BAZNAS Kab. Subang Peduli Kemanusiaan

BAZNAS Kabupaten Subang Bantu Renovasi Rumah Guru Ngaji yang Ambruk

21/05/2025 | Admin

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan renovasi rumah tidak layak huni. Kali ini, bantuan diberikan kepada keluarga Barkah Shobarosa yang rumahnya ambruk akibat kondisi bangunan yang sudah rapuh dan tak layak huni.

Lokasi rumah penerima manfaat berada di Gang Mangga RT. 11 RW. 04, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati. Barkah Shobarosa bersama istrinya yang merupakan seorang guru ngaji telah lama mengabdikan diri di tengah masyarakat dengan mendidik anak-anak mengaji secara sukarela.

Iteng Sukarya, S.Pd.I., Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap para guru ngaji yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan karakter umat di tingkat akar rumput.

“Ini merupakan wujud komitmen BAZNAS dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya para pengabdi ilmu agama seperti guru ngaji. Semoga rumah yang direnovasi ini bisa memberikan kenyamanan dan semangat baru bagi keluarga Pak Barkah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalijati Barat, H. Prio Putra Sundawa, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS Kabupaten Subang atas perhatian yang diberikan kepada warganya.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Kalijati Barat, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Kabupaten Subang. Bantuan ini sangat berarti, terlebih kepada keluarga guru ngaji yang selama ini tulus mengabdi tanpa pamrih,” ujar H. Prio.

Proses renovasi rumah dimulai pada Jum'at (16/05/2025), dilaksanakan secara gotong royong dengan dukungan masyarakat sekitar dan para relawan. Bantuan ini diharapkan tak hanya meringankan beban keluarga Barkah, tetapi juga menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk terus peduli dan berbagi.

KABUPATEN SUBANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12