WhatsApp Icon

BAZNAS Subang Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp42.000

15/02/2024  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Subang Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp42.000

BAZNAS Subang Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp42.000

SUBANG - Keputusan menentukan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah kini telah diambil oleh BAZNAS Kabupaten Subang, dengan menetapkan nominal uang sebesar Rp. 42.000.

Hal itu ditetapkan berdasarkan ketua BAZNAS Kabupaten Subang Nomor: 007/BAZNAS-Subang/SK/II/2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah, Fidyah dan Infak Ramadhan Untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2024M/1445H.

Penetapan tersebut setelah diadakannya rapat gabungan pada Kamis, 15 Februari 2024, di Kantor BAZNAS Subang. Dalam rapat ini dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah, Satuan Audit Internal, Kemenag, MUI, Kesra Setda Subang, dan pihak terkait lainnya.

Selain menetapkan zakat fitrah, badan pengelola zakat non struktural ini juga mengambil keputusan terkait nishab zakat penghasilan, fidyah, serta menyusun teknis pendistribusian dan penyaluran.

Keputusan menetapkan nominal tersebut dipertimbangkan dengan melihat harga kebutuhan pokok yang masih tinggi di berbagai tradisional.

“Dari hasil rapat, ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp. 42.000,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, H. Musyfiq Amarullah.

Musyfiq menambahkan bahwa dalam zakat fitrah tersebut, diberlakukan pula Bulan Infaq Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp. 3.000 per orang.

Selain zakat fitrah, fidyah juga ditetapkan sebesar Rp. 15.000 per orang per harinya. BAZNAS Subang menargetkan zakat fitrah 2024 sebesar Rp60 miliar, disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Subang yang mencapai sekitar 1,6 juta jiwa.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat