Berita Terbaru
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI
CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Nomor : 07/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 06/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tulis dan Wawancara Staff Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Periode Tahun 2025-2030, dengan ini mengumumkan :
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tulis dan wawancara adalah sebagai berikut :
NO NAMA
1 Muhamad Dicky Luthfi Manfaluthi
2 Agus Hendra
3 Ujang Juanda
4 Distia Billyandara
5 Reviyana Nurfitri Wijaya
6 Aldo Maurel Sukandi
7 Elvira Yulianti
8 Ai Nursobah
9 Ato Wikarta
2. Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman ini selanjutnya akan melakukan penandatangan SK yang waktunya akan ditetapkan kemudian.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui secara luas.
Subang, 12 Januari 2026
Panitia Seleksi Staf BAZNAS
Kabupaten Subang Periode 2025-2030
Ketua,
TTD
KH. SATIBI, S.Pd.I., M.M.
BERITA12/01/2026 | Admin
Baznas Subang Terima Donasi Untuk Bantuan Bencana Sumatera dari Perusahaan
Subang — BAZNAS Kabupaten Subang menerima dan menghimpun donasi bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera yang bersumber dari partisipasi dunia usaha. Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam.
Donasi pertama berasal dari PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI) yang menyalurkan bantuan secara bertahap. Pada 17 Desember 2025, PT Suai menyalurkan donasi sebesar Rp6.000.000, kemudian dilanjutkan dengan donasi kedua pada tanggal 30 Desember 2025 sebesar Rp6.100.000. Total donasi yang dihimpun dari PT Suai mencapai Rp12.100.000.
Selain itu, bantuan lainnya dari PT. MATSUOKA INDUSTRIES INDONESIA yang menyalurkan donasi sebesar Rp18.936.000 serta bantuan logistik pada tanggal 24 Desember 2025. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, baik dalam bentuk dukungan finansial maupun logistik.
BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Suai dan PT Matsuoka Industri atas kepedulian dan kepercayaan yang diberikan. Sinergi antara BAZNAS dan sektor swasta menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan solusi kemanusiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
BERITA08/01/2026 | Admin
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES TULIS CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI TES TULIS
CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Nomor : 04/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Calon Staf Baznas Periode 2025-2030, Nomor: 03/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Periode Tahun 2025-2030, dengan ini mengumumkan :
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tulis adalah sebagai berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1hUdS_jrkw4yqPQZJvLleA6D9SKLKlZEh?usp=sharing
2. Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman di atas dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025, pukul 10.00 – selesai, bertempat di kantor Baznas Kabupaten Subang.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui secara luas.
Subang, 30 Desember 2025
Panitia Seleksi Staf BAZNAS
Kabupaten Subang Periode 2025-2030
Ketua,
KH. SATIBI, S.Pd.I., M.M.
BERITA30/12/2025 | Admin
PANDUAN TEST TERTULIS SELEKSI CALON STAF BAZNAS KABUPATEN SUBANG
PANDUAN TEST TERTULIS SELEKSI CALON STAF BAZNAS
KABUPATEN SUBANG
Ketentuan Test Tertulis Seleksi Staf Amil Baznas, sebagai berkut :
- Test dilaksanakan di MTsN 1 Subang Hari Selasa Tanggal 30 Desember 2025 pukul 08.30 wib s/d 10.30
- Peserta wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaa test dimulai.
- Peserta Membawa alat tulis
- Peserta tidak diperbolehkan membawa laptop, HP dan referensi lainnya saat pelaksanaan test berlangsung
- Apabila tidak mengikuti sesuai jadwal peserta didiskualifikasi
Subang, 29 Desember 2025
Panitia Seleksi
BERITA29/12/2025 | Admin
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON STAF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KABUPATEN SUBANG PERIODE 2025-2030
Nomor : 2/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Pemeriksaan Berkas Administrasi Nomor: 01/Pansel.BAZNAS.SBG/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Staff Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang Periode Tahun 2025-2030, dengan ini mengumumkan :
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagai berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1zwG1VlppNMDqComjq9vFizHgl-VLJkCy?usp=drive_link
2. Peserta yang Namanya tercantum dalam pengumuman ini dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui secara luas.
Subang, 29 Desember 2025
Panitia Seleksi Staf BAZNAS
Kabupaten Subang Periode 2025-2030
Ketua,
KH. SATIBI, S.Pd.I., M.M.
BERITA29/12/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menggelar acara serah terima jabatan secara sederhana namun khidmat di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang, Jl. Arief Rahman Hakim No. 06 Subang, pada Selasa (09/12). Acara ini menjadi momen penting dalam pergantian kepemimpinan menuju periode baru 2025–2030.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Subang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2020–2025, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Subang Periode 2020–2025, Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc., M.Si., menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. Ia menyoroti sinergi kuat dalam peningkatan penghimpunan zakat dan pelaksanaan program sosial bagi mustahik. H. Musyfiq juga menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan ketua baru dalam memimpin BAZNAS Subang.
“Saya yakin beliau mampu meningkatkan kembali penghimpunan zakat karena beliau sangat berpengalaman, dan sebelumnya juga bertugas di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, menegaskan bahwa kepengurusan baru akan berfokus pada transparansi, optimalisasi digitalisasi layanan zakat, serta memperluas jangkauan bantuan yang lebih tepat sasaran. Beliau juga menyoroti pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung kemajuan daerah.
“Banyak perusahaan bercapita besar di Subang. Jangan hanya sekadar menumpang hidup di sini, tapi bagaimana mereka bisa berkontribusi untuk Subang. Itu perlu ada regulasi yang mengakomodir kepentingan bersama,” ujarnya.
H. Sukandar menambahkan bahwa keberhasilan BAZNAS tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kolaborasi kuat dengan Pemerintah Daerah, lembaga terkait, dan masyarakat.
Serah terima jabatan ini disaksikan langsung oleh Asda I Kabupaten Subang dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang. Acara ditutup dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai bentuk syukur dan kekompakan menuju periode kerja yang baru.
Dengan kepemimpinan yang baru, BAZNAS Kabupaten Subang diharapkan semakin optimal dalam menghadirkan layanan zakat, infaq, dan sedekah yang amanah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Subang yang membutuhkan.
BERITA10/12/2025 | Admin
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
Pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2030 resmi dilantik pada Rabu pagi (03/12) di Panti Asuhan Ar-Rasyid, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Kegiatan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta pimpinan BAZNAS periode sebelumnya.
Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Subang, Wakil Bupati, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang periode 2020–2025, menandai transisi kepemimpinan sekaligus komitmen melanjutkan amanah pelayanan umat.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan:
“Pelantikan ini jadi momentum untuk memperkuat sinergi Baznas, Pemda, Forkopimda, dan lembaga keagamaan agar layanan ZIS makin dekat dengan masyarakat. Baznas harus terus mengedukasi pentingnya zakat, infaq, sedekah, serta memperkuat UPZ sampai tingkat desa."
Beliau juga memberikan apresiasi kepada pimpinan sebelumnya:
“Selamat kepada para pimpinan baru, dan terima kasih yang tulus kepada Pak K.H Musyfiq Amrullah beserta jajaran atas dedikasinya selama ini.”
Sementara itu, Ketua BAZNAS periode 2020–2025, Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc., M.Si, menyampaikan refleksi dan harapan:
“Alhamdulillah, amanah lima tahun ini dapat kami tunaikan dengan sebaik-baiknya. Banyak tantangan yang kami lalui, tetapi lebih banyak lagi keberkahan yang hadir melalui program-program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Subang.”
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada masyarakat dan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Subang:
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Kepercayaan ini adalah amanah besar. Tidak lupa, apresiasi yang tulus kepada seluruh UPZ di kecamatan dan desa yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Kerja sama dan kolaborasi inilah yang membuat penghimpunan ZIS meningkat dan memberikan dampak nyata bagi mustahik di Subang.”
Beliau menutup dengan harapan agar kepemimpinan baru dapat melanjutkan tradisi keberpihakan pada umat, memperkuat tata kelola, dan menghadirkan lebih banyak manfaat sosial serta pemberdayaan ekonomi.
Pelantikan ditutup dengan pembacaan doa bersama, sesi dokumentasi, dan ramah tamah sebagai wujud syukur atas kelanjutan perjalanan BAZNAS Kabupaten Subang dalam melayani umat.
Susunan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030:
Dr. H. A. Sukandar, M.Ag — Ketua
Heru Sugiharto, SH — Wakil Ketua I
H. T. Munandar Hilmi, S.Ag — Wakil Ketua II
Wahyudin, S.Pd.I — Wakil Ketua III
H. Satibi, S.Pd., MM — Wakil Ketua IV
BERITA04/12/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan 50 Gerobak Z-Tea untuk Pemberdayaan UMKM di 30 Kecamatan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali melakukan langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penyaluran 50 unit gerobak usaha minuman Z-Tea yang disebarkan ke 30 kecamatan di Kabupaten Subang. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan memperluas dampak zakat di sektor UMKM.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang dan diberikan secara simbolis oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, Iteng Sukarya, serta Kepala Bagian Pendistribusian, H. Asep Alamsyah Heridinata.
Dalam sambutannya, Iteng Sukarya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Subang dalam menjadikan zakat tidak hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Zakat tidak hanya berhenti pada pembagian bantuan, tetapi harus menjadi energi perubahan bagi mustahik agar semakin berdaya, mandiri, dan pada akhirnya bisa bertransformasi menjadi muzaki. Program ini diharapkan menjadi pintu awal usaha, bukan sekadar bantuan sementara.” ujar Iteng.
Sementara itu, H. Asep Alamsyah Heridinata dalam keterangannya menjelaskan bahwa setiap unit gerobak Z-Tea sudah dilengkapi dengan perangkat usaha yang siap digunakan, meliputi: Mesin cup, sealer, Tempat air, Termos, Serbuk minuman, Cup minuman, Plastik untuk sealer dan Sedotan. Ia juga menambahkan bahwa proses distribusi dilakukan dalam dua pembagian wilayah, yaitu: Zona Subang Utara dan ona Subang Tengah yang dipusatkan di kantor BAZNAS Kabupaten Subang untuk memastikan proses penyaluran berjalan tertib dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, H. Asep berharap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing kecamatan dapat mengawal dan memonitor program ini dengan baik.
“Tolong jaga amanah ini. Bantuan usaha ini jangan sampai diperjualbelikan dan harus dimanfaatkan sepenuhnya. Kami ingin melihat mustahik perlahan naik kelas menjadi muzaki, bukan selamanya menerima bantuan.” ungkapnya.
Program gerobak Z-Tea ini sekaligus menjadi penutup rangkaian program pemberdayaan ekonomi BAZNAS Kabupaten Subang periode 2020–2025. Selama periode tersebut, BAZNAS telah meluncurkan sejumlah program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, serta penguatan ekonomi mustahik.
Dengan hadirnya program ini, BAZNAS berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memanfaatkan peluang usaha, memperbaiki taraf ekonomi, serta memperkuat ekosistem zakat produktif di Kabupaten Subang.
BERITA01/12/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
26–27 November 2025, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus Mini Expo 2025 dengan tema “Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising."
Kegiatan yang diselenggarakan di Pondok Gede ini membahas strategi modernisasi penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain (DSKL) agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Dr. Mohammad Noor, menegaskan bahwa penggunaan teknologi, terutama AI, adalah bagian dari arus besar perubahan yang tidak bisa dihindari.
“AI adalah keniscayaan. Namun ia harus tetap dikendalikan manusia. Pergerakan AI sudah luar biasa, dan BAZNAS daerah harus mengikuti perkembangan ini,” ujarnya.
Beliau menegaskan bahwa pemanfaatan AI bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akurasi pendataan mustahik, dan optimalisasi fundraising berbasis digital.
Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, Rokib Elfariz, menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap zakat sebelum bermimpi jauh mengenai pemberdayaan ekonomi umat.
“Jangan terlalu banyak bermimpi untuk pemberdayaan ekonomi umat, sementara zakat hartanya belum optimal. Zakat adalah instrumen utama pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.
Beliau mengajak seluruh institusi dan masyarakat untuk berkolaborasi memperkuat ekosistem zakat agar program pemberdayaan dapat berjalan lebih masif dan berkelanjutan.
Melalui Rakernis ini, seluruh peserta sepakat bahwa transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kinerja penghimpunan dan penyaluran zakat yang tepat sasaran, akuntabel, dan berbasis data.
BAZNAS Kabupaten Subang berharap hasil Rakernis ini dapat menjadi panduan implementatif dalam memperkuat tata kelola zakat, terutama dalam era digital yang terus berkembang.
BERITA28/11/2025 | Admin
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam membentuk pribadi muslim yang taat sekaligus menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga mengandung makna yang mendalam bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Berikut empat makna zakat yang harus kita ketahui:
1. Zakat bermakna Al-Barakatu (Berkah)
Menunaikan zakat menjadikan harta yang kita miliki penuh keberkahan, sebab zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan harta dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Dengan keberkahan ini, kehidupan akan terasa lebih tenteram, damai, dan jauh dari keresahan.
2. Zakat bermakna An-Numuw (Tumbuh dan Berkembang)
Harta yang dikeluarkan zakatnya, insya Allah akan senantiasa tumbuh dan berkembang. Sebaliknya, harta yang enggan dizakati bisa menjadi penyebab berkurangnya rezeki. Zakat justru menjaga harta tetap suci dan berkembang karena ditunaikan sesuai dengan perintah Allah SWT.
3. Zakat bermakna As-Sholahu (Beres atau Keberesan)
Zakat membuat urusan seorang muslim menjadi lebih ringan dan terhindar dari berbagai masalah, termasuk masalah finansial. Dengan zakat, Allah membuka pintu rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, menjauhkan pemilik harta dari kesempitan, dan mendekatkannya pada keberkahan hidup.
4. Zakat bermakna At-Thohuru (Membersihkan dan Menyucikan)
Zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Orang yang menunaikan zakat melakukannya bukan karena mengharapkan pujian manusia, tetapi semata-mata karena Allah SWT. Dengan itu, Allah akan membersihkan hati dan jiwa, sehingga kehidupannya penuh dengan keberkahan.
Sejalan dengan makna-makna zakat tersebut, Yanto Sugianto, Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya menunaikan zakat, tetapi juga memperbanyak sedekah dan infak.
“Zakat adalah kewajiban, sedangkan infak dan sedekah adalah pintu tambahan pahala yang bisa kita raih. Mari kita jadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai budaya hidup. Insya Allah, dengan berbagi, Allah akan melipatgandakan rezeki kita serta memberikan keberkahan pada keluarga dan kehidupan kita,” ungkapnya.
Dengan berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui BAZNAS Kabupaten Subang, kita turut serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, sekaligus berinvestasi untuk kebahagiaan akhirat.
BERITA30/09/2025 | Admin
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2030 resmi mengumumkan hasil Seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada Kamis, 25 September 2025. Sebanyak 22 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Berdasarkan pengumuman bernomor 012/Pansel.BAZNAS.SBG/9/2025, peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah. Nilai tertinggi diraih oleh Drs. H.A. Sukandar, M.Ag dengan skor 90, disusul oleh T. Munandar Hilmi, S.Ag serta Sadath M. Nur, S.Hi., MH dengan skor 89.
Adapun 22 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CAT adalah:
1. Drs. H.A. Sukandar, M.Ag – Nilai 90
2. T. Munandar Hilmi, S.Ag – Nilai 89
3. Sadath M. Nur, S.Hi., MH – Nilai 89
4. Wahyudin, S.Pd.I. – Nilai 88
5. H. Nurinto, SE, ME – Nilai 88
6. Zapar Sodiq, SE – Nilai 87
7. Dr. Omang Komarudin – Nilai 87
8. Suryaman – Nilai 87
9. Ir. Wahyu Sofyan, M.Si – Nilai 86
10. H. Maman Suparman, S.Ag – Nilai 86
11. Ujang Yusuf Zavet – Nilai 86
12. Drs. H. Agus Komarudin, M.Si – Nilai 85
13. Ma’mun, S.IP – Nilai 85
14. Drs. Tatang Saepulloh – Nilai 85
15. Rokib Eliazir, S.Ag – Nilai 85
16. Muryanto Herutomo, S.Pd.I., M.Si – Nilai 85
17. Heru Sugiharto, SH – Nilai 84
18. Ujang Juanda – Nilai 84
19. Satibi, S.Pd.I – Nilai 84
20. Asep Iwan Herliawanto – Nilai 84
21. Agus Ramdhan Syafaat, SE – Nilai 84
22. Dra. Dewi Ryslina – Nilai 84
Tahapan seleksi berikutnya akan menjadi penentu siapa saja yang akhirnya terpilih sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang periode 2025–2030.
