Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sangat Penting Dalam Pengumpul ZIS
24/10/2024 | Penulis: Admin
Evaluasi dan Sosialisasi ZIS Tingkat Kecamatan
Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) itu sangat penting dalam membantu dan mendukung pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk itu dengan evaluasi dan sosialisasi ini BAZNAS Kabupaten Subang berharap adanya kemajuan dalam peningkatan pengumpulan ZIS.
"Tanpa bantuan dan dukungan UPZ, tidak mungkin kami bergerak sendiri untuk mencapai target pengumpulan ZIS di Kabupaten Subang." Ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc, M.Si
Selain itu dengan kegiatan ini BAZNAS Kabupaten Subang mampu menyerap aspirasi dari pengurus UPZ dan mengetahui kendala atau masalah di lapangan selama bertugas dalam pengumpulan ZIS.
H. Musyfiq Amrullah berharap para pengurus UPZ mampu memanfaatkan potensi zakat di wilayah kerjanya masing-masing. Setiap wilayah memiliki potensi zakat yang berbeda-beda seperti wilayah industri/pabrik, pertanian, peternakan, tambang dan lainnya.
"Jika UPZ mampu memanfaatkan potensi zakat di wilayah masing-masing saya yakin pengumpulan ZIS bisa mencapai milyaran." Kata H. Musyfiq Amrullah
Apalagi jika disupport oleh pemerintah setempat seperti Kecamatan, KUA, TNI/Polri, Pemdes dan lembaga pemerintahan lainnya. Karena seyogyanya amil zakat itu adalah pemerintah mulai dari tingkat Presiden, Gubernur, Bupati dan lainnya, namun tugasnya diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga pengelolaan ZIS yang sah.
"Alhamdulillah di setiap kecamatan yang kita kunjungi rata-rata camatnya mendukung program-program BAZNAS." Tambah H. Musyfiq Amrullah
Terpisah, Wakil Ketua Satu BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI melaporkan bahwa Evaluasi dan Sosialisasi ZIS tahun 2024 dilaksanakan dor to dor ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Subang.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah pengurus UPZ Kecamatan, Desa, RT/RW dan Masjid/Mushalla. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi dua tim. Tim 1 terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Satu serta jajarannya, Tim 2 terdiri dari Wakil Ketua Dua dan Wakil Ketua Tiga serta jajarannya.
Berita Lainnya
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Zakat: Bukan Sekadar Kewajiban Ibadah, Tetapi Instrumen Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkeadilan
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
BAZNAS Subang Hadirkan Kado Kemerdekaan Lewat Bantuan Rutilahu
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
