WhatsApp Icon

BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan ZIS, DPRD Siapkan Jalur Inisiatif untuk Propemperda 2027

#Subangngabret #BAZNAS Subang #BAZNASPEDULI #Peduli Sesama #Bangkit Bersama

18-08-2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan ZIS, DPRD Siapkan Jalur Inisiatif untuk Propemperda 2027 - Gambar Utama
BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan ZIS, DPRD Siapkan Jalur Inisiatif untuk Propemperda 2027 - Gambar 2
BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan ZIS, DPRD Siapkan Jalur Inisiatif untuk Propemperda 2027 - Gambar 3

SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang mendorong adanya pembaruan regulasi daerah yang mengatur pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Subang. Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan dan audiensi BAZNAS Kabupaten Subang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, yang salah satu agenda utamanya membahas kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena regulasi yang saat ini menjadi dasar pengelolaan ZIS di Kabupaten Subang adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh Kabupaten Subang. Perda tersebut lahir dalam kerangka hukum Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, sementara sejak tahun 2011 telah berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai landasan hukum nasional yang baru.

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian bersama. Bukan semata-mata karena usia regulasi, tetapi karena terdapat kebutuhan untuk memastikan kebijakan pengelolaan zakat di daerah memiliki kepastian hukum, kesesuaian kelembagaan, tata kelola, mekanisme penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, pengawasan dan pelaporan yang sejalan dengan kerangka hukum nasional.

Menurut BAZNAS, upaya untuk memperkuat regulasi daerah sebenarnya telah dilakukan melalui penyusunan regulasi pelaksana di tingkat daerah. Namun, dalam implementasinya masih terdapat keterbatasan karena regulasi yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan atau memperluas ketentuan yang dibatasi oleh Perda yang menjadi dasar hukumnya.

Dengan kata lain, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi solusi permanen apabila terdapat norma dalam Perda yang sudah tidak lagi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, BAZNAS memandang pembaruan Perda merupakan langkah yang lebih fundamental agar kebijakan pengelolaan ZIS di Kabupaten Subang memiliki fondasi hukum yang kuat.

“Yang kita dorong bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi bagaimana pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang memiliki dasar hukum yang kuat, modern, terintegrasi dan mampu menjawab potensi serta kebutuhan masyarakat,” demikian substansi yang disampaikan BAZNAS dalam pertemuan tersebut.

Dalam audiensi itu, BAZNAS juga memaparkan besarnya potensi zakat, infak dan sedekah yang dimiliki Kabupaten Subang. Potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya dapat dioptimalkan apabila tidak dibarengi dengan ekosistem regulasi dan kelembagaan yang memberikan ruang bagi pengelolaan ZIS secara profesional, terukur, transparan dan akuntabel.

BAZNAS kemudian mengambil contoh dari daerah lain yang telah lebih dahulu melakukan penguatan regulasi. Kabupaten Ciamis, misalnya, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksana. Regulasi tersebut mengatur antara lain mekanisme pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, termasuk pengelolaan UPZ serta pelaporan.

Hal serupa juga dapat dilihat di Kabupaten Sumedang. Kabupaten tersebut telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, yang secara eksplisit menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai salah satu dasar hukumnya. Perda tersebut kemudian dilaksanakan melalui Perbup Sumedang Nomor 64 Tahun 2017.

Perbandingan tersebut disampaikan bukan untuk menyamakan kebijakan antarwilayah, melainkan sebagai bahan pembelajaran bahwa penguatan regulasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola ZIS yang lebih terarah dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menanggapi aspirasi BAZNAS, Komisi IV DPRD Kabupaten Subang menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang untuk menindaklanjuti kebutuhan pembaruan regulasi tersebut melalui inisiatif DPRD.

Langkah berikutnya, usulan tersebut akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2027.

Jika usulan tersebut dapat ditetapkan sebagai salah satu prioritas Propemperda 2027, maka proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan rancangan Perda beserta dokumen pendukungnya, pembahasan di DPRD, pembahasan bersama Pemerintah Daerah, harmonisasi serta tahapan lainnya sampai dengan persetujuan bersama dan pengundangan.

Bagi BAZNAS Kabupaten Subang, respons DPRD tersebut menjadi langkah awal yang strategis.

Sebab, persoalan pengelolaan ZIS bukan hanya menyangkut persoalan kelembagaan BAZNAS, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat secara luas. Zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus dimensi sosial dan ekonomi. Ketika dikelola secara profesional, zakat, infak dan sedekah dapat menjadi salah satu instrumen dalam penguatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat serta penanggulangan kemiskinan.

UU Nomor 23 Tahun 2011 sendiri menempatkan pengelolaan zakat sebagai kegiatan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Karena itu, pembaruan Perda ZIS Kabupaten Subang diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur ataupun penyesuaian pasal semata. Lebih jauh, regulasi baru diharapkan mampu menjadi payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat sinergi pemerintah daerah dan BAZNAS, memberikan kepastian terhadap mekanisme pengelolaan ZIS, serta membuka ruang optimalisasi potensi zakat, infak dan sedekah untuk kemaslahatan masyarakat Subang.

Pertemuan BAZNAS dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang akhirnya menempatkan satu agenda penting dalam ruang kebijakan daerah: bagaimana potensi besar zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang dapat diikuti dengan regulasi yang juga kuat.

Sebab, potensi yang besar membutuhkan tata kelola yang besar pula. Dan tata kelola yang kuat membutuhkan kepastian hukum.

Kini, bola berada pada proses legislasi daerah. BAZNAS telah menyampaikan aspirasi dan argumentasi kelembagaan. DPRD telah membuka ruang melalui jalur inisiatif. Tahap berikutnya adalah memastikan gagasan tersebut masuk dalam Propemperda 2027 dan dikawal bersama hingga melahirkan regulasi baru yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang.

Bagikan:URL telah tercopy

Agenda Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.

Lihat Daftar Rekening →