WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

Komitmen Dirut RSUD Subang Dukung BAZNAS BERSERI, Dalam 3–4 Hari Infak Terkumpul Lebih dari Rp2 Juta
Komitmen Dirut RSUD Subang Dukung BAZNAS BERSERI, Dalam 3–4 Hari Infak Terkumpul Lebih dari Rp2 Juta
SUBANG, 1 September 2026 — Komitmen Direktur RSUD Subang, dr. Achmad Nasuhi, bersama jajaran dan UPZ RSUD Subang dalam mendukung Program BAZNAS BERSERI (Berinfak Setiap Hari) mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Setelah Launching Program Infak BAZNAS BERSERI pada Senin, 24 Agustus 2026, semangat berinfak di lingkungan RSUD Subang langsung mendapat respons positif dari para PNS dan jajaran RSUD Subang. Pada Jumat Berkah pertama, 28 Agustus 2026, UPZ RSUD Subang telah mulai menghimpun infak dari para PNS RSUD Subang. Dalam waktu sekitar 3–4 hari, dana infak yang berhasil terkumpul telah mencapai lebih dari Rp2 juta. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa budaya berbagi dan kepedulian sosial dapat tumbuh dengan baik apabila mendapat dukungan dan keteladanan dari pimpinan serta seluruh jajaran. Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. A. Sukandar, M.Ag., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur RSUD Subang, dr. Achmad Nasuhi, beserta seluruh jajaran dan UPZ RSUD Subang atas dukungan terhadap Program BAZNAS BERSERI. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur RSUD Subang dr. Achmad Nasuhi beserta seluruh jajaran yang telah memberikan dukungan luar biasa terhadap Program Infak BAZNAS BERSERI. Semoga semangat berinfak ini terus tumbuh dan menjadi budaya di lingkungan RSUD Subang,” ungkapnya. BAZNAS BERSERI Diharapkan Menjadi Gerakan Bersama Program BAZNAS BERSERI (Berinfak Setiap Hari) merupakan salah satu gerakan BAZNAS Kabupaten Subang untuk menumbuhkan kebiasaan berinfak secara rutin, mudah dan ikhlas. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh dan menginspirasi berbagai elemen masyarakat Kabupaten Subang, mulai dari OPD Pemerintah Kabupaten Subang, BUMD, perusahaan, sekolah, pesantren hingga masyarakat umum. Infak merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terlebih apabila dilakukan secara rutin, termasuk sedekah Subuh, yang memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba berada di waktu pagi kecuali dua malaikat turun kepadanya. Salah satunya berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan Sedekah Subuh Di antara manfaat dan keutamaan yang diharapkan dari kebiasaan bersedekah adalah: 1. Mendapatkan doa dari malaikat. 2. Menjadi sebab datangnya keberkahan dan kelapangan rezeki. 3. Menenangkan hati. 4. Menjadi bentuk ikhtiar memohon perlindungan dan kebaikan dari Allah SWT. 5. Mendapatkan pahala atas amal kebaikan. 6. Membentuk pribadi yang lebih dermawan dan peduli. 7. Memudahkan seseorang dalam berbuat kebaikan. 8. Menjadi bukti rasa syukur kepada Allah SWT. 9. Menjadi tabungan amal untuk kehidupan akhirat. Kuncinya adalah rutin dan ikhlas. Tidak harus dalam jumlah besar. Infak yang sedikit tetapi dilakukan secara istiqamah dapat menjadi kebiasaan baik yang memberikan manfaat besar bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Allah Melipatgandakan Pahala Orang yang Berinfak Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada setiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” Ayat tersebut mengajarkan bahwa setiap harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan pernah sia-sia. Allah SWT menjanjikan balasan dan pelipatgandaan pahala bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya dengan ikhlas karena Allah SWT. Melalui BAZNAS BERSERI, diharapkan semakin banyak masyarakat Kabupaten Subang yang membiasakan diri “Berinfak Setiap Hari”, sehingga gerakan kebaikan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Mari Berinfak Setiap Hari. Sedikit, rutin dan ikhlas. BAZNAS BERSERI BERINFAK SETIAP HARI Menumbuhkan Kepedulian, Menguatkan Sesama, Menggapai Keberkahan. #BaznasBerseri #BerinfakSetiapHari #BaznasSubangNgabret #ZakatInfakSedekah #ZakatMenguatkanIndonesia #BAZNASKabupatenSubang
02/09/2026 | Admin
BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Akim di Cipeundeuy
BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Akim di Cipeundeuy
Keprihatinan terhadap kondisi keluarga kurang mampu kembali menjadi perhatian BAZNAS Kabupaten Subang. Kali ini, bantuan disalurkan kepada Bapak Akim, warga Kampung Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, yang tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak huni. Sehari-hari, Bapak Akim bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan dan barang bekas. Dari pekerjaan tersebut, ia berusaha memenuhi kebutuhan hidup istri dan dua orang anaknya. Namun, cobaan keluarga Bapak Akim semakin berat karena sang istri menderita penyakit gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah setiap minggu di rumah sakit di wilayah Purwakarta. Untuk membantu biaya pengobatan, keluarga mengandalkan kepesertaan KIS/BPJS. Di tengah kondisi ekonomi yang terbatas, rumah yang mereka tempati juga membutuhkan perhatian serius. Bagian atap rumah sudah banyak yang bocor, sementara kayu-kayu penyangga mulai lapuk. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin membahayakan keluarga, terlebih menjelang datangnya musim hujan. Keprihatinan tersebut kemudian disampaikan oleh para remaja di lingkungan setempat yang membantu mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Kabupaten Subang. Alhamdulillah, BAZNAS Kabupaten Subang merespons pengajuan tersebut dengan menyalurkan bantuan melalui Program Subang Bageur, berupa bantuan untuk membantu perbaikan rumah Bapak Akim agar menjadi lebih layak dan aman untuk ditempati. Bantuan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Subang, bersama Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga Bapak Akim serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga dalam menjalani kehidupan sehari-hari. BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki dan mustahik? yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Subang. Amanah tersebut terus diupayakan agar dapat memberikan manfaat dan menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan melalui BAZNAS adalah amanah untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.” BAZNAS Kabupaten Subang — Menebar Kebaikan, Menguatkan Sesama.
31/08/2026 | Admin
Sosialisasi Program Infak Goes to School Bersama K3S Tiga Kecamatan Compreng, Pusakanagara, dan Pusakajaya
Sosialisasi Program Infak Goes to School Bersama K3S Tiga Kecamatan Compreng, Pusakanagara, dan Pusakajaya
Compreng, 27 Agustus 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus memperkuat gerakan edukasi dan pembiasaan berinfak di lingkungan sekolah melalui Program Infak Goes to School. Sosialisasi program tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di SDN Fatmawati, Kecamatan Compreng, dengan melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari tiga kecamatan, Di Kecamatan Compreng, Pusakanagara, dan Pusakajaya. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. T. Munandar Hilmi, S.Ag., serta Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang. Turut hadir pengawas Kec Compreng Dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan,Ketua forum K3S Kab Subang,ketua K3S d tiga kecamatan, Bapak Ibu kepala sekolah dan perwakilan calon Ketua UPZ sekolah, serta perwakilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari tiga kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan pentingnya membangun budaya infak sejak dini di lingkungan sekolah. Melalui Program Infak Goes to School, para siswa tidak hanya diajarkan untuk menyisihkan sebagian rezekinya, tetapi juga dilatih memiliki jiwa sosial, kepedulian, empati, dan semangat berbagi kepada sesama. Program Infak Goes to School merupakan salah satu program BAZNAS Kabupaten Subang yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang serta K3S, sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun karakter peserta didik yang peduli, berakhlak mulia, dan gemar berbagi. BAZNAS Kabupaten Subang berharap program ini dapat diterapkan secara baik dan berkelanjutan di sekolah-sekolah. Dengan demikian, gerakan infak tidak hanya menjadi kegiatan pengumpulan dana, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter dan pembentukan generasi yang berakhlak mulia serta memiliki kepedulian sosial. “Menumbuhkan Budaya Berbagi, Membentuk Generasi Berakhlak Mulia.” #BAZNASKabupatenSubang #InfakGoesToSchool #BaznasSubangPinteur #ZakatInfakSedekah #ZakatMenguatkanIndonesia
27/08/2026 | Admin

Agenda Pimpinan

Sosialisasi Program Infak Goes to School Bersama K3S Tiga Kecamatan
Sosialisasi Program Infak Goes to School Bersama K3S Tiga Kecamatan
Kasomalang, 26 Agustus 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus memperkuat gerakan edukasi dan pembiasaan berinfak di lingkungan sekolah melalui Program Infak Goes to School. Sosialisasi program tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Aula PGRI Kecamatan Kasomalang, dengan melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari Kecamatan Kasomalang, Cisalak, dan Tanjungsiang. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. T. Munandar Hilmi, S.Ag., serta Kabag II dan Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang. Turut hadir para Ketua K3S, perwakilan calon Ketua UPZ sekolah, serta perwakilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari tiga kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan pentingnya membangun budaya infak sejak dini di lingkungan sekolah. Melalui program ini, siswa tidak hanya diajarkan untuk menyisihkan sebagian rezekinya, tetapi juga dilatih memiliki jiwa sosial, kepedulian, empati, dan semangat berbagi kepada sesama. Program Infak Goes to School merupakan salah satu program BAZNAS Kabupaten Subang yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, K3S, serta MKKS, sebagai bagian dari upaya bersama membangun karakter peserta didik yang peduli dan gemar berbagi. BAZNAS Kabupaten Subang berharap program ini dapat diterapkan secara baik dan berkelanjutan di sekolah-sekolah, sehingga gerakan infak bukan hanya menjadi kegiatan pengumpulan dana, tetapi menjadi sarana pendidikan karakter dan pembentukan generasi yang berakhlak mulia serta memiliki kepedulian sosial. #BAZNASKabupatenSubang #InfakGoestoschool #Baznassubangpinteur #Zakatinfaksedekah #zakatmenguatkanindonesia

