ekonomi. Bantuan zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan keislamannya serta membantu proses adaptasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan. 5. Riqab Riqab pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks kekinian, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau ketertindasan sosial yang menghilangkan kemerdekaan dan martabatnya. 6. Gharim Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan halal, namun tidak mampu melunasinya. Contohnya, utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan dasar akibat musibah. Zakat hadir sebagai solusi untuk meringankan beban dan memulihkan kondisi mereka. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Saat ini, maknanya tidak terbatas pada medan perang, tetapi mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, sosial kemanusiaan, dan upaya kemaslahatan umat yang dilakukan dengan niat lillahi ta’ala. 8. Ibnu Sabil Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik. Dalam konteks modern, bisa berupa perantau, pelajar, atau pekerja yang mengalami kesulitan di perjalanan dan membutuhkan bantuan sementara untuk melanjutkan perjalanannya. Sejalan dengan pemahaman tentang 8 asnaf penerima zakat, dapat dipahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan kepedulian antar sesama. Zakat hadir sebagai solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan ekonomi umat, serta mendorong kemandirian bagi mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial seorang muslim. Melalui zakat, tercipta ikatan persaudaraan, tumbuh rasa empati, dan tersebar keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami dan menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
09/01/2026 | Admin

BAZNAS TV