Zakat Fitrah 2025/1446

Sebentar Lagi Ramadhan Tiba, Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025/1446

24/01/2025 | Admin

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc, M.Si memimpin rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025. Rapat digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang pada Rabu siang (23/01).

Dalam rapat tersebut, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 M/1446 H sebesar 2,8 Kg atau 3,5 liter beras perjiwa. Jika dikonversikan ke rupiah nominalnya sebesar Rp.40.000. Penetapan tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Perwakilan dari Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten Subang serta sejumlah pihak terkait.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di kabupaten Subang ini mengacu pada beras premium dengan harga Rp.14.000/Kilogram.

"Tinggal dijumlahkan saja, Rp.14.000 X 2,8 Kg sama dengan Rp.39.200 kemudian disepakati bersama dalam rapat untuk dibulatkan menjadi Rp.40.000/Jiwa." Ujar Asep Iwan

Asep Iwan menargetkan pengumpulan zakat fitrah pada tahun 2025 tidak jauh beda dari tahun 2024 yaitu sebesar 65 Miliar. Sementara itu, Asep Iwan menjelaskan terkait besaran zakat fitrah tahun 2024 Rp.42.000/Jiwa dan di tahun 2025 menjadi Rp.40.000/Jiwa karena adanya penurunan harga beras.

"kami mendapatkan informasi harga beras dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang yang ikut hadir pada rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025." Tambahnya

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Subang pun menetapkan besaran Bulan Infak Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp.3.000/Jiwa dan Fidyah sebesar Rp.30.000/Jiwa.

KABUPATEN SUBANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12