WhatsApp Icon

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Berikan Edukasi Kepada Para Mustahik Zakat

03/10/2024  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Berikan Edukasi Kepada Para Mustahik Zakat

Pendistribusian ZIS BAZNAS Kab. Subang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang melakukan pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang pada Rabu siang (02/09).

Hadir pada acara tersebut Ketua Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc, M.Si, Wakil Ketua II Iteng Sukarya, S.Pd.I, Kepala Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Asep Alamsyah, SE, Kepala Bagian SDM & Umum Agus Ramdhan serta Staf.

Sebelum dilakukan pendistribusian secara simbolis, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan edukasi seputar delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Dalam materinya beliau menyampaikan delapan mustahik yang termaktub didalam Firman Allah SWT QS. At-Taubah : 60 yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At Taubah: 60).

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Diakhir, H. Musyfiq Amrullah berharap kedepannya para mustahik yang menerima bantuan dapat menjadi muzaki sesuai dengan program BAZNAS Kabupaten Subang Mustahik To Muzaki (MTM).

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat