Zakal Mal
Zakat Bukan Hanya Zakat Fitrah, Kenali Juga Zakat Mal!
22/05/2025 | AdminMasih banyak masyarakat yang mengira bahwa zakat hanya terbatas pada zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Padahal, zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis utama yang wajib dipahami dan ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa—baik laki-laki maupun perempuan Muslim—yang dilakukan pada bulan Ramadan sebagai bentuk pensucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa.
Sementara itu, Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab dan haul.
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam zakat mal antara lain: Emas, perak, dan logam mulia lainnya, Uang dan surat berharga lainnya, Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, Hasil peternakan dan perikanan, Hasil pertambangan dan industri, Pendapatan dan jasa Perdagangan serta Harta temuan (rikaz).
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang kuat untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayo Tunaikan Zakatmu Melalui BAZNAS Kabupaten Subang!
BAZNAS Kabupaten Subang adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan amanah. Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Subang memiliki banyak manfaat, di antaranya, Tepat Sasaran: Dana zakat disalurkan langsung kepada mereka yang berhak (mustahik) melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Transparan dan Akuntabel: Pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan diawasi. Berdaya Guna: Zakat tidak hanya disalurkan sebagai bantuan konsumtif, tapi juga produktif yang memberdayakan serta Legal dan Aman: Dikelola oleh lembaga resmi yang diakui negara.
Dengan berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Subang, Anda turut serta mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat Subang yang lebih sejahtera.
