BAZNAS Kabupaten Subang Jelaskan Tiga Aman Dalam Prinsip Pengelolaan Zakat
16/10/2024 | Penulis: Admin
Evaluasi dan Sosialisasi ZIS BAZNAS Kabupaten Subang
Wakil Ketua Satu (Wakasa) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI menyampaikan materi pada Evaluasi dan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah tingkat kecamatan di Aula Desa Sukasari Kecamatan Dawuan.
Dihadapan pengurus UPZ Kecamatan dan Desa, Wakasa menjelaskan materi tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) oleh UPZ Masyarakat. Diantara materi yang disampaikan yaitu tiga aman dalam prinsip pengelolaan zakat.
Pertama Aman Syar'i yaitu pengelolaan zakat harus sesuai dengan syari'at Islam baik didalam pengumpulan maupun dalam pendistribusian atau pendayagunaan.
Kedua Aman Regulasi yaitu pengelolaan zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga Aman NKRI yaitu zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme dan atau kegiatan yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian Asep Iwan menyampaikan bahwa ada lima organisasi pengelolaan zakat (OPZ) diantaranya adalah BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
UPZ ini adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat sesuai dengan peraturan BAZNAS RI Nomor 02 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Asep Iwan berharap pengurus UPZ tidak hanya begerak atau bekerja di bulan Ramadhan saja tapi diluar bulan Ramadhan harus tetap mengumpulkan infak dan sedekah atau zakat mal. Lihat potensi yang ada di daerah sekitar, jika potensinya pesawahan maka masyarakat yang memiliki sawah sudah wajib zakat segera dijemput untuk diarahkan menyalurkan zakatnya ke UPZ.
"Jika belum wajib zakat diarahkan untuk berinfak atau bersedekah." Tambah Wakasa
Hadir pada acara tersebut Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, Camat Dawuan, Para Kepala Desa, Kepala KUA, Ketua MUI, Ketua UPZ Kecamatan Dawuan dan jajarannya. Acara dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Berita Lainnya
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
BAZNAS Subang Hadirkan Kado Kemerdekaan Lewat Bantuan Rutilahu
Zakat: Bukan Sekadar Kewajiban Ibadah, Tetapi Instrumen Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkeadilan
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
