WhatsApp Icon

BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda ZIS, DPRD Siapkan Inisiatif untuk Propemperda 2027

18/08/2026  |  Penulis: Adm

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Subang Dorong Pembaruan Perda ZIS, DPRD Siapkan Inisiatif untuk Propemperda 2027

Dokumentasi BAZNAS Subang

SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang melakukan kunjungan dan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Selasa, 18 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas pentingnya pembaruan regulasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Rombongan BAZNAS Kabupaten Subang dipimpin Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, didampingi Wakil Ketua I Heru Sugiharto, S.H., Wakil Ketua II H. T. Munandar Hilmi, S.Ag., Wakil Ketua III Wahyudin, S.Pd.I., dan Wakil Ketua IV KH. Satibi, S.Pd.I., M.M.

Rombongan tersebut diterima oleh Ir. Beni Rudiono dan Sri Wahyunengsih, selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Subang.

Dalam audiensi tersebut, pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Perda tersebut lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yang kemudian telah digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2011. Karena itu, BAZNAS memandang diperlukan pembaruan regulasi agar tata kelola ZIS di Kabupaten Subang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan ketentuan nasional.

BAZNAS juga menyampaikan bahwa upaya penguatan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 25 telah dilakukan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat keterbatasan karena Perbup sebagai peraturan pelaksana tidak dapat menyelesaikan persoalan yang bersumber dari Perda sebagai regulasi yang lebih tinggi.

Selain persoalan regulasi, BAZNAS memaparkan potensi zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Subang yang dinilai cukup besar dan perlu dioptimalkan melalui tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel.

Sebagai bahan perbandingan, BAZNAS menyampaikan pengalaman daerah lain. Kabupaten Ciamis memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2023.

Sementara Kabupaten Sumedang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, yang kemudian dilaksanakan melalui Perbup Nomor 64 Tahun 2017.

Pengalaman kedua daerah tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Subang dalam membangun regulasi ZIS yang lebih adaptif dan mampu mendukung optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ir. Beni Rudiono dan Sri Wahyunengsih menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Subang akan menindaklanjutinya melalui hak inisiatif DPRD. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji dan diusulkan menjadi salah satu prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2027.

Bagi BAZNAS Kabupaten Subang, respons tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat fondasi hukum pengelolaan ZIS di Kabupaten Subang.

Potensi zakat yang besar membutuhkan tata kelola yang kuat. Dan tata kelola yang kuat membutuhkan regulasi yang relevan, harmonis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membawa agenda pembaruan regulasi ZIS ke dalam proses legislasi daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS dan DPRD Kabupaten Subang dalam mengoptimalkan zakat, infak dan sedekah bagi kemaslahatan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.

Lihat Daftar Rekening →