Pahami Zakat Menyucikan Harta, Menyempurnakan Jiwa
23/10/2024 | Penulis: Admin
Artikel Zakat
Zakat bukan sekedar kewajiban yang bersifat material, tetap juga ibadah untuk menyucikan harta dan jiwa. Dengan berzakat, seorang muslim berbagi keberkahan dengan mereka yang kurang mampu, mengurangi ketimpangan sosial dan dan membantu menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman di dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 110 yang artinya :
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah : 110)
Zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
Pertama, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Kedua, Zakat Mal (Harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta benda seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun).
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati antara lain emas, perak, uang, tabungan, hasil pertanian, hasil tambang, hewan ternak, perdagangan dan investasi.
Asnaf Zakat (Penerima Zakat) didalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah : 60)
Sumber : IG baznasindonesia
Berita Lainnya
Baznas Subang Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni di Pasirkareumbi
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
Program Subang Bageur Hadir untuk Bapak Iyan Daryanto, Wujud Kepedulian dan Amanah Umat
Wujud Kepedulian, BAZNAS Subang Bantu Perbaikan Rumah Bapak Juhatim
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
Baznas Subang Salurkan Bantuan untuk Bayi 11 Bulan Penderita Hidrosefalus, Harapan Baru untuk Ananda Goffi
Menuju Penghimpunan Maksimal, UPZ Pagaden Barat Perkuat Kapasitas Amilin dan UPZ Desa
BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M
SIARAN PERS BAZNAS KABUPATEN SUBANG
BAZNAS Kabupaten Subang Latih 35 Juru Sembelih Halal, Perkuat Standar Syariah dan Higienitas
Sinergi Pemda dan BAZNAS Subang Kokohkan Gerakan Zakat di Kabupaten Subang
BAZNAS Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan silaturahmi kelembagaan sekaligus studi implementasi penguatan Gerakan Infak Sekolah ke BAZNAS Kabupaten Sumedang
BAZNAS Kabupaten Subang Laksanakan Silaturahmi dan Audiensi Tata Kelola Kelembagaan ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Subang Silaturahmi dan Sosialisasi Program kepada PGRI Kabupaten Subang
Gerai Z-Ifthar Al-Munajat Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Subang dan BAZNAS RI Hadirkan Ramadhan Penuh Kepedulian

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →