MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
29/08/2025 | Penulis: Admin
BAZNAS RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan dan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Bapak Adang Lukmansyah
BAZNAS KABUPATEN SUBANG JALIN SILATURAHIM DAN BANGUN SINERGI DENGAN PT EVOTY FIRELLY BAN
Sosialisasi Zakat Mal, Zakat Pertanian dan Launching Program BAZNAS Subang BERSERI Digelar di Desa Kosambi
Santunan Anak Yatim Dhuafa BAZNAS Kab Subang di Acara Milangkala Ke-39 Kec Compreng
Dukung Gerakan ZIS Sejak Dini, MI Ar-Rakhmat Pagaden Siap Sukseskan Program BAZNAS Goes to School
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Program Subang Cageur untuk Pasien di RSUD Subang
Supaya Lebih Mudah Bayar Zakat, BAZNAS Subang Bersama Bank BJB Luncurkan Pembayaran ZIS Digital
BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan silaturahmi kelembagaan sekaligus studi implementasi penguatan Gerakan Infak Sekolah ke BAZNAS Kabupaten Sumedang
Usia 67 Tahun Masih Jualan Sorabi, Ibu Nining Suarsih Rutin Berinfak ke BAZNAS Kab. Subang
BAZNAS Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Silaturahim dan Sosialisasi Bersama Dinas Perikanan
Jumat Berkah, BAZNAS Kabupaten Subang Jemput Program BERSERI di PT. Meilon Technology Indonesia
Perkuat Sinergi, BAZNAS Kabupaten Subang Silaturahim ke BPKSDM Kabupaten Subang
BAZNAS Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Penderita Gangguan Daya Ingat di Purwadadi
Peduli TKW Asal Purwadadi yang Terlantar Akibat Menderita Sakit Stroke di Luar Negeri, BAZNAS Kab subang HADIR
Program Subang Bageur Hadir untuk Bapak Iyan Daryanto, Wujud Kepedulian dan Amanah Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →