WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

Baznas Subang Salurkan Bantuan untuk Bayi 11 Bulan Penderita Hidrosefalus, Harapan Baru untuk Ananda Goffi
Baznas Subang Salurkan Bantuan untuk Bayi 11 Bulan Penderita Hidrosefalus, Harapan Baru untuk Ananda Goffi
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan pengobatan. Kali ini, bantuan diberikan kepada ananda Muhammad Goffi Abdullah Irawan, bayi berusia 11 bulan yang tengah berjuang melawan penyakit hidrosefalus. Ananda Goffi merupakan putra dari pasangan Bapak Udi Irawan dan Ibu Tiya Haryanti, warga Rawabadak RT 103 RW 029, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Kondisi yang dialami ananda membutuhkan penanganan medis intensif dan berkelanjutan, sehingga memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Subang, T. Munandar Hilmi, S.Pd., bersama Kepala Bagian II Agus Hendra, S.E. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan biaya pengobatan serta memberikan semangat bagi keluarga dalam mendampingi proses kesembuhan ananda. Dalam kesempatan tersebut, pihak Baznas Kabupaten Subang juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para muzaki, munafiq, dan mutasodiq yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Subang. Kepercayaan tersebut menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Baznas Kabupaten Subang menegaskan akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap amanah yang dititipkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.
12/05/2026 | Admin
SIARAN PERS BAZNAS KABUPATEN SUBANG
SIARAN PERS BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Klarifikasi Penyaluran Dukungan kepada GPI Kabupaten Subang Subang — BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan klarifikasi terkait publikasi sebelumnya mengenai penyaluran bantuan kepada Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Subang (GPI) Kabupaten Subang. Klarifikasi BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan bahwa terdapat ketidaktepatan redaksi dalam pemberitaan sebelumnya terkait penyebutan peruntukan bantuan. Adapun bantuan yang disalurkan kepada GPI Kabupaten Subang merupakan bagian dari program pada bidang kemanusiaan yang ditujukan untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh GPI, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyaluran bantuan. Sehubungan dengan hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktepatan penyampaian informasi yang dapat menimbulkan perbedaan persepsi. BAZNAS Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh mitra. Berita Revisi BAZNAS Subang Salurkan Dukungan untuk Kegiatan GPI di Bidang Kemanusiaan BAZNAS Kabupaten Subang Menyalurkan dukungan kepada GPI Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya penguatan program sosial dan keagamaan di masyarakat. Penyaluran dukungan tersebut dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang dan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Subang, KH. Satibi, S.Pd., MM, kepada Ketua GPI Kabupaten Subang, Pidi El-Khoer. Dalam keterangannya, KH. Satibi menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung kegiatan masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang keagamaan dan kemanusiaan. “BAZNAS berupaya memastikan bahwa setiap amanah yang diterima dari masyarakat dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas, termasuk melalui dukungan terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan,” ujarnya. Penyaluran ini merupakan bagian dari program BAZNAS pada bidang kemanusiaan yang bertujuan memperkuat peran organisasi kemasyarakatan dalam membangun kepedulian sosial dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. BAZNAS Kabupaten Subang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfik, dan mutashaddiq atas kepercayaan yang telah diberikan, sehingga berbagai program kemanfaatan dapat terus berjalan dengan baik. BAZNAS Kabupaten Subang berharap sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk GPI Kabupaten Subang, dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat. Subang, 12 Mei 2026 BAZNAS Kabupaten Subang
12/05/2026 | Admin
Gerak Cepat BAZNAS Subang! Bantuan Kesehatan Disalurkan Untuk Carya Warga Cigadung
Gerak Cepat BAZNAS Subang! Bantuan Kesehatan Disalurkan Untuk Carya Warga Cigadung
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pendistribusian bantuan kesehatan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Carya, warga RT 78/26 Kelurahan Cigadung, yang tengah membutuhkan dukungan untuk penanganan kesehatannya. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, Wahyudin, S.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin menegaskan bahwa program bantuan kesehatan merupakan salah satu fokus utama BAZNAS dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat. “BAZNAS berupaya hadir di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan, khususnya dalam bidang kesehatan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban serta membantu proses pengobatan yang sedang dijalani,” ungkapnya. Carya dan keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Dukungan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pengobatan dan pemulihan kesehatan. BAZNAS Kabupaten Subang juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfiq, dan mutasodiq yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Kepercayaan tersebut menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan berbagai program kemanusiaan yang menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Subang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara amanah dan profesional, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
12/05/2026 | Admin

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemanusiaan yang besar. Melalui zakat, Islam mengajarkan keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pemahaman terhadap 8 asnaf ini penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat. Berikut 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang perlu kita pahami secara kontekstual: 1. Fakir Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam konteks saat ini, fakir bisa berupa lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa penghasilan, atau masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. 2. Miskin Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Misalnya pekerja dengan pendapatan tidak tetap, buruh harian, atau kepala keluarga dengan tanggungan besar. Zakat berperan membantu mereka agar dapat hidup lebih layak dan mandiri. 3. Amil Zakat Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat kepada para mustahik. Dalam Islam, amil termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan tanggung jawab besar yang diemban. Di Indonesia, peran amil zakat dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. 4. Mualaf Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan iman, baik secara spiritual maupun ekonomi. Bantuan zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan keislamannya serta membantu proses adaptasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan. 5. Riqab Riqab pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks kekinian, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau ketertindasan sosial yang menghilangkan kemerdekaan dan martabatnya. 6. Gharim Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan halal, namun tidak mampu melunasinya. Contohnya, utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan dasar akibat musibah. Zakat hadir sebagai solusi untuk meringankan beban dan memulihkan kondisi mereka. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Saat ini, maknanya tidak terbatas pada medan perang, tetapi mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, sosial kemanusiaan, dan upaya kemaslahatan umat yang dilakukan dengan niat lillahi ta’ala. 8. Ibnu Sabil Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik. Dalam konteks modern, bisa berupa perantau, pelajar, atau pekerja yang mengalami kesulitan di perjalanan dan membutuhkan bantuan sementara untuk melanjutkan perjalanannya. Sejalan dengan pemahaman tentang 8 asnaf penerima zakat, dapat dipahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan kepedulian antar sesama. Zakat hadir sebagai solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan ekonomi umat, serta mendorong kemandirian bagi mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial seorang muslim. Melalui zakat, tercipta ikatan persaudaraan, tumbuh rasa empati, dan tersebar keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami dan menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
09/01/2026 | Admin

BAZNAS TV