Dengan diumumkannya hasil ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan pimpinan BAZNAS yang amanah serta mampu membawa lembaga zakat di Kabupaten Subang menjadi lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
BERITA29/09/2025 | Admin
Berinfak: Amalan Ringan, Pahala Besar
Infak merupakan salah satu amalan mulia yang diajarkan dalam Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (BAB I, Pasal 1), infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat, untuk kemaslahatan umum. Dengan kata lain, berinfak adalah bentuk kepedulian sosial yang tidak terbatas, baik untuk kepentingan umat maupun kemanusiaan.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa menyisihkan sebagian harta untuk berinfak. Bahkan Allah menegaskan bahwa Dia mencintai hamba yang berbuat kebaikan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an:
"Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Ali Imran: 133–134)
Ayat ini menegaskan bahwa berinfak tidak ditentukan oleh keadaan lapang atau sempit. Dalam kondisi apapun, seorang muslim diajarkan untuk tetap berbagi karena infak adalah bentuk ketaatan sekaligus bukti cinta kita kepada Allah dan sesama.
Infak bukan hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga membawa keberkahan bagi yang memberi. Harta yang diinfakkan akan kembali kepada pemiliknya dalam bentuk kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan di dalamnya.
Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, Yanto Sugianto, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan semangat berinfak:
“Mari kita jadikan infak sebagai kebiasaan sehari-hari. Infak tidak harus menunggu kaya atau berlebih, sebab sedikit yang kita berikan dengan ikhlas akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi yang siap menyalurkan infak bapak/ibu kepada program-program kemaslahatan umat di Kabupaten Subang. Dengan berinfak, kita bukan hanya membantu sesama, tetapi juga menyiapkan tabungan pahala untuk kehidupan akhirat.”
Mari kita jadikan infak sebagai budaya kebaikan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berinfak, kita belajar ikhlas, peduli, dan mengutamakan kepentingan umat. InsyaAllah, harta yang kita keluarkan tidak akan membuat miskin, melainkan menjadi jalan menuju keberkahan dan ridha Allah SWT.
"Siapa yang meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (QS. Al-Hadid: 11)
BERITA29/09/2025 | Admin
Sedekah Tidak Akan Membuatmu Miskin
Salah satu amalan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam adalah sedekah. Banyak orang yang terkadang masih ragu untuk bersedekah dengan alasan takut kekurangan atau merasa hartanya akan berkurang. Padahal, Allah SWT dengan tegas menjanjikan bahwa apa pun yang kita keluarkan di jalan-Nya tidak akan membuat kita miskin, justru akan menjadi sebab datangnya rezeki yang lebih luas dan berkah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.’ Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’: 39)
Ayat ini menegaskan bahwa rezeki sepenuhnya berada dalam kekuasaan Allah. Memberi sebagian harta kepada yang membutuhkan bukanlah bentuk kerugian, melainkan investasi akhirat yang pasti kembali dalam bentuk yang lebih baik.
Sedekah tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga menjadi sebab bertambahnya keberkahan hidup. Rasulullah SAW bersabda:
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi bukti nyata bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan akan kembali dalam bentuk kebaikan, baik berupa harta, kesehatan, ketenangan hati, maupun kelapangan dalam berbagai urusan kehidupan.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, S.HI., menegaskan bahwa sedekah adalah salah satu instrumen penting dalam menguatkan solidaritas umat.
“Ketika seseorang bersedekah, ia bukan hanya membantu meringankan beban saudaranya, tetapi juga sedang membuka pintu rezeki yang lebih luas untuk dirinya sendiri. Sedekah ibarat jembatan yang menghubungkan antara hamba dengan Tuhannya, sekaligus mempererat hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa BAZNAS Subang terus berupaya menjadi fasilitator terbaik agar sedekah, infak, dan zakat yang ditunaikan masyarakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
1. Menghapus dosa – Sedekah menjadi salah satu sarana penghapus dosa-dosa kecil.
2. Menenangkan hati – Dengan berbagi, hati terasa lebih lapang dan damai.
3. Menolak bala – Sedekah dapat menjadi perisai dari musibah dan bencana.
4. Mengikat ukhuwah – Membantu sesama menjalin hubungan sosial yang lebih harmonis.
5. Mendapat doa dari orang yang terbantu – Doa tulus orang yang menerima sedekah adalah keberkahan yang tidak ternilai.
Sedekah adalah amalan sederhana namun berdampak besar, baik di dunia maupun di akhirat. Jangan pernah takut miskin karena bersedekah, sebab Allah SWT telah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi setiap hamba yang ikhlas berinfak di jalan-Nya.
Mari kita jadikan sedekah sebagai gaya hidup seorang Muslim, dengan keyakinan penuh bahwa harta yang kita keluarkan tidak akan pernah hilang, justru akan membawa rezeki terbaik yang Allah limpahkan kepada kita.
BERITA22/09/2025 | Admin
40 Tokoh Agama hingga Politisi Bersaing Jadi Pimpinan Baznas Subang
Sebanyak 40 nama dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang periode 2025–2030. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 10/Pansel.BAZNAS.SBG/9/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Rahmat Effendi, pada 19 September 2025.
Ke-40 kandidat yang lolos ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh organisasi keagamaan, akademisi, mantan pejabat publik, hingga politisi. Sejumlah nama yang aktif di ormas keagamaan ikut bersaing, seperti Satibi, S.Ag., (Ketua PCNU Subang), Muryanto Herutomo, S.Pd.I., M.Si., serta Drs. H. Agus Komarudin, M.Si. Mantan Ketua KPU Subang, H. Maman Suparman, S.Ag., dan tokoh lain seperti Suryaman juga masuk dalam daftar.
Menariknya, tiga pimpinan Baznas Subang periode 2020–2025 kembali mencalonkan diri, yakni Iteng Sukarya, S.Pd.I., Asep Iwan Herliawanto, dan Rokib Elfariz, S.Ag. Selain itu, nama politisi Ujang Yusuf Zavet yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Subang, anggota Dewan Pendidikan, sekaligus Ketua Karang Taruna Subang, juga tercantum sebagai peserta seleksi. Padahal, berdasarkan syarat umum Panitia Seleksi, disebutkan bahwa calon pimpinan Baznas tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tahap berikutnya, 40 peserta ini akan menjalani Computer Assisted Test (CAT) untuk menyaring 20 kandidat terbaik.
“Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman ini dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” tulis pengumuman resmi Panitia Seleksi.
Daftar 40 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Subang 2025–2030:
Ir. Wahyu Sofyan, M.Si
Drs. H. Agus Komarudin, M.Si
Heru Sugiharto, SH
Ma’mun, S.IP
H. Eddy Mulyadi Wijaya, S.Sos., M.Si
Wahyudin, S.Pd.I
Drs. H. A. Sukandar, M.Ag
Jecky Johari, S.Pd.I., SH
Iteng Sukarya, S.Pd.I
Zapar Sodiq, SE
T. Munandar Hilmi, S.Ag
Arryantho Suyono, SH
Drs. Yahya Rohyana, M.Si
H. Maman Suparman, S.Ag.
Drs. Tatang Saepulloh
Rokib Elfariz, S.Ag.
Suhaerudin, S.Ag., M.AP.
Dr. Omang Komarudin
Ust. Dede Ruba’i M. Alam, M.Pd
Ujang Juanda
Saman, S.Ag.
Azizah Tasrifien, SH., MM
Satibi, S.Pd.I
Ali Usman
Husni Mubarok, ST
Agus Koni, ST., ME
Suryaman
Muryanto Herutomo, S.Pd.I., M.Si
Hendra Benardi
Dina Anggraenie
Kijan
Gun Gun Gumilar, SE
Sadath M. Nur, S.Hi., MH
H. Nurinto, SE., M.M
Asep Iwan Herliawanto
H. Priyanto Sudrajat
Agus Ramdhan Syafaat, SE
Dra. Dewi Ryslina
Acep Dadan Robiana, S.Pd
Ujang Yusuf Zavet
BERITA22/09/2025 | Admin
Program Subang Ngabret Nyaah Ka Indung BAZNAS Subang Sudah Sesuai Aturan dan Berjalan Transparan
Program Subang Ngabret Nyaah Ka Indung yang telah diluncurkan sejak Mei 2025 kini terus berjalan dengan baik di Kabupaten Subang. BAZNAS Kabupaten Subang menegaskan bahwa seluruh mekanisme penghimpunan maupun penyaluran dana program ini telah sesuai regulasi dan berlandaskan prinsip syar’i, aman regulasi, serta aman NKRI (3A).
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian kepada para lansia kurang mampu di Subang.
“Program Nyaah Ka Indung ini punya landasan hukum, dari segi agama merupakan amal baik yang sangat dianjurkan, dan secara regulasi sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Subang. Dana disalurkan kepada lansia yang membutuhkan sesuai kriteria yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat mencapai 1.038 orang lansia, tersebar di 253 desa/kelurahan dengan rata-rata empat orang per desa. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu, yang dibagi dalam bentuk uang tunai Rp100 ribu dan paket sembako senilai Rp100 ribu.
Pengumpulan dana dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di OPD, kantor kecamatan, hingga BUMD. Para pembina bersedekah dengan nominal yang tidak ditentukan, lalu dana yang terkumpul disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Subang. Setelah dihimpun, BAZNAS menyalurkan kembali kepada UPZ kecamatan untuk dibagikan kepada penerima manfaat di wilayah masing-masing.
“Proses penghimpunan hingga penyaluran dilakukan secara transparan. Setiap bulan ada evaluasi dan laporan ke OPD serta pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas BAZNAS Subang,” jelas Asep.
Menurut Asep, program ini bukan hanya sekadar bantuan materi, melainkan juga momentum mempererat silaturahmi.
“Ada rasa haru dan bahagia ketika para pembina bertemu dengan para lansia penerima manfaat, meskipun hanya sebulan sekali. Kami ingin yang bersedekah maupun yang menerima sama-sama ikhlas dan bahagia,” tegasnya.
BAZNAS Kabupaten Subang berharap program ini terus mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kami akan terus berinovasi dan mengajak seluruh masyarakat Subang untuk peduli serta berempati kepada para lansia. Semoga jumlah penerima manfaat semakin bertambah, karena masih banyak lansia yang belum tersentuh program ini,” pungkas Asep.
BERITA22/09/2025 | Admin
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
BERITA29/08/2025 | Admin
Zakat: Bukan Sekadar Kewajiban Ibadah, Tetapi Instrumen Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkeadilan
Dalam ajaran Islam, zakat menempati posisi yang sangat istimewa. Ia bukan hanya sebatas kewajiban ritual yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu, tetapi juga menjadi salah satu pilar dalam membangun peradaban Islam yang kuat, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi ganda: ibadah mahdhah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus ibadah ijtima’iyah untuk menyeimbangkan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
Ayat ini menegaskan bahwa zakat membersihkan hati dari sifat kikir, sekaligus menjadi instrumen redistribusi kekayaan agar tidak hanya berputar pada kelompok tertentu saja.
Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Syariah
Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Melalui zakat:
1. Redistribusi Kekayaan: Harta dari kalangan mampu disalurkan kepada delapan asnaf penerima zakat (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil). Hal ini menciptakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan sosial.
2. Menggerakkan Ekonomi Produktif: Zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk konsumtif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi modal usaha bagi penerima (mustahik), sehingga lahir kemandirian ekonomi.
3. Jaminan Sosial Islami: Zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk masyarakat yang lemah, sehingga tidak ada yang terpinggirkan dari arus pembangunan.
Mewujudkan Ekonomi yang Inklusif dan Berkeadilan
Ekonomi konvensional kerap memunculkan jurang kesenjangan, di mana segelintir orang menguasai sumber daya sementara banyak yang tertinggal. Dalam hal ini, zakat menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sesuai prinsip syariah.
Melalui zakat, distribusi harta tidak hanya sekadar amal, tetapi menjadi kewajiban sistemik yang diatur oleh syariat. Dengan tata kelola zakat yang baik—profesional, transparan, dan akuntabel—maka zakat akan bertransformasi menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat.
Program zakat yang diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif juga sejalan dengan visi maqashid syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, zakat menjadi instrumen yang mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan penuh keadilan.
Zakat bukanlah sekadar kewajiban ibadah individual, tetapi merupakan sistem sosial-ekonomi yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran umat untuk menunaikan zakat harus terus ditumbuhkan, disertai dengan optimalisasi peran lembaga zakat dalam menyalurkan dan mengelolanya.
Dengan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membangun peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
BERITA27/08/2025 | Admin
Manfaat dan Keutamaan Bersedekah dalam Islam
Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi sarana pembersih harta, penyejuk hati, serta perekat persaudaraan antar sesama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menggambarkan betapa besar pahala yang dijanjikan Allah bagi hamba yang mau menginfakkan hartanya.
1. Sedekah Membuka Pintu Rezeki
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan berkurang harta karena sedekah, dan Allah tidak menambah kepada seorang hamba yang pemaaf melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa sedekah justru membuka pintu rezeki dan keberkahan hidup, meskipun secara kasat mata harta yang kita keluarkan berkurang.
2. Sedekah Menolak Bala dan Musibah
Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Bersegeralah bersedekah, karena sesungguhnya bala bencana tidak bisa mendahului sedekah.” (HR. Thabrani)
Sedekah menjadi benteng pelindung dari berbagai musibah yang bisa menimpa, baik dalam bentuk sakit, kesulitan hidup, maupun bencana lainnya.
3. Sedekah Membersihkan Hati dan Harta
Sedekah tidak hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga membersihkan hati dari sifat tamak, kikir, dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan bersedekah, kita belajar ikhlas, mengutamakan orang lain, dan merasakan nikmat memberi.
4. Sedekah Menghapus Dosa
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah dapat menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)
Ini adalah kabar gembira bagi orang beriman. Sedekah yang dilakukan dengan ikhlas dapat menjadi wasilah penghapus dosa-dosa kecil yang kita lakukan.
5. Sedekah Menjadi Naungan di Hari Kiamat
Pada hari kiamat nanti, ketika matahari begitu dekat dan manusia kepanasan, sedekah akan menjadi pelindung bagi orang yang ikhlas. Rasulullah SAW bersabda:
“Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR. Ahmad)
Bersedekah tidak selalu berupa uang atau harta. Senyum, tenaga, ilmu, bahkan doa untuk saudara kita pun merupakan bentuk sedekah. Islam mengajarkan agar umatnya saling membantu, memperhatikan yang lemah, dan menumbuhkan kepedulian sosial.
Maka marilah kita perbanyak sedekah, karena ia bukan hanya memberi manfaat bagi orang lain, tetapi juga menjadi jalan keberkahan, perlindungan, dan ampunan bagi diri kita sendiri.
BERITA26/08/2025 | Admin
BAZNAS Subang Hadirkan Kado Kemerdekaan Lewat Bantuan Rutilahu
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, BAZNAS Kabupaten Subang kembali menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga yang membutuhkan. Salah satunya adalah Bapak Daman, warga Dusun Pasirkonci RT 26/09, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi.
Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian nyata BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi kado kemerdekaan bagi warga penerima manfaat. Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, Bapak Rokib Elfariz, S.Ag, dalam keterangannya menyampaikan makna kemerdekaan yang lebih luas dari sekadar terbebas dari penjajahan fisik.
“Merdeka itu bukan hanya bebas dari penjajahan secara fisik, tetapi merdeka dari belenggu hati yang mencintai harta berlebihan, sehingga terbebas dari bertindak dzalim dengan menahan harta orang-orang yang berhak mendapatkan harta zakatnya,” ujar Rokib.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa zakat merupakan kunci kemerdekaan sejati. Dengan zakat kita bersihkan harta, kita sucikan jiwa, dan kita berikan hak harta mereka kepada saudara-saudara kita yang kekurangan. Zakat juga dapat memerdekakan mereka dari kemiskinan. Maka sebenarnya zakat itu dapat memerdekakan para orang kaya dan orang yang tidak punya.
Momentum penyaluran bantuan stimulan Rutilahu ini menjadi wujud sinergi antara semangat kebangsaan dan nilai-nilai keislaman. Semangat kemerdekaan tidak hanya diperingati secara simbolis, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata yang mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Dirgahayu Indonesia ke-80, merdeka untuk sejahtera bersama,” tutupnya penuh semangat.
BERITA18/08/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Pagaden Barat
BAZNAS Kabupaten Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan sosial dan kemanusiaan. Pada Rabu siang (23/07), telah disalurkan bantuan kursi roda kepada Ibu Adtem Binti Sadkim, warga Dusun Munjul RT 08 RW 04, Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat.
Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Nur Indah Sari, SE, Staf Bagian Pengumpulan dan Ai Nursobah, SE Staf Bagian Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Subang. Bantuan ini merupakan bagian dari program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah yang dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Semoga bantuan kursi roda ini dapat memudahkan aktivitas Ibu Adtem sehari-hari dan membawa keberkahan bagi semua pihak,” ungkap Indah saat penyerahan bantuan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan keluarga Ibu Adtem menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Subang atas perhatian dan kepedulian yang diberikan.
“Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Kursi roda ini sangat membantu Ibu kami untuk kembali beraktivitas dengan lebih mudah. Terima kasih kepada BAZNAS dan seluruh donatur,” ucapnya penuh haru.
BAZNAS Kabupaten Subang terus berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui program-program sosial yang menjangkau berbagai lapisan, terutama mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
BERITA05/08/2025 | Admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
