Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Berikan Edukasi Kepada Para Mustahik Zakat
03/10/2024 | Penulis: Admin
Pendistribusian ZIS BAZNAS Kab. Subang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang melakukan pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang pada Rabu siang (02/09).
Hadir pada acara tersebut Ketua Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc, M.Si, Wakil Ketua II Iteng Sukarya, S.Pd.I, Kepala Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Asep Alamsyah, SE, Kepala Bagian SDM & Umum Agus Ramdhan serta Staf.
Sebelum dilakukan pendistribusian secara simbolis, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan edukasi seputar delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Dalam materinya beliau menyampaikan delapan mustahik yang termaktub didalam Firman Allah SWT QS. At-Taubah : 60 yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At Taubah: 60).
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Diakhir, H. Musyfiq Amrullah berharap kedepannya para mustahik yang menerima bantuan dapat menjadi muzaki sesuai dengan program BAZNAS Kabupaten Subang Mustahik To Muzaki (MTM).
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan silaturahmi kelembagaan sekaligus studi implementasi penguatan Gerakan Infak Sekolah ke BAZNAS Kabupaten Sumedang
BAZNAS Subang Silaturahmi dan Sosialisasi Program kepada PGRI Kabupaten Subang
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
Ringankan Beban Warga, BAZNAS Subang Serahkan Bantuan Kesehatan Untuk Ibu Resih
Menuju Penghimpunan Maksimal, UPZ Pagaden Barat Perkuat Kapasitas Amilin dan UPZ Desa
BAZNAS Kabupaten Subang Laksanakan Silaturahmi dan Audiensi Tata Kelola Kelembagaan ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Kabupaten Subang Latih 35 Juru Sembelih Halal, Perkuat Standar Syariah dan Higienitas
Wujud Kepedulian, BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rumah Bapak Juhatim
Gerak Cepat BAZNAS Subang! Bantuan Kesehatan Disalurkan Untuk Carya Warga Cigadung
SIARAN PERS BAZNAS KABUPATEN SUBANG
Baznas Subang Salurkan Bantuan untuk Bayi 11 Bulan Penderita Hidrosefalus, Harapan Baru untuk Ananda Goffi
Program Subang Bageur Hadir untuk Bapak Iyan Daryanto, Wujud Kepedulian dan Amanah Umat
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk GPI, Perkuat Pendidikan Keagamaan dan Kepedulian Sosial
Baznas Subang Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni di Pasirkareumbi
Sinergi Pemda dan BAZNAS Subang Kokohkan Gerakan Zakat di Kabupaten Subang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →