Dapat Penghargaan, BAZNAS Kabupaten Subang Bantu Tingkatkan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024
07/10/2024 | Penulis: Admin
Penghargaan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menerima penghargaan sebagai Donatur Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang Dr. H. Badruzaman, S.Ag, M.Pd. pada saat Apel Pagi (07/10).
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Subang yang telah memberikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Subang dalam bentuk penghargaan sebagai mitra yang mendukung sertifikasi halal.
Asep Iwan berharap kedepan kerjasama ini tetap terjalin terutama dalam pengelolaan zakat sehingga penghimpunan ZIS di lingkungan Kemenag termasuk lembaga-lembaga pendidikan dan agama yang ada di wilayah lingkungan Kemenag seperti madrasah, pondok pesantren dan masjid bisa sama-sama bergerak dalam mengumpulkan ZIS sesuai kewenangan wilayahnya.
"Manfaatnya dapat dirasakan oleh umat." Tambah Asep Iwan
Senada dengan Asep Iwan, Kepala Kemenag Kabupaten Subang Dr. H. Badruzaman, S.Ag, M.Pd mengucapkan terima kasih banyak atas kontribusi dan peran BAZNAS dalam membantu serta mensuport program Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024 sehingga kami mampu berada di peringkat kedua terbanyak program Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare di provinsi Jawa Barat.
Mengutip laman https://kemenag.go.id/ Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa sertifikasi halal melalui skema Self Declare adalah bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kemenag akan terus memperkuat pengawasan agar pelaksanaannya semakin optimal sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan.
Metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare sudah diberlakukan sejak 2021. Pelaksanaan self declare merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Berita Lainnya
Rumah Roboh di Desa Nagrak Ciater program BAZNAS Salurkan program BAZNAS Subang Bageur
Dorong Gerakan Infak Goes To School Baznas Subang Bersama Komisariat MKKS Wilayah Subang
BAZNAS Kabupaten Subang dan Pemerintah Daerah Berikan Santunan kepada Eks Napiter pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81
Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemda Subang Bersama BAZNAS Hadir Berbagi dan Menebar Maslahat
BAZNAS Kabupaten Subang Berikan Pembinaan dan Bantuan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM
BERSERI Jadi Program PNS di RSUD Subang
BAZNAS SUBANG SOSIALISASIKAN INFAQ GOES TO SCHOOL, LIBATKAN RATUSAN SEKOLAH DI TIGA KECAMATAN
Derita Penyakit Jantung Bawaan, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Laeli
SALURKAN BANTUAN RUMAH WARGA YANG ROBOH DI KEC CIKAUM
BAZNAS KABUPATEN SUBANG SOSIALISASIKAN PROGRAM INFAK GOES TO SCHOOL DI KECAMATAN PABUARAN
Tring! Tring! Tring! Infak Masuk, Gerakan Infak Goes To SchoolTerus Bergerak
Sosialisasi Program Infak Goes to School Bersama K3S Tiga Kecamatan Compreng, Pusakanagara, dan Pusakajaya
Komitmen Dirut RSUD Subang Dukung BAZNAS BERSERI, Dalam 3–4 Hari Infak Terkumpul Lebih dari Rp2 Juta
BAZNAS Kabupaten Subang Jemput Program BERSERI (Berinfak Setiap Hari) di PT. Meiloon Technology Indonesia
BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Akim di Cipeundeuy

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →