Artikel Zakat

Pahami Zakat Menyucikan Harta, Menyempurnakan Jiwa

23/10/2024 | Admin

Zakat bukan sekedar kewajiban yang bersifat material, tetap juga ibadah untuk menyucikan harta dan jiwa. Dengan berzakat, seorang muslim berbagi keberkahan dengan mereka yang kurang mampu, mengurangi ketimpangan sosial dan dan membantu menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. 

Allah SWT berfirman di dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 110 yang artinya :

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah : 110) 

Zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu :

Pertama, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. 

Kedua, Zakat Mal (Harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta benda seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). 

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati antara lain emas, perak, uang, tabungan, hasil pertanian, hasil tambang, hewan ternak, perdagangan dan investasi. 

Asnaf Zakat (Penerima Zakat) didalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah : 60)

Sumber : IG baznasindonesia

 

KABUPATEN SUBANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12