Dapat Penghargaan, BAZNAS Kabupaten Subang Bantu Tingkatkan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024
07/10/2024 | Penulis: Admin
Penghargaan Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menerima penghargaan sebagai Donatur Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang Dr. H. Badruzaman, S.Ag, M.Pd. pada saat Apel Pagi (07/10).
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan Herliawanto, S.HI mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Subang yang telah memberikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Subang dalam bentuk penghargaan sebagai mitra yang mendukung sertifikasi halal.
Asep Iwan berharap kedepan kerjasama ini tetap terjalin terutama dalam pengelolaan zakat sehingga penghimpunan ZIS di lingkungan Kemenag termasuk lembaga-lembaga pendidikan dan agama yang ada di wilayah lingkungan Kemenag seperti madrasah, pondok pesantren dan masjid bisa sama-sama bergerak dalam mengumpulkan ZIS sesuai kewenangan wilayahnya.
"Manfaatnya dapat dirasakan oleh umat." Tambah Asep Iwan
Senada dengan Asep Iwan, Kepala Kemenag Kabupaten Subang Dr. H. Badruzaman, S.Ag, M.Pd mengucapkan terima kasih banyak atas kontribusi dan peran BAZNAS dalam membantu serta mensuport program Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2024 sehingga kami mampu berada di peringkat kedua terbanyak program Percepatan Pemenuhan Target Kinerja Sertifikasi Halal Self Declare di provinsi Jawa Barat.
Mengutip laman https://kemenag.go.id/ Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa sertifikasi halal melalui skema Self Declare adalah bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kemenag akan terus memperkuat pengawasan agar pelaksanaannya semakin optimal sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan.
Metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare sudah diberlakukan sejak 2021. Pelaksanaan self declare merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Program Subang Cageur untuk Pasien di RSUD Subang
Supaya Lebih Mudah Bayar Zakat, BAZNAS Subang Bersama Bank BJB Luncurkan Pembayaran ZIS Digital
Usia 67 Tahun Masih Jualan Sorabi, Ibu Nining Suarsih Rutin Berinfak ke BAZNAS Kab. Subang
BAZNAS Kabupaten Subang perkuat sinergi bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam optimalisasi ZIS
Program Subang Bageur Hadir untuk Bapak Iyan Daryanto, Wujud Kepedulian dan Amanah Umat
Dukung Gerakan ZIS Sejak Dini, MI Ar-Rakhmat Pagaden Siap Sukseskan Program BAZNAS Goes to School
BAZNAS KABUPATEN SUBANG GELAR PEMBINAAN UNTUK UMKM, DORONG PELAKU USAHA LEBIH BERDAYA MELALUI MODAL BERGULIR
Perkuat Sinergi, BAZNAS Kabupaten Subang Silaturahim ke BPKSDM Kabupaten Subang
DPMPTSP Subang Dukung Optimalisasi ZIS, Siap Bentuk Unit Pengumpul Zakat Bersama BAZNAS
Sosialisasi Zakat Mal, Zakat Pertanian dan Launching Program BAZNAS Subang BERSERI Digelar di Desa Kosambi
Peduli TKW Asal Purwadadi yang Terlantar Akibat Menderita Sakit Stroke di Luar Negeri, BAZNAS Kab subang HADIR
BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Bersama Dinas Sosial dalam Optimalisasi ZIS
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan dan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Bapak Adang Lukmansyah
BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan silaturahmi kelembagaan sekaligus studi implementasi penguatan Gerakan Infak Sekolah ke BAZNAS Kabupaten Sumedang
BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Silaturahim dan Sosialisasi Bersama Dinas Perikanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →