Berita Terkini
25 TAHUN BERJUANG DENGAN DISABILITAS, BAZNAS SUBANG HADIRKAN HARAPAN UNTUK FIRDAN
SUBANG, Jumat, 9 Oktober 2026 — Selama 25 tahun sejak lahir, Firdan, warga Palabuan RT 01/RW 07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik dan menggunakan kursi roda.
Di balik perjuangan Firdan, ada sosok ibu tangguh yang setia merawatnya seorang diri setelah kehilangan suami. Tanpa pekerjaan tetap, sang ibu berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan membantu berjualan sorabi dan menerima pekerjaan serabutan, mulai dari mencuci hingga menyetrika pakaian.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang melalui Program Subang Cageur menyalurkan satu unit kursi roda untuk membantu mobilitas Firdan dan meringankan beban ibundanya.
Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. Heru Sugiharto, S.H., didampingi kepala bagian dan staf BAZNAS Kabupaten Subang.
DARI INFAK BERSERI, TUMBUH HARAPAN BAGI SESAMA
Bantuan ini bersumber dari Infak Subang BERSERI (Berinfak Setiap Hari), sebagai wujud nyata kepedulian para ASN, pegawai OPD/BLUD, BUMD, karyawan perusahaan, dan masyarakat yang telah menitipkan infaknya melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
Kepada seluruh muzaki, munfik, dan mutashaddiq, terima kasih atas kepercayaan dan kepeduliannya. Infak yang dititipkan bukan sekadar angka, melainkan harapan yang hadir dalam kehidupan mereka yang membutuhkan.
Mungkin bagi kita, sebuah kursi roda hanyalah alat bantu. Namun, bagi Firdan dan ibundanya, bantuan ini adalah bukti bahwa mereka tidak berjuang sendirian.
Semoga setiap rupiah yang diinfakkan menjadi amal jariyah, dilipatgandakan pahalanya, serta membawa keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan bagi seluruh pihak yang telah berbagi.
BAZNAS Hadir di Hati Umat: Dicintai, Menjadi Lembaga yang Memberi Solusi dan Manfaat.
BAZNAS Kabupaten Subang
Zakat Menguatkan Indonesia
#BAZNASKabSubang #InfakSubangBERSERI #SubangCageur #BantuanKursiRoda #ZakatMenguatkanIndonesia
09/10/2026 | Admin
KISAH SABAR IBU IKA ROSTIKANA, 6 TAHUN MENEMANI ANAK BERJUANG MELAWAN JANTUNG BOCOR
SUBANG – Di balik senyum dan ketegaran seorang ibu, tersimpan perjuangan panjang yang tidak mudah. Selama enam tahun, Ibu Ika Rostikana, warga Kp. Sadayu Timur RT 21/07, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, dengan penuh kesabaran mendampingi putrinya, Ananda Arsyila Husna (6 tahun), yang harus berjuang melawan penyakit jantung bocor sejak usia dini.
Seorang ibu tentu tidak pernah tega melihat buah hatinya harus menghadapi sakit. Berbagai ikhtiar pengobatan telah dilakukan Ibu Ika, mulai dari pemeriksaan hingga pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan. Namun, perjuangan tersebut tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dalam kondisi tersebut, Ibu Ika mengajukan permohonan bantuan melalui UPZ Desa dan UPZ Kecamatan Kalijati untuk selanjutnya diproses dan disupervisi oleh BAZNAS Kabupaten Subang.
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan, BAZNAS Kabupaten Subang melalui Program Subang Cageur – Bidang Kesehatan hadir untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan Ananda Arsyila.
Pada Rabu 7 Oktober 2026, bantuan biaya pengobatan untuk Ananda Arsyila Husna disalurkan secara langsung oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. T. Munandar Hilmi, S.Ag., bersama Kabag dan staf BAZNAS Kabupaten Subang.
Bantuan tersebut diterima oleh pihak keluarga, didampingi kakak dan kakek nya Ananda Arsyila. Saat bantuan disalurkan, Ibu Ika dan Ananda Arsyila masih berada di rumah sakit di Jakarta setelah menjalani tindakan operasi jantung dan saat ini tengah menjalani masa pemulihan.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS Kabupaten Subang untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan dukungan dalam menghadapi persoalan kesehatan.
Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban biaya pengobatan serta menjadi penyemangat bagi Ibu Ika dan Ananda Arsyila untuk terus berikhtiar dan tidak pernah kehilangan harapan.
Di balik bantuan yang disalurkan, terdapat amanah dari para Muzaki, Munfiq, dan Mutashoddiq yang telah mempercayakan Zakat, Infak, dan Sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
Terima kasih, Orang Baik.
Terima kasih kepada Bupati Subang, ASN Kabupaten Subang, serta seluruh Muzaki dan Munfiq yang terus mempercayakan ZIS-nya melalui BAZNAS Kabupaten Subang, khususnya melalui program BERSERI (Berinfak Setiap Hari).
Semoga Allah SWT membalas setiap kebaikan dengan keberkahan yang berlipat ganda.
Doa terbaik untuk Ananda Arsyila Husna.
Semoga Allah SWT mengangkat penyakitnya, memberikan kesembuhan, memudahkan seluruh proses pemulihannya, serta menjadikannya anak yang sholehah, sehat, kuat, dan kelak membanggakan kedua orang tuanya. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.
BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Zakat Menguatkan Indonesia
#BAZNASKabSubang #SubangCageur #BidangKesehatan
#BERSERI #BerinfakSetiapHari #ZakatMenguatkanIndonesia
08/10/2026 | Admin
BAZNAS SUBANG SALURKAN BANTUAN UNTUK BAYI 18 BULAN YANG AKAN JALANI TRANSPLANTASI HATI
SUBANG – Di tengah keterbatasan, seorang ibu rela memberikan sebagian hatinya demi menyelamatkan buah hati tercinta. Kisah perjuangan keluarga dari Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, ini mengundang perhatian dan kepedulian.
Adalah Ananda anak dari Diki Erdin Hardiana, bayi berusia 18 bulan, warga Kp. Siluman RT 22/07, Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran. Sejak usia sekitar dua bulan, Ananda telah terdeteksi mengalami kelainan pada organ hati dan harus menjalani pemeriksaan serta pengobatan secara rutin.
Berbagai upaya medis telah dilakukan. Namun, di usianya yang masih sangat belia, Ananda kini harus menjalani transplantasi hati di RSCM Jakarta.
Dalam perjuangan tersebut, sang ibu menjadi donor hati untuk anaknya. Sebuah pengorbanan seorang ibu yang rela menjalani tindakan medis demi memberikan kesempatan kesembuhan bagi buah hatinya.
Kebutuhan biaya pengobatan dan proses transplantasi tersebut sangat besar. Sementara tidak seluruh kebutuhan dapat ditanggung oleh BPJS.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Desa Siluman bersama Pemerintah Kecamatan Pabuaran mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Kabupaten Subang.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, BAZNAS Kabupaten Subang melakukan supervisi atas pengajuan bantuan tersebut. Kegiatan dilaksanakan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. T. Munandar Hilmi, S.Ag., mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, didampingi Kabag dan staf BAZNAS Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang turut menyalurkan bantuan stimulan biaya pengobatan melalui Program Subang Cageur Bidang Kesehatan.
Bantuan tersebut merupakan amanah dari para Muzaki, Munfiq dan Mutashoddiq, dari ASN, OPD/BLUD, karyawan, pengusaha, petani, dan masyarakat Kabupaten Subang yang telah mempercayakan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
Bagi BAZNAS, bantuan ini bukan sekadar nominal. Di dalamnya terdapat kepedulian dan doa dari banyak orang agar keluarga yang sedang menghadapi ujian tidak merasa berjuang sendirian.
BAZNAS Kabupaten Subang mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan Ananda dan ibunya. Semoga proses transplantasi hati berjalan lancar, sang ibu diberikan kekuatan dan kesehatan, serta Ananda diberikan kesembuhan oleh Allah SWT.
BAZNAS Kabupaten Subang juga membuka ruang kepedulian masyarakat untuk membantu keluarga yang membutuhkan dukungan biaya dalam proses pengobatan dan transplantasi tersebut.
Sedikit kepedulian kita, menjadi harapan besar bagi mereka.
Semoga setiap ZIS yang dititipkan melalui BAZNAS Kabupaten Subang menjadi amal kebaikan, dibalas dengan rezeki yang melimpah dan penuh keberkahan, diberikan kesehatan, kelancaran, serta dikabulkan segala harapan dan cita-cita.
BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Zakat Menguatkan Indonesia
#BAZNASKabSubang
#SubangCageur
#InfakBERSERI
#BerinfakSetiapHari
#ZakatMenguatkanIndonesia
#TerimaKasihOrangBaik
08/10/2026 | Admin
Agenda Pimpinan

BAZNAS DAN DINKES SUBANG LAUNCHING INFAK BERSERI, LIBATKAN 40 PUSKESMAS
Subang, Senin, 12 Oktober 2026 – BAZNAS Kabupaten Subang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Subang resmi meluncurkan Program Infak BERSERI (Berinfak Setiap Hari) di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian apel pagi ASN ini dihadiri Pimpinan BAZNAS Subang, Kepala Dinas Kesehatan dr. Dwinan Marchiwati, MARS, jajaran ASN, serta 40 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Subang.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan beserta seluruh jajaran atas dukungan terhadap program tersebut.
Menurutnya, Infak BERSERI bertujuan membangun kebiasaan berinfak setiap hari sesuai kemampuan sekaligus memperkuat kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Kesehatan menyambut baik kolaborasi ini karena sejalan dengan semangat pengabdian tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
Launching ditandai dengan penyerahan simbolis kaleng Infak BERSERI kepada Sekretaris Dinas Kesehatan dan perwakilan Kepala Puskesmas.
Melalui program ini, BAZNAS Subang berharap tumbuh budaya berbagi di lingkungan ASN dan tenaga kesehatan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
BERSERI — Berinfak Setiap Hari, Berbagi untuk Sesama.
#BAZNASSubang #InfakBERSERI #DinasKesehatanSubang #ZakatInfakSedekah #ZakatMenguatkanIndonesia
12-10-2026 | Admin

PERKUAT SINERGI, BAZNAS SUBANG BERSAMA KEMENAG DAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SE-KABUPATEN SUBANG GELAR SOSIALISASI ZAKAT
SUBANG, Selasa, 29 September 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Subang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang menggelar kegiatan silaturahmi dan sosialisasi bersama Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Subang.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang tersebut berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Subang dan mengusung tema:
“Mempererat Silaturahmi, Meningkatkan Sinergi, Mewujudkan Madrasah Maju Bermutu Mendunia.”
Kegiatan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, Kabag I, Kabag II, Kabag III, Kabag IV, serta Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, jajaran Kasi Pembinaan Madrasah, ASN Kemenag Kabupaten Subang, serta para Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sekaligus salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang telah memenuhi ketentuan syariat.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten Subang terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan ZIS, termasuk di lingkungan keluarga besar Kementerian Agama serta satuan pendidikan madrasah.
Kabupaten Subang memiliki potensi ZIS yang besar. Potensi tersebut diharapkan dapat dikelola secara optimal melalui lembaga yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak mustahik melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Subang juga menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai kedudukan dan tugas BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat, termasuk kegiatan penghimpunan dan pendistribusian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan madrasah diharapkan dapat menciptakan tata kelola ZIS yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi.
“Aman secara Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.”
BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang beserta jajaran dan seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Subang atas fasilitasi, dukungan, dan sinergi yang telah terbangun.
