5 Syarat Wajib Zakat Penghasilan
29/07/2025 | Penulis: Admin
Artikel Islam
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali mengedukasi masyarakat melalui artikel mengenai pentingnya memahami kewajiban membayar zakat penghasilan. Dalam artikel edukatif tersebut, BAZNAS merinci lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diperoleh.
1. Beragama Islam
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditegaskan kembali oleh sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., bahwa zakat adalah bentuk ibadah sosial dan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
2. Orang Merdeka (Bukan Budak)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang merdeka. Dalam konteks historis Islam, hamba sahaya atau budak tidak diwajibkan membayar zakat karena belum memiliki kebebasan dan kepemilikan penuh atas harta benda.
3. Kepemilikan Penuh atas Harta
Harta penghasilan yang dimiliki harus sepenuhnya menjadi milik muzakki (pemberi zakat). Artinya, tidak ada unsur pinjaman, utang, atau hak orang lain atas harta tersebut. Zakat tidak diwajibkan jika harta tersebut masih dalam status tanggungan atau utang.
4. Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimum kekayaan yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nishab yang ditetapkan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Ketentuan ini diatur dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
5. Mencapai Haul
Haul adalah masa satu tahun hijriyah. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan jika sudah melewati masa haul sejak penghasilan diterima pertama kali. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang menyatakan: "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dengan lima syarat ini, BAZNAS Kabupaten Subang berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual. Zakat penghasilan bukan hanya bentuk kepatuhan kepada syariat, tetapi juga solusi efektif dalam membantu pemerataan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Ramadhan Badan Eksekutif Santri A’s Syifa
BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan 50 Gerobak Z-Tea untuk Pemberdayaan UMKM di 30 Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Kegiatan Pesantren Ramadhan Yayasan Bina Masyarakat Berdaya
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
PANDUAN TEST TERTULIS SELEKSI CALON STAF BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Menuju Penghimpunan Maksimal, UPZ Pagaden Barat Perkuat Kapasitas Amilin dan UPZ Desa
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TULIS CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
Sinergi Pemda dan BAZNAS Subang Kokohkan Gerakan Zakat di Kabupaten Subang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →