WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Silaturahim dan Sosialisasi Bersama Dinas Perikanan

16/07/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Silaturahim dan Sosialisasi Bersama Dinas Perikanan

#Subangngabret #BAZNASSubang #BAZNASPEDULI #PeduliSesama #BangkitBersama

Subang, 16 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Silaturahim dan Sosialisasi BAZNAS Kabupaten Subang bersama Dinas Perikanan Kabupaten Subang yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Subang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, T. Munandar Hilmi, S.Ag., Wakil Ketua III Wahyudin, S.E., Kepala Bagian II Agus, Kepala Bagian III Wahyu, serta Kepala Staf Uje dan Aldo. Sementara dari Dinas Perikanan hadir Kepala Bidang Perikanan Tangkap sekaligus Ketua UPZ Dinas Perikanan, Bapak Budi, bersama para Kepala Bidang lainnya, ASN, dan PPPK di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan bahwa kegiatan silaturahim ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat di Kabupaten Subang.

Selanjutnya, Kepala Bagian III BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi BAZNAS serta memperkenalkan lima program unggulan, yaitu Subang Cageur, Subang Bageur, Subang Bener, Subang Pinter, dan Subang Singer sebagai wujud komitmen BAZNAS dalam melayani masyarakat melalui berbagai program sosial, kesehatan, pendidikan, dakwah, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya menunaikan zakat sebagai kewajiban umat Islam yang telah memenuhi syarat, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Subang Nomor 25 Tahun 2021 mengenai optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Bagi ASN yang telah mencapai nisab, zakat penghasilan sebesar 2,5 persen diharapkan dapat disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Subang.

Dalam pemaparannya, BAZNAS menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara aman regulasi, aman syar'i, dan aman dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga dana zakat benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi mustahik dan pembangunan kesejahteraan umat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap selaku Ketua UPZ beserta seluruh jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Subang atas sambutan yang baik dan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat.

Semoga sinergi yang terjalin semakin memperkuat gerakan zakat di Kabupaten Subang sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Subang yang sejahtera, religius, dan penuh keberkahan.

"Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita bersihkan harta, kuatkan kepedulian, dan bersama membangun Subang yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur."

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.

Lihat Daftar Rekening →