Semoga silaturahmi dan sinergi ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat ekosistem zakat di Kabupaten Subang sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan para mustahik.
BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Melayani Umat, Menyejahterakan Mustahik
Zakat Menguatkan Indonesia
#BAZNASKabSubang
#KemenagSubang
#KKMI
#MadrasahIbtidaiyah
#SosialisasiZakat
#UU23Tahun2011
#SinergiZIS
#ZakatMenguatkanIndonesia
30-09-2026 | Admin

BAZNAS SUBANG GERAK CEPAT: 2 RUMAH WARGA TERBAKAR DI COMPRENG DAN PAGADEN
SUBANG - BAZNAS Kabupaten Subang bergerak cepat merespon 2 kejadian kebakaran rumah yang terjadi hari ini, Minggu (28/09/2026).
Kejadian pertama menimpa rumah Bpk. Arif Rahman di Kp. Kertasari RT 01/04 Desa Jatireja, Kec. Compreng pukul 08.30 WIB. Diduga akibat konsleting listrik di dapur. Kerugian tidak ada korban jiwa. Api padam pukul 10.30 WIB setelah 1 unit Damkar Subang dan warga berjibaku.
Kejadian kedua di Desa Neglasari Kec. Pagaden pada hari yang sama. Tim BAZNAS Tanggap Bencana sedang melakukan assessment di lapangan.
Berkat kerjasama yg baik anatara pemerintah Desa dan kecamatan , polsek setempat.. Alhamdulilah bisa sinergi dg Baznas kab subang.
Dan ucapan terimakasih d sampaikan oleh para kepala desa Atas Bantuan yg diberikan oleh Bupati Subang, kang Reynaldy melalui Baznas subang, serta para Muzaki d an Munafik yg selalu menitipkan Zis na baznas subang.
Ketua BAZNAS Subang, Dr. H. A. Sukandar,M.Ag. di dampingi wakil ketua 2 Nid Pendistribusian Ustd T Munandar Hilmi S. Ag, dan Wakil ketua 3 bid keuangan serta kabag dan kepala staf menyalurkan bantuan untuk korban kebakaran.
Bantuan ini semoga bisa meringankan beban korban kebakaran Rumah.
#BAZNASSubang #SubangBerkah #ZakatUntukindonesia
29-09-2026 | Admin
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Ibu Penderita Komplika
Subang, Jumat, 14 Agustus 2026 – BAZNAS Kabupaten Subang kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Program Subang Cageur.
Bantuan kali ini diberikan kepada Ibu Rina Novianti, warga Kampung Bantarsari, RT 02/RW 01, Desa Bantarsari, Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.
Ibu Rina merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar, masing-masing di kelas 4 dan kelas 1 SD. Kondisi ekonomi keluarga sangat memprihatinkan karena suaminya hanya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu.
Saat ini, Ibu Rina hanya bisa berbaring karena menderita komplikasi berbagai penyakit. Beliau sudah cukup lama mengidap diabetes yang menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, beliau juga menderita penyakit jantung dan tekanan darah tinggi sehingga harus bolak-balik menjalani perawatan di RSUD.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang melalui Kabag 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama staf menyalurkan bantuan biaya pengobatan yang bersumber dari dana zakat yang dititipkan oleh para muzaki dan munfik melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pengobatan.
Terima kasih kepada seluruh muzaki dan munfik yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Subang. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal saleh yang terus mengalir dan membawa keberkahan bagi semua.
#BaznasKabSubang
#BaznasSubangCageur
#ZakatMenguatkanIndonesia
19/08/2026 | Admin

Sejak Lahir Tanpa Tempurung kepala, Ulfa Terus Berjuang
SUBANG – Dalam semangat Jum'at Berkah, Jum'at, 31 Juli 2026, BAZNAS Kabupaten Subang kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui Program Subang Cageur. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama Kabag Bidang II dan Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang kepada keluarga Ibu Eka Komariah di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Bantuan kesehatan tersebut diberikan untuk putri beliau, Ulfa, yang sejak lahir telah menghadapi ujian kesehatan yang sangat berat. Ulfa lahir dengan kelainan bawaan berupa tidak terbentuknya tempurung kepala, sehingga hingga saat ini telah menjalani empat kali operasi.
Alhamdulillah, kini Ulfa telah berusia 7 tahun. Namun perjuangannya belum usai. Ia masih harus menjalani pengobatan rutin di Rumah Sakit Welas Asih Bandung. Kondisinya masih sering mengalami kejang-kejang, dan karena belum memiliki tempurung kepala secara sempurna, kepalanya sangat sensitif terhadap guncangan, sehingga perjalanan menggunakan sepeda motor sangat berisiko.
Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada mustahik, BAZNAS Kabupaten Subang juga siap menyediakan layanan Mobil Ambulans Gratis untuk mengantar dan menjemput Ulfa saat menjalani pengobatan ke rumah sakit, sehingga perjalanan dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman.
Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, memperlancar proses pengobatan Ulfa, serta menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus kembali menjadi harapan bagi mereka yang sedang berjuang."
#BaznasKabSubang
#SubangCageur
#SubangNgabret
#ZakatUntukIndonesia
31/07/2026 | Admin

Ringankan Beban Warga, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan di Cipeundeuy
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus konsisten menggulirkan program kemanusiaan guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyaluran bantuan langsung dari pilar program Subang Bageur di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Bantuan dari program Subang Bageur kali ini dialokasikan secara khusus untuk meringankan beban Bapak Ucun, seorang warga yang berdomisili di Dusun I Cipeundeuy, RT 09/RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Program Subang Bageur sendiri merupakan salah satu dari lima pilar utama BAZNAS Kabupaten Subang yang bergerak aktif di bidang kemanusiaan, sosial, serta penguatan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS berupaya hadir secara langsung untuk meringankan beban ekonomi dan membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat rentan serta dhuafa.
Dana bantuan yang disalurkan bersumber penuh dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diamanahkan oleh para muzaki melalui BAZNAS. Diharapkan aksi nyata ini dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keluarga Bapak Ucun serta mendatangkan keberkahan yang luas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
30/07/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Panduan Zakat Pertanian untuk Petani Subang
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dari berbagai jenis zakat yang ada, zakat pertanian menjadi salah satu yang penting untuk dipahami, khususnya bagi para petani. Masih banyak yang bertanya-tanya tentang cara menghitungnya, kapan harus dikeluarkan, serta berapa besar zakat yang wajib dibayarkan.
Menunaikan zakat pertanian dengan benar bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Subang, zakat dapat disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi, baik berupa tanaman maupun buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan memiliki nilai ekonomi. Kewajiban ini disebutkan dalam Al-Qur’an:
"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An’am: 141)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Tanaman yang diairi oleh air hujan atau sumber air alami, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi dengan alat penyiraman atau memerlukan biaya, zakatnya 5%." (HR. Bukhari & Muslim)
Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati
Tidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Dalam ketentuan mayoritas ulama, yang termasuk wajib zakat antara lain:
1. Biji-bijian seperti padi, gandum, jagung, dan kacang-kacangan.
2. Buah-buahan tertentu seperti kurma dan anggur.
3. Tanaman pangan yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama.
Adapun sayuran dan buah-buahan selain yang disebutkan di atas tidak termasuk objek zakat pertanian. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk mengeluarkan infak atau sedekah dari hasil tersebut.
Nisab Zakat Pertanian
Nisab adalah batas minimal hasil panen yang wajib dizakati. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasq, setara dengan 653 kg gabah kering atau sekitar 520 kg beras.
Jika hasil panen belum mencapai jumlah tersebut, maka tidak wajib zakat. Namun, bersedekah tetap sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh.
Kadar Zakat Pertanian
Besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan yang digunakan:
· 10% dari total hasil panen, jika diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan.
· 5% dari total hasil panen, jika menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya atau tenaga.
Contoh Perhitungan
Contoh 1:
Seorang petani dengan sawah tadah hujan memperoleh hasil panen 2.000 kg gabah kering. Karena menggunakan pengairan alami, zakatnya:
10% × 2.000 kg = 200 kg gabah kering.
Contoh 2:
Petani lain menggunakan pompa air berbayar dan menghasilkan 3.000 kg gabah kering. Karena menggunakan irigasi berbiaya, zakatnya:
5% × 3.000 kg = 150 kg gabah kering.
Cara Membayar Zakat Pertanian
Zakat pertanian dapat ditunaikan dengan dua cara:
1. Menyerahkan hasil panen langsung kepada mustahik atau melalui BAZNAS.
2. Mengonversinya ke dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara setelah hasil panen dijual.
Mengapa Menyalurkan Melalui BAZNAS Subang?
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Subang memberikan banyak kemudahan dan manfaat, antara lain:
· Penyaluran lebih tepat sasaran.
· Pengelolaan yang transparan dan profesional.
· Memudahkan petani tanpa harus mencari mustahik secara langsung.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah kewajiban yang perlu dipahami dan ditunaikan dengan benar. Dengan mengetahui nisab, kadar, dan cara penghitungannya, kita dapat memastikan zakat yang dibayarkan sesuai dengan syariat.
Agar lebih amanah dan bermanfaat luas, menyalurkan zakat melalui BAZNAS Subang adalah langkah yang bijak. Selain menjalankan kewajiban agama, kita juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayo tunaikan zakat pertanian Anda sekarang.
Pastikan zakat Anda dihitung dengan tepat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih aman, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua.
15/02/2026 | UYZ
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemanusiaan yang besar. Melalui zakat, Islam mengajarkan keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pemahaman terhadap 8 asnaf ini penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat.
Berikut 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang perlu kita pahami secara kontekstual:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam konteks saat ini, fakir bisa berupa lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa penghasilan, atau masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan.
2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Misalnya pekerja dengan pendapatan tidak tetap, buruh harian, atau kepala keluarga dengan tanggungan besar. Zakat berperan membantu mereka agar dapat hidup lebih layak dan mandiri.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat kepada para mustahik. Dalam Islam, amil termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan tanggung jawab besar yang diemban. Di Indonesia, peran amil zakat dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan iman, baik secara spiritual maupun ekonomi. Bantuan zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan keislamannya serta membantu proses adaptasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
5. Riqab
Riqab pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks kekinian, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau ketertindasan sosial yang menghilangkan kemerdekaan dan martabatnya.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan halal, namun tidak mampu melunasinya. Contohnya, utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan dasar akibat musibah. Zakat hadir sebagai solusi untuk meringankan beban dan memulihkan kondisi mereka.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Saat ini, maknanya tidak terbatas pada medan perang, tetapi mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, sosial kemanusiaan, dan upaya kemaslahatan umat yang dilakukan dengan niat lillahi ta’ala.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik. Dalam konteks modern, bisa berupa perantau, pelajar, atau pekerja yang mengalami kesulitan di perjalanan dan membutuhkan bantuan sementara untuk melanjutkan perjalanannya.
Sejalan dengan pemahaman tentang 8 asnaf penerima zakat, dapat dipahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan kepedulian antar sesama. Zakat hadir sebagai solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan ekonomi umat, serta mendorong kemandirian bagi mereka yang membutuhkan.
Menunaikan zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial seorang muslim. Melalui zakat, tercipta ikatan persaudaraan, tumbuh rasa empati, dan tersebar keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami dan menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
09/01/2026 | Admin
BAZNAS TV
KLARIFIKASI KETUA BAZNAS ISU MBG
Penulis: UYZ

