Dorong Tata Kelola Zakat yang Baik, BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Standar Operasional Prosedur
06/01/2025 | Penulis: Admin
BAZNAS RI
Pimpinan BAZNAS RI Prof. (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam sebuah lembaga, untuk mencapai tata kelola zakat nasional yang baik.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Fundraising Development Program di BAZNAS Institute, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
“Standardisasi itu penting bagi suatu organisasi, baik kecil atau besar yang berfungsi sebagai pedoman dan landasan hukum yaitu pedoman untuk mengantisipasi situasi atau keadaan yang tidak terduga sekaligus sebagai acuan melaksanakan pekerjaan,” ujar Prof Zainulbahar di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurut Zainurbahar, ada lima manfaat pentingnya membuat standardisasi. Pertama, sebagai panduan kerja yakni untuk memudahkan aktivitas operasional karena berisikan tahapan melakukan pekerjaan sehingga pekerjaan akan menjadi terarah dan karyawan dapat bekerja dengan optimal.
Kedua, sebagai dasar hukum yakni berkaitan dengan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak serta berisikan kebijakan berkaitan dengan hukuman yang didapat apabila ada pihak yang melanggar.
Ketiga, menjadi pedoman yang tidak hanya berisikan prosedur perusahaan, namun juga semua kemungkinan terjadinya masalah atau hambatan saat melakukan pekerjaan.
Keempat, sebagai pedoman disiplin kerja sehingga aturan yang ada perlu diikuti oleh semua pihak dan juga berisikan konsekuensi jika ditemukan pelanggaran, sehingga menciptakan disiplin dalam pekerjaan.
Kelima, meningkatkan reputasi. SOP menjadi salah satu ciri keseriusan organisasi dalam menjalankan bisnis dan meningkatkan reputasi ketika organisasi dipandang mampu menjalankan aturan dengan baik.
Karenanya menurut Zainurbahar, penting bagi lembaga seperti BAZNAS memiliki SOP yang berlaku. Karena jika tidak memenuhi SOP semua yang dilakukan tidak akan berstandar dan tidak akan bisa diukur dengan standar yang berlaku.
“Kalau tidak ada standar tata kelola BAZNAS dan tata kelola perzakatan nasional kita bisa-bisa akan melenceng,” tegas Zainulbahar.
“Karena itu pentingnya kita memiliki dan mematuhi SOP yang berlaku. Selain memudahkan kita dalam bekerja, juga menjadikannya lebih efektif, komunikatif, terstandar, dan bertanggung jawab,” kata dia.
Menurut Zainurbahar, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam, sehingga keberadaan lembaga zakat seperti BAZNAS sangat dibutuhkan. Berzakat bagi umat Islam adalah sebuah kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan golongan yang membutuhkan.
Bahkan di negara-negara lain, lanjut Zainurbahar, belum memiliki lembaga yang khusus menangani masalah zakat. Karena itu, besar harapannya agar BAZNAS hadir sebagai solusi dalam memecahkan masalah dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
“Pengumpulan zakat bertujuan untuk memecahkan masalah dan pengentasan kemiskinan, itu rangkaian kecil yang kita akan upayakan untuk bisa mencapai tujuan tersebut,” ungkapnya.
Berita Lainnya
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
BAZNAS Kabupaten Subang Laksanakan Silaturahmi dan Audiensi Tata Kelola Kelembagaan ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Subang Silaturahmi dan Sosialisasi Program kepada PGRI Kabupaten Subang
Gerai Z-Ifthar Al-Munajat Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Subang dan BAZNAS RI Hadirkan Ramadhan Penuh Kepedulian
Sinergi Pemda dan BAZNAS Subang Kokohkan Gerakan Zakat di Kabupaten Subang
PANDUAN TEST TERTULIS SELEKSI CALON STAF BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Menuju Penghimpunan Maksimal, UPZ Pagaden Barat Perkuat Kapasitas Amilin dan UPZ Desa
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Ramadhan Badan Eksekutif Santri A’s Syifa
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
Berinfak: Amalan Ringan, Pahala Besar
BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →