Pahami Zakat Menyucikan Harta, Menyempurnakan Jiwa
23/10/2024 | Penulis: Admin
Artikel Zakat
Zakat bukan sekedar kewajiban yang bersifat material, tetap juga ibadah untuk menyucikan harta dan jiwa. Dengan berzakat, seorang muslim berbagi keberkahan dengan mereka yang kurang mampu, mengurangi ketimpangan sosial dan dan membantu menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman di dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 110 yang artinya :
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah : 110)
Zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
Pertama, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Kedua, Zakat Mal (Harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta benda seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun).
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati antara lain emas, perak, uang, tabungan, hasil pertanian, hasil tambang, hewan ternak, perdagangan dan investasi.
Asnaf Zakat (Penerima Zakat) didalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah : 60)
Sumber : IG baznasindonesia
Berita Lainnya
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
PANDUAN TEST TERTULIS SELEKSI CALON STAF BAZNAS KABUPATEN SUBANG
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
Sinergi Pemda dan BAZNAS Subang Kokohkan Gerakan Zakat di Kabupaten Subang
Berinfak: Amalan Ringan, Pahala Besar
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TULIS CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
BAZNAS Kabupaten Subang Laksanakan Silaturahmi dan Audiensi Tata Kelola Kelembagaan ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Kabupaten Subang Tetapkan Besaran Zakat dan Infak Ramadhan 1447 H/2026 M
Pengurus UPZ Resmi Dikukuhkan, Bupati Subang Dorong Pengelolaan Zakat Transparan dan Tepat Sasaran
BAZNAS Subang Silaturahmi dan Sosialisasi Program kepada PGRI Kabupaten Subang
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
Gerai Z-Ifthar Al-Munajat Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Subang dan BAZNAS RI Hadirkan Ramadhan Penuh Kepedulian

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.
Lihat Daftar Rekening →