27-08-2026 | Admin

BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan ZIS, DPRD Siapkan Jalur Inisiatif untuk Propemperda 2027
BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan ZIS, DPRD Siapkan Jalur Inisiatif untuk Propemperda 2027
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang mendorong adanya pembaruan regulasi daerah yang mengatur pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Subang. Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan dan audiensi BAZNAS Kabupaten Subang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, yang salah satu agenda utamanya membahas kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Pembahasan tersebut menjadi penting karena regulasi yang saat ini menjadi dasar pengelolaan ZIS di Kabupaten Subang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh Kabupaten Subang. Perda tersebut lahir dalam kerangka hukum Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, sementara sejak tahun 2011 telah berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai landasan hukum nasional yang baru. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian bersama. Bukan semata-mata karena usia regulasi, tetapi karena terdapat kebutuhan untuk memastikan kebijakan pengelolaan zakat di daerah memiliki kepastian hukum, kesesuaian kelembagaan, tata kelola, mekanisme penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, pengawasan dan pelaporan yang sejalan dengan kerangka hukum nasional. Menurut BAZNAS, upaya untuk memperkuat regulasi daerah sebenarnya telah dilakukan melalui penyusunan regulasi pelaksana di tingkat daerah. Namun, dalam implementasinya masih terdapat keterbatasan karena regulasi yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan atau memperluas ketentuan yang dibatasi oleh Perda yang menjadi dasar hukumnya. Dengan kata lain, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi solusi permanen apabila terdapat norma dalam Perda yang sudah tidak lagi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, BAZNAS memandang pembaruan Perda merupakan langkah yang lebih fundamental agar kebijakan pengelolaan ZIS di Kabupaten Subang memiliki fondasi hukum yang kuat. “Yang kita dorong bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi bagaimana pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang memiliki dasar hukum yang kuat, modern, terintegrasi dan mampu menjawab potensi serta kebutuhan masyarakat,” demikian substansi yang disampaikan BAZNAS dalam pertemuan tersebut. Dalam audiensi itu, BAZNAS juga memaparkan besarnya potensi zakat, infak dan sedekah yang dimiliki Kabupaten Subang. Potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya dapat dioptimalkan apabila tidak dibarengi dengan ekosistem regulasi dan kelembagaan yang memberikan ruang bagi pengelolaan ZIS secara profesional, terukur, transparan dan akuntabel. BAZNAS kemudian mengambil contoh dari daerah lain yang telah lebih dahulu melakukan penguatan regulasi. Kabupaten Ciamis, misalnya, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksana. Regulasi tersebut mengatur antara lain mekanisme pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, termasuk pengelolaan UPZ serta pelaporan. Hal serupa juga dapat dilihat di Kabupaten Sumedang. Kabupaten tersebut telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, yang secara eksplisit menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai salah satu dasar hukumnya. Perda tersebut kemudian dilaksanakan melalui Perbup Sumedang Nomor 64 Tahun 2017. Perbandingan tersebut disampaikan bukan untuk menyamakan kebijakan antarwilayah, melainkan sebagai bahan pembelajaran bahwa penguatan regulasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola ZIS yang lebih terarah dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Menanggapi aspirasi BAZNAS, Komisi IV DPRD Kabupaten Subang menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang untuk menindaklanjuti kebutuhan pembaruan regulasi tersebut melalui inisiatif DPRD. Langkah berikutnya, usulan tersebut akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2027. Jika usulan tersebut dapat ditetapkan sebagai salah satu prioritas Propemperda 2027, maka proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan rancangan Perda beserta dokumen pendukungnya, pembahasan di DPRD, pembahasan bersama Pemerintah Daerah, harmonisasi serta tahapan lainnya sampai dengan persetujuan bersama dan pengundangan. Bagi BAZNAS Kabupaten Subang, respons DPRD tersebut menjadi langkah awal yang strategis. Sebab, persoalan pengelolaan ZIS bukan hanya menyangkut persoalan kelembagaan BAZNAS, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat secara luas. Zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus dimensi sosial dan ekonomi. Ketika dikelola secara profesional, zakat, infak dan sedekah dapat menjadi salah satu instrumen dalam penguatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat serta penanggulangan kemiskinan. UU Nomor 23 Tahun 2011 sendiri menempatkan pengelolaan zakat sebagai kegiatan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pembaruan Perda ZIS Kabupaten Subang diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur ataupun penyesuaian pasal semata. Lebih jauh, regulasi baru diharapkan mampu menjadi payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat sinergi pemerintah daerah dan BAZNAS, memberikan kepastian terhadap mekanisme pengelolaan ZIS, serta membuka ruang optimalisasi potensi zakat, infak dan sedekah untuk kemaslahatan masyarakat Subang. Pertemuan BAZNAS dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang akhirnya menempatkan satu agenda penting dalam ruang kebijakan daerah: bagaimana potensi besar zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang dapat diikuti dengan regulasi yang juga kuat. Sebab, potensi yang besar membutuhkan tata kelola yang besar pula. Dan tata kelola yang kuat membutuhkan kepastian hukum. Kini, bola berada pada proses legislasi daerah. BAZNAS telah menyampaikan aspirasi dan argumentasi kelembagaan. DPRD telah membuka ruang melalui jalur inisiatif. Tahap berikutnya adalah memastikan gagasan tersebut masuk dalam Propemperda 2027 dan dikawal bersama hingga melahirkan regulasi baru yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang.

18-08-2026 | Admin

Optimalkan Pengelolaan ZIS bagi ASN, BAZNAS Subang Gelar Sosialisasi Bersama BKAD
Optimalkan Pengelolaan ZIS bagi ASN, BAZNAS Subang Gelar Sosialisasi Bersama BKAD
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus bergerak masif memperluas jangkauan edukasi keagamaan di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran kegiatan sosialisasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pertemuan kedinasan tersebut dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi dan esensi zakat. Selain sebagai bentuk kewajiban syariat, zakat dipaparkan secara komprehensif sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat serta penanggulangan kemiskinan. Melalui forum sosialisasi ini, BAZNAS Kabupaten Subang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKAD Subang untuk menyalurkan dan menunaikan zakat pendapatan mereka secara resmi melalui BAZNAS. Langkah ini dinilai krusial mengingat kedudukan BKAD yang strategis dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi motor penggerak kesadaran berzakat di lingkungan birokrasi. Kolaborasi yang terjalin erat antara BAZNAS dan BKAD Kabupaten Subang ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi penghimpunan ZIS secara signifikan. Dengan transparansi dan pengelolaan yang profesional, dana keagamaan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan produktif serta bantuan kemanusiaan yang lebih luas bagi warga yang membutuhkan di Kabupaten Subang. "Zakat yang ditunaikan hari ini menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan." Komitmen kebaikan inilah yang menjadi fondasi utama BAZNAS Subang untuk terus hadir menjadi jembatan kemaslahatan umat.

17-07-2026 | Admin

Berita Pendistribusian

Sejak Lahir Tanpa Tempurung kepala, Ulfa Terus Berjuang
Sejak Lahir Tanpa Tempurung kepala, Ulfa Terus Berjuang
SUBANG – Dalam semangat Jum'at Berkah, Jum'at, 31 Juli 2026, BAZNAS Kabupaten Subang kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui Program Subang Cageur. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama Kabag Bidang II dan Kepala Staf BAZNAS Kabupaten Subang kepada keluarga Ibu Eka Komariah di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Bantuan kesehatan tersebut diberikan untuk putri beliau, Ulfa, yang sejak lahir telah menghadapi ujian kesehatan yang sangat berat. Ulfa lahir dengan kelainan bawaan berupa tidak terbentuknya tempurung kepala, sehingga hingga saat ini telah menjalani empat kali operasi. Alhamdulillah, kini Ulfa telah berusia 7 tahun. Namun perjuangannya belum usai. Ia masih harus menjalani pengobatan rutin di Rumah Sakit Welas Asih Bandung. Kondisinya masih sering mengalami kejang-kejang, dan karena belum memiliki tempurung kepala secara sempurna, kepalanya sangat sensitif terhadap guncangan, sehingga perjalanan menggunakan sepeda motor sangat berisiko. Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada mustahik, BAZNAS Kabupaten Subang juga siap menyediakan layanan Mobil Ambulans Gratis untuk mengantar dan menjemput Ulfa saat menjalani pengobatan ke rumah sakit, sehingga perjalanan dapat dilakukan dengan lebih aman dan nyaman. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, memperlancar proses pengobatan Ulfa, serta menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan. "Zakat adalah amanah umat yang harus kembali menjadi harapan bagi mereka yang sedang berjuang." #BaznasKabSubang #SubangCageur #SubangNgabret #ZakatUntukIndonesia
31/07/2026 | Admin
Ringankan Beban Warga, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan di Cipeundeuy
Ringankan Beban Warga, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan di Cipeundeuy
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus konsisten menggulirkan program kemanusiaan guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyaluran bantuan langsung dari pilar program Subang Bageur di wilayah Kecamatan Cipeundeuy. Bantuan dari program Subang Bageur kali ini dialokasikan secara khusus untuk meringankan beban Bapak Ucun, seorang warga yang berdomisili di Dusun I Cipeundeuy, RT 09/RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Program Subang Bageur sendiri merupakan salah satu dari lima pilar utama BAZNAS Kabupaten Subang yang bergerak aktif di bidang kemanusiaan, sosial, serta penguatan keagamaan. Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS berupaya hadir secara langsung untuk meringankan beban ekonomi dan membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat rentan serta dhuafa. Dana bantuan yang disalurkan bersumber penuh dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang diamanahkan oleh para muzaki melalui BAZNAS. Diharapkan aksi nyata ini dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keluarga Bapak Ucun serta mendatangkan keberkahan yang luas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
30/07/2026 | Admin
Kebakaran Warung di Tanjungsiang Respon Cepat BAZNAS Subang Salurkan Bantuan
Kebakaran Warung di Tanjungsiang Respon Cepat BAZNAS Subang Salurkan Bantuan
SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang bergerak cepat dalam memberikan respons kemanusiaan terhadap musibah kebakaran yang menimpa tempat usaha warga. BAZNAS Subang menyalurkan bantuan darurat secara langsung guna membantu pemulihan ekonomi korban bencana di wilayah Kecamatan Tanjungsiang. Bantuan penanggulangan bencana tersebut dialokasikan secara khusus untuk Bapak Usup, seorang warga yang berdomisili di Kp. Cimeuhmal, RT 04/RW 02, Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Tempat usaha berupa warung milik keluarga Bapak Usup dilaporkan mengalami kerusakan akibat musibah kebakaran yang terjadi baru-baru ini. Melalui pilar program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi, BAZNAS Kabupaten Subang hadir menyalurkan bantuan stimulan modal usaha dan perbaikan sarana fisik. Intervensi ini dirancang untuk meringankan beban finansial yang dihadapi korban musibah, sekaligus memotivasi agar usaha warung tersebut dapat segera beroperasi kembali demi menopang roda perekonomian keluarga. Dana bantuan yang disalurkan bersumber dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki melalui BAZNAS. Diharapkan aksi nyata ini dapat menjadi jembatan berkah yang mempercepat proses pemulihan bagi Bapak Usup serta memperkuat rasa kepedulian sosial antarsesama di Kabupaten Subang.
23/07/2026 | Admin

Artikel Terbaru

Panduan Zakat Pertanian untuk Petani Subang
Panduan Zakat Pertanian untuk Petani Subang
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dari berbagai jenis zakat yang ada, zakat pertanian menjadi salah satu yang penting untuk dipahami, khususnya bagi para petani. Masih banyak yang bertanya-tanya tentang cara menghitungnya, kapan harus dikeluarkan, serta berapa besar zakat yang wajib dibayarkan. Menunaikan zakat pertanian dengan benar bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Subang, zakat dapat disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Apa Itu Zakat Pertanian? Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi, baik berupa tanaman maupun buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan memiliki nilai ekonomi. Kewajiban ini disebutkan dalam Al-Qur’an: "Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An’am: 141) Rasulullah SAW juga bersabda: "Tanaman yang diairi oleh air hujan atau sumber air alami, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi dengan alat penyiraman atau memerlukan biaya, zakatnya 5%." (HR. Bukhari & Muslim) Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati Tidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Dalam ketentuan mayoritas ulama, yang termasuk wajib zakat antara lain: 1. Biji-bijian seperti padi, gandum, jagung, dan kacang-kacangan. 2. Buah-buahan tertentu seperti kurma dan anggur. 3. Tanaman pangan yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama. Adapun sayuran dan buah-buahan selain yang disebutkan di atas tidak termasuk objek zakat pertanian. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk mengeluarkan infak atau sedekah dari hasil tersebut. Nisab Zakat Pertanian Nisab adalah batas minimal hasil panen yang wajib dizakati. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasq, setara dengan 653 kg gabah kering atau sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen belum mencapai jumlah tersebut, maka tidak wajib zakat. Namun, bersedekah tetap sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh. Kadar Zakat Pertanian Besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan yang digunakan: · 10% dari total hasil panen, jika diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan. · 5% dari total hasil panen, jika menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya atau tenaga. Contoh Perhitungan Contoh 1: Seorang petani dengan sawah tadah hujan memperoleh hasil panen 2.000 kg gabah kering. Karena menggunakan pengairan alami, zakatnya: 10% × 2.000 kg = 200 kg gabah kering. Contoh 2: Petani lain menggunakan pompa air berbayar dan menghasilkan 3.000 kg gabah kering. Karena menggunakan irigasi berbiaya, zakatnya: 5% × 3.000 kg = 150 kg gabah kering. Cara Membayar Zakat Pertanian Zakat pertanian dapat ditunaikan dengan dua cara: 1. Menyerahkan hasil panen langsung kepada mustahik atau melalui BAZNAS. 2. Mengonversinya ke dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara setelah hasil panen dijual. Mengapa Menyalurkan Melalui BAZNAS Subang? Menunaikan zakat melalui BAZNAS Subang memberikan banyak kemudahan dan manfaat, antara lain: · Penyaluran lebih tepat sasaran. · Pengelolaan yang transparan dan profesional. · Memudahkan petani tanpa harus mencari mustahik secara langsung. Kesimpulan Zakat pertanian adalah kewajiban yang perlu dipahami dan ditunaikan dengan benar. Dengan mengetahui nisab, kadar, dan cara penghitungannya, kita dapat memastikan zakat yang dibayarkan sesuai dengan syariat. Agar lebih amanah dan bermanfaat luas, menyalurkan zakat melalui BAZNAS Subang adalah langkah yang bijak. Selain menjalankan kewajiban agama, kita juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ayo tunaikan zakat pertanian Anda sekarang. Pastikan zakat Anda dihitung dengan tepat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih aman, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua.
15/02/2026 | UYZ
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Memahami 8 Asnaf secara Kontekstual
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemanusiaan yang besar. Melalui zakat, Islam mengajarkan keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pemahaman terhadap 8 asnaf ini penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat. Berikut 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang perlu kita pahami secara kontekstual: 1. Fakir Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam konteks saat ini, fakir bisa berupa lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa penghasilan, atau masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan. 2. Miskin Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Misalnya pekerja dengan pendapatan tidak tetap, buruh harian, atau kepala keluarga dengan tanggungan besar. Zakat berperan membantu mereka agar dapat hidup lebih layak dan mandiri. 3. Amil Zakat Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat kepada para mustahik. Dalam Islam, amil termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas amanah dan tanggung jawab besar yang diemban. Di Indonesia, peran amil zakat dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. 4. Mualaf Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan iman, baik secara spiritual maupun ekonomi. Bantuan zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan keislamannya serta membantu proses adaptasi dalam kehidupan sosial dan keagamaan. 5. Riqab Riqab pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks kekinian, riqab dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau ketertindasan sosial yang menghilangkan kemerdekaan dan martabatnya. 6. Gharim Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan halal, namun tidak mampu melunasinya. Contohnya, utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan dasar akibat musibah. Zakat hadir sebagai solusi untuk meringankan beban dan memulihkan kondisi mereka. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Saat ini, maknanya tidak terbatas pada medan perang, tetapi mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, sosial kemanusiaan, dan upaya kemaslahatan umat yang dilakukan dengan niat lillahi ta’ala. 8. Ibnu Sabil Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik. Dalam konteks modern, bisa berupa perantau, pelajar, atau pekerja yang mengalami kesulitan di perjalanan dan membutuhkan bantuan sementara untuk melanjutkan perjalanannya. Sejalan dengan pemahaman tentang 8 asnaf penerima zakat, dapat dipahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menumbuhkan kepedulian antar sesama. Zakat hadir sebagai solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan ekonomi umat, serta mendorong kemandirian bagi mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial seorang muslim. Melalui zakat, tercipta ikatan persaudaraan, tumbuh rasa empati, dan tersebar keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami dan menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat, umat Islam dapat bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
09/01/2026 | Admin

BAZNAS TV