WhatsApp Icon

Dapat Penghargaan, BAZNAS Kabupaten Subang Bantu Tingkatkan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024

07/10/2024  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Dapat Penghargaan, BAZNAS Kabupaten Subang Bantu Tingkatkan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024

Penghargaan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menerima penghargaan sebagai Donatur Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang Dr. H. Badruzaman, S.Ag, M.Pd. pada saat Apel Pagi (07/10).

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Subang yang telah memberikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Subang dalam bentuk penghargaan sebagai mitra yang mendukung sertifikasi halal.

Asep Iwan berharap kedepan kerjasama ini tetap terjalin terutama dalam pengelolaan zakat sehingga penghimpunan ZIS di lingkungan Kemenag termasuk lembaga-lembaga pendidikan dan agama yang ada di wilayah lingkungan Kemenag seperti madrasah, pondok pesantren dan masjid bisa sama-sama bergerak dalam mengumpulkan ZIS sesuai kewenangan wilayahnya.

"Manfaatnya dapat dirasakan oleh umat." Tambah Asep Iwan

Senada dengan Asep Iwan, Kepala Kemenag Kabupaten Subang Dr. H. Badruzaman, S.Ag, M.Pd mengucapkan terima kasih banyak atas kontribusi dan peran BAZNAS dalam membantu serta mensuport program Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024 sehingga kami mampu berada di peringkat kedua terbanyak program Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare di provinsi Jawa Barat.

Mengutip laman https://kemenag.go.id/ Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa sertifikasi halal melalui skema Self Declare adalah bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kemenag akan terus memperkuat pengawasan agar pelaksanaannya semakin optimal sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan.

Metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare sudah diberlakukan sejak 2021. Pelaksanaan self declare merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat