Berita Terkini
SALURKAN BANTUAN RUTILAHU UNTUK MA TURCI, NENEK SEBATANG KARA DI PUSAKAJAYA
SUBANG, Jumat, 16 Oktober 2026 — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus diwujudkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang. Pada Jumat berkah ini, BAZNAS Subang menyalurkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada Ma Turci, seorang nenek yang hidup sebatang kara dan tinggal sendirian di rumah yang kondisinya sudah tidak layak huni.
Ma Turci tinggal di Dusun Krajan 3, RT 026 RW 006, Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Kondisi kehidupannya yang memprihatinkan mengundang kepedulian pemerintah setempat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, hingga pemerintah desa, yang kemudian mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Kabupaten Subang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua RT Nurkadi, Ketua RW Rawu, serta diketahui oleh Plh. Kepala Desa Cigugur,Camat pusakajaya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang turun langsung ke lapangan untuk melakukan supervisi sekaligus menyalurkan bantuan kepada Ma Turci.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., Wakil Ketua 3 Ustd Wahyudin S, Pd, Sekretaris dan para Kepala Bagian BAZNAS Subang, serta perwakilan Pemerintah Desa Cigugur dan Kecamatan Pusakajaya.
Ketua BAZNAS: Bantuan Ini Merupakan Hak Mustahik
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan amanah dari para muzaki, munfik, dan mutashaddiq yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
“BAZNAS hanya menyalurkan bantuan dari dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki, munfik, dan mutashaddiq, baik dari Bapak Bupati, anggota DPRD, ASN, BLUD, BUMD, karyawan swasta, maupun masyarakat Kabupaten Subang yang secara rutin menyalurkan ZIS melalui BAZNAS Subang. Bantuan ini merupakan hak Ma Turci sebagai mustahik yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan doa dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
“Kami mendoakan semoga Allah SWT membalas segala kebaikan para muzaki dengan keberkahan, melipatgandakan rezekinya, memberikan kesehatan, serta menjauhkan dari segala keburukan di dunia dan di akhirat. Semoga harta yang ditunaikan menjadi jalan untuk membersihkan dan menyucikan harta serta membawa keberkahan bagi kehidupan,” tuturnya.
Kepedulian Bersama untuk Hunian yang Lebih Layak
Program Rutilahu merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS Kabupaten Subang dalam membantu masyarakat kurang mampu memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan sehat.
Bantuan kepada Ma Turci menjadi wujud nyata sinergi antara BAZNAS dan pemerintah setempat dalam merespons kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian. Kepedulian para pengurus lingkungan dan pemerintah desa menjadi langkah penting agar warga yang hidup dalam keterbatasan dapat memperoleh bantuan secara tepat sasaran.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Subang berharap semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaat zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun secara amanah dan disalurkan sesuai ketentuan.
Sebab, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan juga instrumen kepedulian sosial untuk menguatkan sesama, menghadirkan harapan, dan membantu mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
BAZNAS Kabupaten Subang
Bersama Umat, Menebar Manfaat.
#BAZNASSubang #SubangBageur #Rutilahu #PeduliDhuafa #Pusakajaya #JumatBerkah #ZakatMenguatkanIndonesia
16/10/2026 | Admin
Perkuat Profesionalisme Pengelolaan Zakat, Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Nasional
JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Prestasi membanggakan diraih Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang. Tiga amil yang ditugaskan mengikuti Sertifikasi Amil Zakat Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS (LSP BAZNAS) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis (15/10/2026), dinyatakan lulus uji kompetensi dan memenuhi kualifikasi sertifikasi profesi amil zakat
Ketiga amil tersebut adalah Ir. Wahyu Sopyan, M.Si., Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; Ujang Yusup Zavet, Kepala Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum; serta M. Dicky Luthfi M., S.Ak., Staf Pelaksana Administrasi, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Kabupaten Subang.
Keberhasilan ini menjadi capaian penting dalam upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat di Kabupaten Subang. Kelulusan ketiganya menunjukkan terpenuhinya standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi yang diikuti, berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh LSP BAZNAS.
Kegiatan sertifikasi tersebut diikuti oleh 51 peserta dari berbagai unsur pengelola zakat, meliputi BAZNAS daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari berbagai wilayah di Indonesia. Pelaksanaan sertifikasi menjadi bagian dari upaya membangun standar kompetensi amil yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas pengelolaan zakat secara bertanggung jawab.
Dalam proses asesmen, peserta diuji berdasarkan kompetensi teknis yang berkaitan dengan pelayanan kepada muzaki dan mustahik, pengelolaan serta pendistribusian zakat, hingga penyusunan laporan pengelolaan zakat yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Proses asesmen dilaksanakan oleh asesor LSP BAZNAS yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, yaitu Supiyan, S.Pi.; Moch. Karya Nugraha, S.M.; Imam Arifiadi Ramadhan, S.H., M.H.; Yuyun Nurul Faatihah, S.Hum.; Muhamad Iman Damara; Mulya Dwi Harto; dan Ndari Rumi Widyawati.
Bagi BAZNAS Kabupaten Subang, keberhasilan tiga amil tersebut bukan sekadar pencapaian individual, melainkan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan. Kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan setiap tahapan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari penghimpunan, administrasi, pelaporan, hingga pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Dengan adanya amil yang telah dinyatakan lulus sertifikasi kompetensi, BAZNAS Kabupaten Subang diharapkan semakin mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada muzaki, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen BAZNAS Kabupaten Subang untuk terus mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten, amanah, dan profesional demi menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin efektif serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mustahik dan masyarakat Kabupaten Subang.
BAZNAS Kabupaten Subang: Amil Kompeten, Pengelolaan Amanah, Zakat Berdampak bagi Kesejahteraan Umat.
15/10/2026 | Admin
TIGA TAHUN BERJUANG MELAWAN SAKIT KOMPLIKASI, BAZNAS SUBANG HADIR BANTU IBU TIGA ANAK
SUBANG, Jumat, 9 Oktober 2026 – Selama tiga tahun, Ibu Nita Susanti harus berjuang menghadapi sakit komplikasi yang menyerang paru-paru, jantung, dan tiroid di leher. Di tengah keterbatasan hidup yang dijalaninya sebagai seorang ibu dari tiga anak, dukungan keluarga menjadi kekuatan untuk terus bertahan.
Warga Sidodadi RW 11, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, ini menjalani hari-harinya dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian dan pengobatan. Setelah berpisah dengan suaminya, Ibu Nita kini tinggal dan dirawat oleh kedua orang tuanya.
Di tengah perjuangan tersebut, kepedulian hadir melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang. Menindaklanjuti laporan dari pihak Kelurahan Pasirkareumbi, pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang melakukan supervisi sekaligus menyalurkan bantuan biaya pengobatan melalui Program Subang Cageur.
Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. Heru Sugiharto, S.H., didampingi kepala bagian dan staf BAZNAS Kabupaten Subang.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pengobatan Ibu Nita, sekaligus menjadi penyemangat agar beliau tetap kuat menjalani proses pemulihan.
AMANAH ZIS UNTUK MEMBANTU SESAMA
Bantuan tersebut bersumber dari amanah Program Infak Subang Berseri RSUD, serta dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki, munfik, dan mutashaddiq dari masyarakat Kabupaten Subang.
Dukungan tersebut berasal dari berbagai kalangan, di antaranya ASN, OPD/BLUD Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, pegawai BUMD, karyawan perusahaan, serta masyarakat umum yang telah mempercayakan penyaluran ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Subang, Direktur Utama RSUD Subang, ASN Kabupaten Subang, para pegawai dan karyawan perusahaan, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung program-program kemanusiaan BAZNAS.
“Semoga setiap zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan melalui BAZNAS menjadi amal ibadah yang diterima Allah SWT, dilipatgandakan pahalanya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” demikian harapan BAZNAS Kabupaten Subang.
BAZNAS Kabupaten Subang juga mendoakan agar seluruh muzaki, munfik, dan mutashaddiq senantiasa diberikan keberkahan rezeki, kesehatan lahir dan batin, serta dikabulkan segala doa dan harapannya.
SUBANG CAGEUR, HADIRKAN HARAPAN BAGI SESAMA
Melalui Program Subang Cageur, BAZNAS Kabupaten Subang terus berupaya menghadirkan manfaat zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang tengah menghadapi persoalan kesehatan dan keterbatasan ekonomi.
Kepedulian kepada Ibu Nita menjadi salah satu wujud bahwa amanah ZIS yang dititipkan masyarakat dapat kembali kepada mereka yang membutuhkan uluran tangan.
BAZNAS Hadir di Hati Umat: Dicintai, Menjadi Lembaga yang Memberi Solusi dan Manfaat.
BAZNAS Kabupaten Subang
Zakat Menguatkan Indonesia
#BAZNASKabSubang #SubangCageur #SubangBerseri #ZakatMenguatkanIndonesia
09/10/2026 | Admin
Agenda Pimpinan

PERKUAT KELEMBAGAAN DAN PENGHIMPUNAN ZIS, BAZNAS SUBANG SILATURAHMI DENGAN SEKDA
Subang, Senin, 12 Oktober 2026 – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan silaturahmi ke Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Senin (12/10/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan serta meningkatkan koordinasi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Subang, khususnya dalam optimalisasi penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Melalui silaturahmi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat dalam mendorong kesadaran berzakat dan berinfak di kalangan ASN serta memperluas manfaat pengelolaan ZIS bagi masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan mengoptimalkan penghimpunan serta penyaluran ZIS secara amanah, profesional, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.
BAZNAS Subang — Menguatkan Kepedulian, Mewujudkan Kesejahteraan.
#BAZNASSubang #PemkabSubang #PenguatanKelembagaan #OptimalisasiZIS #ZakatMenguatkanIndonesia
12-10-2026 | Admin

BAZNAS DAN DINKES SUBANG LAUNCHING INFAK BERSERI, LIBATKAN 40 PUSKESMAS
Subang, Senin, 12 Oktober 2026 – BAZNAS Kabupaten Subang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Subang resmi meluncurkan Program Infak BERSERI (Berinfak Setiap Hari) di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian apel pagi ASN ini dihadiri Pimpinan BAZNAS Subang, Kepala Dinas Kesehatan dr. Dwinan Marchiwati, MARS, jajaran ASN, serta 40 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Subang.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan beserta seluruh jajaran atas dukungan terhadap program tersebut.
Menurutnya, Infak BERSERI bertujuan membangun kebiasaan berinfak setiap hari sesuai kemampuan sekaligus memperkuat kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Kesehatan menyambut baik kolaborasi ini karena sejalan dengan semangat pengabdian tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
Launching ditandai dengan penyerahan simbolis kaleng Infak BERSERI kepada Sekretaris Dinas Kesehatan dan perwakilan Kepala Puskesmas.
Melalui program ini, BAZNAS Subang berharap tumbuh budaya berbagi di lingkungan ASN dan tenaga kesehatan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
BERSERI — Berinfak Setiap Hari, Berbagi untuk Sesama.
#BAZNASSubang #InfakBERSERI #DinasKesehatanSubang #ZakatInfakSedekah #ZakatMenguatkanIndonesia
12-10-2026 | Admin

PERKUAT SINERGI, BAZNAS SUBANG BERSAMA KEMENAG DAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SE-KABUPATEN SUBANG GELAR SOSIALISASI ZAKAT
SUBANG, Selasa, 29 September 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Subang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang menggelar kegiatan silaturahmi dan sosialisasi bersama Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Subang.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang tersebut berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Subang dan mengusung tema:
“Mempererat Silaturahmi, Meningkatkan Sinergi, Mewujudkan Madrasah Maju Bermutu Mendunia.”
Kegiatan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, Kabag I, Kabag II, Kabag III, Kabag IV, serta Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, jajaran Kasi Pembinaan Madrasah, ASN Kemenag Kabupaten Subang, serta para Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sekaligus salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang telah memenuhi ketentuan syariat.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten Subang terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan ZIS, termasuk di lingkungan keluarga besar Kementerian Agama serta satuan pendidikan madrasah.
Kabupaten Subang memiliki potensi ZIS yang besar. Potensi tersebut diharapkan dapat dikelola secara optimal melalui lembaga yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak mustahik melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Subang juga menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai kedudukan dan tugas BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat, termasuk kegiatan penghimpunan dan pendistribusian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan madrasah diharapkan dapat menciptakan tata kelola ZIS yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi.
“Aman secara Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.”
BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang beserta jajaran dan seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Subang atas fasilitasi, dukungan, dan sinergi yang telah terbangun.
Semoga silaturahmi dan sinergi ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat ekosistem zakat di Kabupaten Subang sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan para mustahik.
BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Melayani Umat, Menyejahterakan Mustahik
Zakat Menguatkan Indonesia
#BAZNASKabSubang
#KemenagSubang
#KKMI
#MadrasahIbtidaiyah
#SosialisasiZakat
#UU23Tahun2011
#SinergiZIS
#ZakatMenguatkanIndonesia
30-09-2026 | Admin
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Ibu Penderita Komplika
Subang, Jumat, 14 Agustus 2026 – BAZNAS Kabupaten Subang kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Program Subang Cageur.
Bantuan kali ini diberikan kepada Ibu Rina Novianti, warga Kampung Bantarsari, RT 02/RW 01, Desa Bantarsari, Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.
Ibu Rina merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar, masing-masing di kelas 4 dan kelas 1 SD. Kondisi ekonomi keluarga sangat memprihatinkan karena suaminya hanya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu.
Saat ini, Ibu Rina hanya bisa berbaring karena menderita komplikasi berbagai penyakit. Beliau sudah cukup lama mengidap diabetes yang menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, beliau juga menderita penyakit jantung dan tekanan darah tinggi sehingga harus bolak-balik menjalani perawatan di RSUD.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang melalui Kabag 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama staf menyalurkan bantuan biaya pengobatan yang bersumber dari dana zakat yang dititipkan oleh para muzaki dan munfik melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pengobatan.
Terima kasih kepada seluruh muzaki dan munfik yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Subang. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal saleh yang terus mengalir dan membawa keberkahan bagi semua.
#BaznasKabSubang
#BaznasSubangCageur
#ZakatMenguatkanIndonesia
19/08/2026 | Admin

Sejak Lahir Tanpa Tempurung kepala, Ulfa Terus Berjuang
SUBANG – Dalam semangat Jum'at Berkah, Jum'at, 31 Juli 2026, BAZNAS Kabupaten Subang kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui Program Subang Cageur. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama Kabag Bidang II dan Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang kepada keluarga Ibu Eka Komariah di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Bantuan kesehatan tersebut diberikan untuk putri beliau, Ulfa, yang sejak lahir telah menghadapi ujian kesehatan yang sangat berat. Ulfa lahir dengan kelainan bawaan berupa tidak terbentuknya tempurung kepala, sehingga hingga saat ini telah menjalani empat kali operasi.
Alhamdulillah, kini Ulfa telah berusia 7 tahun. Namun perjuangannya belum usai. Ia masih harus menjalani pengobatan rutin di Rumah Sakit Welas Asih Bandung. Kondisinya masih sering mengalami kejang-kejang, dan karena belum memiliki tempurung kepala secara sempurna, kepalanya sangat sensitif terhadap guncangan, sehingga perjalanan menggunakan sepeda motor sangat berisiko.
Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada mustahik, BAZNAS Kabupaten Subang juga siap menyediakan layanan Mobil Ambulans Gratis untuk mengantar dan menjemput Ulfa saat menjalani pengobatan ke rumah sakit, sehingga perjalanan dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman.
Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, memperlancar proses pengobatan Ulfa, serta menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus kembali menjadi harapan bagi mereka yang sedang berjuang."
#BaznasKabSubang
#SubangCageur
#SubangNgabret
#ZakatUntukIndonesia
31/07/2026 | Admin

Ringankan Beban Warga, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan di Cipeundeuy
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus konsisten menggulirkan program kemanusiaan guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyaluran bantuan langsung dari pilar program Subang Bageur di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Bantuan dari program Subang Bageur kali ini dialokasikan secara khusus untuk meringankan beban Bapak Ucun, seorang warga yang berdomisili di Dusun I Cipeundeuy, RT 09/RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Program Subang Bageur sendiri merupakan salah satu dari lima pilar utama BAZNAS Kabupaten Subang yang bergerak aktif di bidang kemanusiaan, sosial, serta penguatan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS berupaya hadir secara langsung untuk meringankan beban ekonomi dan membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat rentan serta dhuafa.
Dana bantuan yang disalurkan bersumber penuh dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diamanahkan oleh para muzaki melalui BAZNAS. Diharapkan aksi nyata ini dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keluarga Bapak Ucun serta mendatangkan keberkahan yang luas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
30/07/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Panduan Zakat Pertanian untuk Petani Subang
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dari berbagai jenis zakat yang ada, zakat pertanian menjadi salah satu yang penting untuk dipahami, khususnya bagi para petani. Masih banyak yang bertanya-tanya tentang cara menghitungnya, kapan harus dikeluarkan, serta berapa besar zakat yang wajib dibayarkan.
Menunaikan zakat pertanian dengan benar bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Subang, zakat dapat disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi, baik berupa tanaman maupun buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan memiliki nilai ekonomi. Kewajiban ini disebutkan dalam Al-Qur’an:
"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An’am: 141)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Tanaman yang diairi oleh air hujan atau sumber air alami, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi dengan alat penyiraman atau memerlukan biaya, zakatnya 5%." (HR. Bukhari & Muslim)
Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati
Tidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Dalam ketentuan mayoritas ulama, yang termasuk wajib zakat antara lain:
1. Biji-bijian seperti padi, gandum, jagung, dan kacang-kacangan.
2. Buah-buahan tertentu seperti kurma dan anggur.
3. Tanaman pangan yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama.
Adapun sayuran dan buah-buahan selain yang disebutkan di atas tidak termasuk objek zakat pertanian. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk mengeluarkan infak atau sedekah dari hasil tersebut.
Nisab Zakat Pertanian
Nisab adalah batas minimal hasil panen yang wajib dizakati. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasq, setara dengan 653 kg gabah kering atau sekitar 520 kg beras.
Jika hasil panen belum mencapai jumlah tersebut, maka tidak wajib zakat. Namun, bersedekah tetap sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh.
Kadar Zakat Pertanian
Besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan yang digunakan:
· 10% dari total hasil panen, jika diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan.
· 5% dari total hasil panen, jika menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya atau tenaga.
Contoh Perhitungan
Contoh 1:
Seorang petani dengan sawah tadah hujan memperoleh hasil panen 2.000 kg gabah kering. Karena menggunakan pengairan alami, zakatnya:
10% × 2.000 kg = 200 kg gabah kering.
Contoh 2:
Petani lain menggunakan pompa air berbayar dan menghasilkan 3.000 kg gabah kering. Karena menggunakan irigasi berbiaya, zakatnya:
5% × 3.000 kg = 150 kg gabah kering.
Cara Membayar Zakat Pertanian
Zakat pertanian dapat ditunaikan dengan dua cara:
1. Menyerahkan hasil panen langsung kepada mustahik atau melalui BAZNAS.
2. Mengonversinya ke dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara setelah hasil panen dijual.
Mengapa Menyalurkan Melalui BAZNAS Subang?
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Subang memberikan banyak kemudahan dan manfaat, antara lain:
· Penyaluran lebih tepat sasaran.
· Pengelolaan yang transparan dan profesional.
· Memudahkan petani tanpa harus mencari mustahik secara langsung.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah kewajiban yang perlu dipahami dan ditunaikan dengan benar. Dengan mengetahui nisab, kadar, dan cara penghitungannya, kita dapat memastikan zakat yang dibayarkan sesuai dengan syariat.
Agar lebih amanah dan bermanfaat luas, menyalurkan zakat melalui BAZNAS Subang adalah langkah yang bijak. Selain menjalankan kewajiban agama, kita juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayo tunaikan zakat pertanian Anda sekarang.
Pastikan zakat Anda dihitung dengan tepat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih aman, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua.
15/02/2026 | UYZ
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemanusiaan yang besar. Melalui zakat, Islam mengajarkan keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pemahaman terhadap 8 asnaf ini penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat.
Berikut 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang perlu kita pahami secara kontekstual:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam konteks saat ini, fakir bisa berupa lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa penghasilan, atau masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan.
2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Misalnya pekerja dengan pendapatan tidak tetap, buruh harian, atau kepala keluarga dengan tanggungan besar. Zakat berperan membantu mereka agar dapat hidup lebih layak dan mandiri.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat kepada para mustahik. Dalam Islam, amil termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan tanggung jawab besar yang diemban. Di Indonesia, peran amil zakat dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan iman, baik secara spiritual maupun ekonomi. Bantuan zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan keislamannya serta membantu proses adaptasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
5. Riqab
Riqab pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks kekinian, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau ketertindasan sosial yang menghilangkan kemerdekaan dan martabatnya.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan halal, namun tidak mampu melunasinya. Contohnya, utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan dasar akibat musibah. Zakat hadir sebagai solusi untuk meringankan beban dan memulihkan kondisi mereka.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Saat ini, maknanya tidak terbatas pada medan perang, tetapi mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, sosial kemanusiaan, dan upaya kemaslahatan umat yang dilakukan dengan niat lillahi ta’ala.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik. Dalam konteks modern, bisa berupa perantau, pelajar, atau pekerja yang mengalami kesulitan di perjalanan dan membutuhkan bantuan sementara untuk melanjutkan perjalanannya.
Sejalan dengan pemahaman tentang 8 asnaf penerima zakat, dapat dipahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan kepedulian antar sesama. Zakat hadir sebagai solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan ekonomi umat, serta mendorong kemandirian bagi mereka yang membutuhkan.
Menunaikan zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial seorang muslim. Melalui zakat, tercipta ikatan persaudaraan, tumbuh rasa empati, dan tersebar keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami dan menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
09/01/2026 | Admin
BAZNAS TV
KLARIFIKASI KETUA BAZNAS ISU MBG
Penulis: UYZ

