BAZNAS Kabupaten Subang Jelaskan Tiga Aman Dalam Prinsip Pengelolaan Zakat
16/10/2024 | Penulis: Admin
Evaluasi dan Sosialisasi ZIS BAZNAS Kabupaten Subang
Wakil Ketua Satu (Wakasa) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI menyampaikan materi pada Evaluasi dan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah tingkat kecamatan di Aula Desa Sukasari Kecamatan Dawuan.
Dihadapan pengurus UPZ Kecamatan dan Desa, Wakasa menjelaskan materi tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) oleh UPZ Masyarakat. Diantara materi yang disampaikan yaitu tiga aman dalam prinsip pengelolaan zakat.
Pertama Aman Syar'i yaitu pengelolaan zakat harus sesuai dengan syari'at Islam baik didalam pengumpulan maupun dalam pendistribusian atau pendayagunaan.
Kedua Aman Regulasi yaitu pengelolaan zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga Aman NKRI yaitu zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme dan atau kegiatan yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian Asep Iwan menyampaikan bahwa ada lima organisasi pengelolaan zakat (OPZ) diantaranya adalah BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
UPZ ini adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat sesuai dengan peraturan BAZNAS RI Nomor 02 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Asep Iwan berharap pengurus UPZ tidak hanya begerak atau bekerja di bulan Ramadhan saja tapi diluar bulan Ramadhan harus tetap mengumpulkan infak dan sedekah atau zakat mal. Lihat potensi yang ada di daerah sekitar, jika potensinya pesawahan maka masyarakat yang memiliki sawah sudah wajib zakat segera dijemput untuk diarahkan menyalurkan zakatnya ke UPZ.
"Jika belum wajib zakat diarahkan untuk berinfak atau bersedekah." Tambah Wakasa
Hadir pada acara tersebut Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, Camat Dawuan, Para Kepala Desa, Kepala KUA, Ketua MUI, Ketua UPZ Kecamatan Dawuan dan jajarannya. Acara dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
Sinergi Pemda dan BAZNAS Subang Kokohkan Gerakan Zakat di Kabupaten Subang
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Ramadhan Badan Eksekutif Santri A’s Syifa
Berinfak: Amalan Ringan, Pahala Besar
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Gerai Z-Ifthar Al-Munajat Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Subang dan BAZNAS RI Hadirkan Ramadhan Penuh Kepedulian
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TULIS CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
BAZNAS Subang Silaturahmi dan Sosialisasi Program kepada PGRI Kabupaten Subang
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M
PANDUAN TEST TERTULIS SELEKSI CALON STAF BAZNAS KABUPATEN SUBANG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →