WhatsApp Icon

DPMPTSP Subang Dukung Optimalisasi ZIS, Siap Bentuk Unit Pengumpul Zakat Bersama BAZNAS

01/07/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
DPMPTSP Subang Dukung Optimalisasi ZIS, Siap Bentuk Unit Pengumpul Zakat Bersama BAZNAS

#Subangngabret #BAZNASSubang #BAZNASPEDULI #BantuanBanjirRob #PeduliSesama #BangkitBersama

SUBANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus memperluas jaringan koordinasi kedinasan guna mengoptimalkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan aparatur sipil negara. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan silaturahim dan sosialisasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Subang. Pertemuan ini berlandaskan pada regulasi formal, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Subang mengenai Pembentukan BAZNAS Kabupaten Subang.

Dihadiri Seluruh Jajaran Lembaga

Acara strategis ini dihadiri oleh pemangku kebijakan dari kedua belah pihak. Delegasi BAZNAS Kabupaten Subang dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS, didampingi Wakil Ketua I, II, dan III, Kepala Bagian (Kabag) 3, Kepala Staf BAZNAS, serta perwakilan dari bank mitra yakni BJB Cabang Subang.

Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Subang menyambut penuh dengan kehadiran Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang (Kabid), para Kepala Seksi (Kasie), serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut.

Landasan Hukum dan Filosofi Pengelolaan Zakat

Dalam sesi arahan, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas fasilitasi tempat yang diberikan oleh pihak dinas. Ia menegaskan status kelembagaan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang resmi dibentuk berdasarkan SK Bupati Subang.

Lebih lanjut, Ketua BAZNAS memaparkan tiga aspek fundamental yang menjadi pijakan gerakan BAZNAS, yakni Aman Regulasi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, serta Aman Syar’i yang perintah zakatnya termaktub dalam lebih dari 24 ayat di dalam Al-Qur'an. Landasan motivasi tersebut salah satunya merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 261 mengenai pelipatgandaan rezeki.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula filosofi pengelolaan zakat yang membawa tiga misi utama kebaikan bagi masyarakat, yaitu:

  • An-Nama: Menjadi instrumen ekonomi yang tumbuh dan berkembang.

  • At-Tathahhur: Berfungsi sebagai pembersih jiwa dan harta.

  • Al-Barokah: Mendatangkan serta menambah keberkahan hidup.

Pemaparan tersebut mendapat tanggapan dan sambutan positif dari Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Subang, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab interaktif bersama para peserta yang hadir.

Tiga Poin Kesepakatan Bersama

Pertemuan kedinasan ini menghasilkan sejumlah komitmen dan kesepakatan formal sebagai wujud rencana aksi nyata ke depan, di antaranya:

  1. Dukungan Penuh Optimalisasi ZIS: DPMPTSP Kabupaten Subang menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh program BAZNAS dalam rangka optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah dari kalangan ASN.

  2. Pembentukan UPZ Dinas: Pihak dinas menyepakati pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan internal DPMPTSP Subang sebagai kepanjangan tangan resmi dari BAZNAS.

  3. Agenda Tindak Lanjut: Implementasi teknis berupa pendataan ASN yang masuk kategori wajib zakat (muzaki) serta sosialisasi tata cara penyaluran akan dijadwalkan secara khusus dalam waktu dekat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.

Lihat Daftar Rekening →