5 Syarat Wajib Zakat Penghasilan
29/07/2025 | Penulis: Admin
Artikel Islam
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali mengedukasi masyarakat melalui artikel mengenai pentingnya memahami kewajiban membayar zakat penghasilan. Dalam artikel edukatif tersebut, BAZNAS merinci lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diperoleh.
1. Beragama Islam
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditegaskan kembali oleh sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., bahwa zakat adalah bentuk ibadah sosial dan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
2. Orang Merdeka (Bukan Budak)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang merdeka. Dalam konteks historis Islam, hamba sahaya atau budak tidak diwajibkan membayar zakat karena belum memiliki kebebasan dan kepemilikan penuh atas harta benda.
3. Kepemilikan Penuh atas Harta
Harta penghasilan yang dimiliki harus sepenuhnya menjadi milik muzakki (pemberi zakat). Artinya, tidak ada unsur pinjaman, utang, atau hak orang lain atas harta tersebut. Zakat tidak diwajibkan jika harta tersebut masih dalam status tanggungan atau utang.
4. Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimum kekayaan yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nishab yang ditetapkan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Ketentuan ini diatur dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
5. Mencapai Haul
Haul adalah masa satu tahun hijriyah. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan jika sudah melewati masa haul sejak penghasilan diterima pertama kali. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang menyatakan: "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dengan lima syarat ini, BAZNAS Kabupaten Subang berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual. Zakat penghasilan bukan hanya bentuk kepatuhan kepada syariat, tetapi juga solusi efektif dalam membantu pemerataan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BERSERI Jadi Program PNS di RSUD Subang
Sosialisasi Program Infak Goes to School Bersama K3S Tiga Kecamatan Compreng, Pusakanagara, dan Pusakajaya
SALURKAN BANTUAN RUMAH WARGA YANG ROBOH DI KEC CIKAUM
BAZNAS SUBANG SOSIALISASIKAN INFAQ GOES TO SCHOOL, LIBATKAN RATUSAN SEKOLAH DI TIGA KECAMATAN
BAZNAS Kabupaten Subang Berikan Pembinaan dan Bantuan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM
Tring! Tring! Tring! Infak Masuk, Gerakan Infak Goes To SchoolTerus Bergerak
BAZNAS KABUPATEN SUBANG SOSIALISASIKAN PROGRAM INFAK GOES TO SCHOOL DI KECAMATAN PABUARAN
PEMBERITAHUAN PENGUSULAN SK UPZ SEKOLAH/MADRASAH
Derita Penyakit Jantung Bawaan, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Laeli
BAZNAS KABUPATEN SUBANG SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI CIKAUM
Dorong Gerakan Infak Goes To School Baznas Subang Bersama Komisariat MKKS Wilayah Subang
Rumah Roboh di Desa Nagrak Ciater program BAZNAS Salurkan program BAZNAS Subang Bageur
BAZNAS Kabupaten Subang dan Pemerintah Daerah Berikan Santunan kepada Eks Napiter pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81
BAZNAS Kabupaten Subang Jemput Program BERSERI (Berinfak Setiap Hari) di PT. Meiloon Technology Indonesia
BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Akim di Cipeundeuy

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →