5 Syarat Wajib Zakat Penghasilan
29/07/2025 | Penulis: Admin
Artikel Islam
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali mengedukasi masyarakat melalui artikel mengenai pentingnya memahami kewajiban membayar zakat penghasilan. Dalam artikel edukatif tersebut, BAZNAS merinci lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diperoleh.
1. Beragama Islam
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditegaskan kembali oleh sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., bahwa zakat adalah bentuk ibadah sosial dan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
2. Orang Merdeka (Bukan Budak)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang merdeka. Dalam konteks historis Islam, hamba sahaya atau budak tidak diwajibkan membayar zakat karena belum memiliki kebebasan dan kepemilikan penuh atas harta benda.
3. Kepemilikan Penuh atas Harta
Harta penghasilan yang dimiliki harus sepenuhnya menjadi milik muzakki (pemberi zakat). Artinya, tidak ada unsur pinjaman, utang, atau hak orang lain atas harta tersebut. Zakat tidak diwajibkan jika harta tersebut masih dalam status tanggungan atau utang.
4. Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimum kekayaan yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nishab yang ditetapkan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Ketentuan ini diatur dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
5. Mencapai Haul
Haul adalah masa satu tahun hijriyah. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan jika sudah melewati masa haul sejak penghasilan diterima pertama kali. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang menyatakan: "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dengan lima syarat ini, BAZNAS Kabupaten Subang berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual. Zakat penghasilan bukan hanya bentuk kepatuhan kepada syariat, tetapi juga solusi efektif dalam membantu pemerataan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Penderita Gangguan Daya Ingat di Purwadadi
BAZNAS KABUPATEN SUBANG GELAR PEMBINAAN UNTUK UMKM, DORONG PELAKU USAHA LEBIH BERDAYA MELALUI MODAL BERGULIR
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Program Subang Cageur untuk Pasien di RSUD Subang
BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan silaturahmi kelembagaan sekaligus studi implementasi penguatan Gerakan Infak Sekolah ke BAZNAS Kabupaten Sumedang
Usia 67 Tahun Masih Jualan Sorabi, Ibu Nining Suarsih Rutin Berinfak ke BAZNAS Kab. Subang
Perkuat Sinergi, BAZNAS Kabupaten Subang Silaturahim ke BPKSDM Kabupaten Subang
Supaya Lebih Mudah Bayar Zakat, BAZNAS Subang Bersama Bank BJB Luncurkan Pembayaran ZIS Digital
BAZNAS KABUPATEN SUBANG JALIN SILATURAHIM DAN BANGUN SINERGI DENGAN PT EVOTY FIRELLY BAN
Dukung Gerakan ZIS Sejak Dini, MI Ar-Rakhmat Pagaden Siap Sukseskan Program BAZNAS Goes to School
BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Silaturahim dan Sosialisasi Bersama Dinas Perikanan
PROGRAM BAZNAS KABUPATEN SUBANG ,TINGKATKAN PENGHIMPUNAN BERSAMA UPZ KECAMATAN JALAN CAGAK
BAZNAS Kabupaten Subang perkuat sinergi bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam optimalisasi ZIS
Jumat Berkah, BAZNAS Kabupaten Subang Jemput Program BERSERI di PT. Meilon Technology Indonesia
BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Bersama Dinas Sosial dalam Optimalisasi ZIS
DPMPTSP Subang Dukung Optimalisasi ZIS, Siap Bentuk Unit Pengumpul Zakat Bersama BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →