WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M

22/02/2026  |  Penulis: UYZ

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M

BAZNAS Kabupaten Subang resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infak Ramadhan, dan Fidyah

Subang – BAZNAS Kabupaten Subang secara resmi menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah, Zakat Mal Ramadhan, Infak Ramadhan, Fidyah, serta infak dan sedekah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlaku bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat dan menguatkan semangat berbagi selama bulan suci Ramadhan, dengan tetap berpegang pada prinsip syariat Islam serta tata kelola yang tertib dan akuntabel.

Untuk Ramadhan 1447 H, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras atau setara dengan Rp37.000 per jiwa. Sementara itu, zakat mal Ramadhan dikenakan sebesar 2,5 persen bagi muzaki yang telah mencapai nisab 85 gram emas atau setara Rp85.685.927.

Di samping itu, Program Infak Ramadhan ditetapkan sebesar Rp3.000 per kupon sebagai bentuk partisipasi kolektif masyarakat dalam mendukung berbagai program kemaslahatan umat.

Adapun besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per orang per hari bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan memenuhi ketentuan syariat untuk menunaikannya.

Melalui penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Subang mengajak seluruh kaum muslimin untuk menunaikan zakat dan infak dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Diharapkan setiap rupiah yang ditunaikan menjadi sarana penyucian harta, menghadirkan keberkahan, serta memperkuat solidaritas sosial demi terwujudnya kesejahteraan umat di Kabupaten Subang.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat