WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan dan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Bapak Adang Lukmansyah

SUBANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Bapak Adang Lukmansyah, warga Blok Padasuka RT 67/RW 11, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, yang meninggal dunia pada Sabtu dini hari setelah berjuang melawan penyakit komplikasi yang dideritanya.

Almarhum diketahui telah lama menderita penyakit komplikasi, di antaranya gangguan paru-paru, penyakit jantung, dan asam urat, sehingga harus menjalani pengobatan selama berbulan-bulan.

BAZNAS Kabupaten Subang melalui Program Subang Cageur telah menyalurkan bantuan kesehatan yang bersumber dari Dana Zakat Asnaf Miskin untuk membantu kebutuhan pengobatan almarhum. Setelah almarhum wafat, bantuan tersebut diserahkan kepada pihak keluarga sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril.

Perwakilan BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum.

"Kami segenap keluarga besar BAZNAS Kabupaten Subang turut berduka cita atas wafatnya Bapak Adang Lukmansyah. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya, menerima seluruh amal ibadahnya, menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya, serta memberikan kesabaran, keikhlasan, dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Subang.

03/08/2026 | Kontributor: Admin
Usia 67 Tahun Masih Jualan Sorabi, Ibu Nining Suarsih Rutin Berinfak ke BAZNAS Kab. Subang

SUBANG – Semangat berbagi tidak mengenal usia. Hal ini ditunjukkan oleh Ibu Nining Suarsih, warga Kp. Sukamekar, Ds. Cigadung, Kab. Subang.

Di usianya yang ke 67 tahun, Ibu Nining masih semangat berjualan sorabi setiap pagi untuk menghidupi keluarga. Dari hasil jualannya itu, beliau menyisihkan rezekinya untuk berinfak.

Setiap 2 bulan sekali di hari Jum'at, Ibu Nining rutin menyerahkan infaknya ke BAZNAS Kabupaten Subang melalui program "Subang BERSERI - Berinfak Setiap Hari". Dalam setiap setorannya, beliau memberikan infak lebih dari Rp 100.000.

"Kami sangat terharu dan mengapresiasi keikhlasan Ibu Nining. Di usia senja dan masih bekerja keras, beliau tetap istiqomah berbagi untuk membantu fakir miskin dan dhuafa," ujar pihak BAZNAS Kab. Subang.

Kisah Ibu Nining Suarsih menjadi bukti bahwa sedekah tidak menunggu kaya. Dengan keikhlasan dan istiqomah, setiap rupiah yang disisihkan akan menjadi keberkahan dan ladang pahala.

Mari kita doakan Ibu Nining Suarsih senantiasa diberi kesehatan, kelancaran rezeki, dan keberkahan hidup. Aamiin.

#BAZNASSubang #SubangBERSERI #JumatBerkah #Inspirasi #Subang

01/08/2026 | Kontributor: Admin
Jumat Berkah, BAZNAS Kabupaten Subang Jemput Program BERSERI di PT. Meilon Technology Indonesia

SUBANG – Dalam semangat berbagi dan memperkuat kepedulian sosial, BAZNAS Kabupaten Subang kembali melaksanakan program Jemput BERSERI (Berinfak Setiap Hari) di PT. Meilon Technology Indonesia pada Jum'at, 31 Juli 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Ust. Heru Sugiharto, S.H., didampingi Kabag III beserta staf BAZNAS Kabupaten Subang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak HRD PT. Meilon Technology Indonesia terkait implementasi Program BERSERI di lingkungan perusahaan.

Alhamdulillah, pihak manajemen PT. Meilon Technology Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi atas hadirnya Program BAZNAS Subang BERSERI. Antusiasme ini menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan di Kabupaten Subang.

Atas nama seluruh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, disampaikan ucapan terima kasih kepada HRD, jajaran manajemen, serta seluruh karyawan PT. Meilon Technology Indonesia yang telah bersedia menjalin kerja sama dalam Program BERSERI (Berinfak Setiap Hari).

"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan, kesehatan, dan rezeki yang berlimpah kepada seluruh keluarga besar PT. Meilon Technology Indonesia. Semoga setiap infak yang ditunaikan menjadi amal saleh yang diterima Allah SWT dan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda," ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Subang.

Program BERSERI (Berinfak Setiap Hari) merupakan gerakan mengajak karyawan untuk membiasakan berinfak setiap hari melalui nominal yang ringan namun dilakukan secara rutin. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada fakir miskin, dhuafa, serta masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Subang melalui berbagai program BAZNAS.

BAZNAS Kabupaten Subang berharap Program BERSERI dapat diikuti oleh lebih banyak perusahaan di Kabupaten Subang sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

"Kami yakin Program BERSERI dapat menjadi salah satu program unggulan dalam penghimpunan infak. Mari bersama-sama mengajak seluruh HRD, perusahaan, dan para karyawan di Kabupaten Subang untuk berpartisipasi dalam gerakan kebaikan ini demi membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan," pungkasnya.

#JumatBerkah #BAZNASSubang #BERSERI #BerinfakSetiapHari #SubangNgabret #SubangPeduli #ZakatMenguatkanIndonesia

31/07/2026 | Kontributor: Admin
BAZNAS Kabupaten Subang perkuat sinergi bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam optimalisasi ZIS

Subang, Rabu, 29 Juli 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Subang melalui kegiatan Silaturahim dan Sosialisasi Program BAZNAS bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang.

Acara ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang, Bapak Iwan, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang, Bapak Iwan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Subang. Beliau berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Paparan ketua BAZNAS Kabupaten Subang

Dalam pemaparannya, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag. menjelaskan tugas dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Beliau mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan zakat sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Selain memperkenalkan berbagai program BAZNAS Kabupaten Subang, beliau juga menekankan pentingnya membangun semangat ta’aruf (saling mengenal) dan ta’awun (saling membantu) sebagai fondasi dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS dan seluruh perangkat daerah.

Beliau menegaskan bahwa seluruh pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Subang dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Aman Regulasi, Aman Syar’i, dan Aman NKRI.

Edukasi zakat bagi ASN

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Subang juga memberikan edukasi mengenai:

Ketentuan zakat mal;

Optimalisasi zakat ASN sesuai *Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 25 Tahun 2021*; dan Hikmah zakat, infak, dan sedekah sebagai sarana membersihkan harta, menghadirkan keberkahan, memperkuat kepedulian sosial, serta membantu pengentasan kemiskinan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Subang berharap sinergi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang semakin kuat, sehingga penghimpunan dan pendayagunaan ZIS dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Melayani Muzaki, Membahagiakan Mustahik

BAZNAS Kabupaten Subang

Zakat Menguatkan Indonesia

30/07/2026 | Kontributor: Admin
BAZNAS Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Penderita Gangguan Daya Ingat di Purwadadi

Subang – Kepedulian kepada sesama terus diwujudkan oleh BAZNAS Kabupaten Subang melalui Program Subang CAGEUR. Kali ini, bantuan biaya pengobatan disalurkan kepada Bapak Endang, warga Kampung Babakan Lio, Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang telah lama menderita gangguan daya ingat.

Akibat penyakit yang dideritanya, ketika kondisinya kambuh Bapak Endang sering kehilangan kendali sehingga mengamuk. Beberapa kaca rumah telah pecah akibat amukannya, bahkan sang istri terkadang mengalami luka karena terkena pukulan saat beliau sedang kambuh. Meski demikian, keluarga tetap sabar mendampingi dan terus berupaya memberikan pengobatan dengan harapan Bapak Endang dapat kembali pulih.

Namun, keterbatasan biaya menjadi salah satu kendala bagi keluarga untuk menjalani pengobatan secara berkelanjutan.

Alhamdulillah, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, BAZNAS Kabupaten Subang melalui Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS, didampingi Kepala Bagian dan staf BAZNAS Kabupaten Subang, hadir langsung mengunjungi kediaman Bapak Endang di Kampung Babakan Lio untuk menyerahkan bantuan biaya pengobatan melalui Program BAZNAS Subang CAGEUR.

Bantuan tersebut berasal dari titipan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) para muzaki dan munfik yang telah mempercayakan penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Subang.

Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga serta menjadi ikhtiar agar Bapak Endang memperoleh pengobatan yang lebih baik. Mari bersama-sama mendoakan semoga Allah SWT memberikan kesembuhan kepada Bapak Endang, menguatkan keluarganya, serta membalas kebaikan seluruh muzaki dan munfik yang telah berbagi kepada sesama.

 

*#BaznasKabSubang*

*#BaznasSubangCAGEUR*

*#SubangNgabret*

*#ZakatInfakSedekah*

*#ZakatMenguatkanIndonesia*

30/07/2026 | Kontributor: Admin

Berita Terbaru

BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
BAZNAS Kabupaten Subang Gelar Serah Terima Jabatan Periode 2025–2030
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menggelar acara serah terima jabatan secara sederhana namun khidmat di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang, Jl. Arief Rahman Hakim No. 06 Subang, pada Selasa (09/12). Acara ini menjadi momen penting dalam pergantian kepemimpinan menuju periode baru 2025–2030. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Subang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2020–2025, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Subang Periode 2020–2025, Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc., M.Si., menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. Ia menyoroti sinergi kuat dalam peningkatan penghimpunan zakat dan pelaksanaan program sosial bagi mustahik. H. Musyfiq juga menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan ketua baru dalam memimpin BAZNAS Subang. “Saya yakin beliau mampu meningkatkan kembali penghimpunan zakat karena beliau sangat berpengalaman, dan sebelumnya juga bertugas di Kementerian Agama,” ujarnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, menegaskan bahwa kepengurusan baru akan berfokus pada transparansi, optimalisasi digitalisasi layanan zakat, serta memperluas jangkauan bantuan yang lebih tepat sasaran. Beliau juga menyoroti pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung kemajuan daerah. “Banyak perusahaan bercapita besar di Subang. Jangan hanya sekadar menumpang hidup di sini, tapi bagaimana mereka bisa berkontribusi untuk Subang. Itu perlu ada regulasi yang mengakomodir kepentingan bersama,” ujarnya. H. Sukandar menambahkan bahwa keberhasilan BAZNAS tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kolaborasi kuat dengan Pemerintah Daerah, lembaga terkait, dan masyarakat. Serah terima jabatan ini disaksikan langsung oleh Asda I Kabupaten Subang dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang. Acara ditutup dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai bentuk syukur dan kekompakan menuju periode kerja yang baru. Dengan kepemimpinan yang baru, BAZNAS Kabupaten Subang diharapkan semakin optimal dalam menghadirkan layanan zakat, infaq, dan sedekah yang amanah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Subang yang membutuhkan.
BERITA10/12/2025 | Admin
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: Momentum Baru Penguatan Zakat dan Ekonomi Umat
Pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2030 resmi dilantik pada Rabu pagi (03/12) di Panti Asuhan Ar-Rasyid, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Kegiatan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta pimpinan BAZNAS periode sebelumnya. Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Subang, Wakil Bupati, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang periode 2020–2025, menandai transisi kepemimpinan sekaligus komitmen melanjutkan amanah pelayanan umat. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan: “Pelantikan ini jadi momentum untuk memperkuat sinergi Baznas, Pemda, Forkopimda, dan lembaga keagamaan agar layanan ZIS makin dekat dengan masyarakat. Baznas harus terus mengedukasi pentingnya zakat, infaq, sedekah, serta memperkuat UPZ sampai tingkat desa." Beliau juga memberikan apresiasi kepada pimpinan sebelumnya: “Selamat kepada para pimpinan baru, dan terima kasih yang tulus kepada Pak K.H Musyfiq Amrullah beserta jajaran atas dedikasinya selama ini.” Sementara itu, Ketua BAZNAS periode 2020–2025, Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc., M.Si, menyampaikan refleksi dan harapan: “Alhamdulillah, amanah lima tahun ini dapat kami tunaikan dengan sebaik-baiknya. Banyak tantangan yang kami lalui, tetapi lebih banyak lagi keberkahan yang hadir melalui program-program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Subang.” Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada masyarakat dan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Subang: “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Kepercayaan ini adalah amanah besar. Tidak lupa, apresiasi yang tulus kepada seluruh UPZ di kecamatan dan desa yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Kerja sama dan kolaborasi inilah yang membuat penghimpunan ZIS meningkat dan memberikan dampak nyata bagi mustahik di Subang.” Beliau menutup dengan harapan agar kepemimpinan baru dapat melanjutkan tradisi keberpihakan pada umat, memperkuat tata kelola, dan menghadirkan lebih banyak manfaat sosial serta pemberdayaan ekonomi. Pelantikan ditutup dengan pembacaan doa bersama, sesi dokumentasi, dan ramah tamah sebagai wujud syukur atas kelanjutan perjalanan BAZNAS Kabupaten Subang dalam melayani umat. Susunan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Periode 2025–2030: Dr. H. A. Sukandar, M.Ag — Ketua Heru Sugiharto, SH — Wakil Ketua I H. T. Munandar Hilmi, S.Ag — Wakil Ketua II Wahyudin, S.Pd.I — Wakil Ketua III H. Satibi, S.Pd., MM — Wakil Ketua IV
BERITA04/12/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan 50 Gerobak Z-Tea untuk Pemberdayaan UMKM di 30 Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan 50 Gerobak Z-Tea untuk Pemberdayaan UMKM di 30 Kecamatan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali melakukan langkah nyata dalam pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penyaluran 50 unit gerobak usaha minuman Z-Tea yang disebarkan ke 30 kecamatan di Kabupaten Subang. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan memperluas dampak zakat di sektor UMKM. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang dan diberikan secara simbolis oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Subang, Iteng Sukarya, serta Kepala Bagian Pendistribusian, H. Asep Alamsyah Heridinata. Dalam sambutannya, Iteng Sukarya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Subang dalam menjadikan zakat tidak hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Zakat tidak hanya berhenti pada pembagian bantuan, tetapi harus menjadi energi perubahan bagi mustahik agar semakin berdaya, mandiri, dan pada akhirnya bisa bertransformasi menjadi muzaki. Program ini diharapkan menjadi pintu awal usaha, bukan sekadar bantuan sementara.” ujar Iteng. Sementara itu, H. Asep Alamsyah Heridinata dalam keterangannya menjelaskan bahwa setiap unit gerobak Z-Tea sudah dilengkapi dengan perangkat usaha yang siap digunakan, meliputi: Mesin cup, sealer, Tempat air, Termos, Serbuk minuman, Cup minuman, Plastik untuk sealer dan Sedotan. Ia juga menambahkan bahwa proses distribusi dilakukan dalam dua pembagian wilayah, yaitu: Zona Subang Utara dan ona Subang Tengah yang dipusatkan di kantor BAZNAS Kabupaten Subang untuk memastikan proses penyaluran berjalan tertib dan terkoordinasi. Lebih lanjut, H. Asep berharap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing kecamatan dapat mengawal dan memonitor program ini dengan baik. “Tolong jaga amanah ini. Bantuan usaha ini jangan sampai diperjualbelikan dan harus dimanfaatkan sepenuhnya. Kami ingin melihat mustahik perlahan naik kelas menjadi muzaki, bukan selamanya menerima bantuan.” ungkapnya. Program gerobak Z-Tea ini sekaligus menjadi penutup rangkaian program pemberdayaan ekonomi BAZNAS Kabupaten Subang periode 2020–2025. Selama periode tersebut, BAZNAS telah meluncurkan sejumlah program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, serta penguatan ekonomi mustahik. Dengan hadirnya program ini, BAZNAS berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memanfaatkan peluang usaha, memperbaiki taraf ekonomi, serta memperkuat ekosistem zakat produktif di Kabupaten Subang.
BERITA01/12/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Rakernis & Mini Expo 2025: Soroti AI dan Transformasi Digital Fundraising
26–27 November 2025, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus Mini Expo 2025 dengan tema “Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising." Kegiatan yang diselenggarakan di Pondok Gede ini membahas strategi modernisasi penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain (DSKL) agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Dr. Mohammad Noor, menegaskan bahwa penggunaan teknologi, terutama AI, adalah bagian dari arus besar perubahan yang tidak bisa dihindari. “AI adalah keniscayaan. Namun ia harus tetap dikendalikan manusia. Pergerakan AI sudah luar biasa, dan BAZNAS daerah harus mengikuti perkembangan ini,” ujarnya. Beliau menegaskan bahwa pemanfaatan AI bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akurasi pendataan mustahik, dan optimalisasi fundraising berbasis digital. Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, Rokib Elfariz, menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap zakat sebelum bermimpi jauh mengenai pemberdayaan ekonomi umat. “Jangan terlalu banyak bermimpi untuk pemberdayaan ekonomi umat, sementara zakat hartanya belum optimal. Zakat adalah instrumen utama pengentasan kemiskinan,” ungkapnya. Beliau mengajak seluruh institusi dan masyarakat untuk berkolaborasi memperkuat ekosistem zakat agar program pemberdayaan dapat berjalan lebih masif dan berkelanjutan. Melalui Rakernis ini, seluruh peserta sepakat bahwa transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kinerja penghimpunan dan penyaluran zakat yang tepat sasaran, akuntabel, dan berbasis data. BAZNAS Kabupaten Subang berharap hasil Rakernis ini dapat menjadi panduan implementatif dalam memperkuat tata kelola zakat, terutama dalam era digital yang terus berkembang.
BERITA28/11/2025 | Admin
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
4 Makna Zakat dalam Kehidupan Seorang Muslim
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam membentuk pribadi muslim yang taat sekaligus menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga mengandung makna yang mendalam bagi kehidupan dunia dan akhirat. Berikut empat makna zakat yang harus kita ketahui: 1. Zakat bermakna Al-Barakatu (Berkah) Menunaikan zakat menjadikan harta yang kita miliki penuh keberkahan, sebab zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan harta dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Dengan keberkahan ini, kehidupan akan terasa lebih tenteram, damai, dan jauh dari keresahan. 2. Zakat bermakna An-Numuw (Tumbuh dan Berkembang) Harta yang dikeluarkan zakatnya, insya Allah akan senantiasa tumbuh dan berkembang. Sebaliknya, harta yang enggan dizakati bisa menjadi penyebab berkurangnya rezeki. Zakat justru menjaga harta tetap suci dan berkembang karena ditunaikan sesuai dengan perintah Allah SWT. 3. Zakat bermakna As-Sholahu (Beres atau Keberesan) Zakat membuat urusan seorang muslim menjadi lebih ringan dan terhindar dari berbagai masalah, termasuk masalah finansial. Dengan zakat, Allah membuka pintu rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, menjauhkan pemilik harta dari kesempitan, dan mendekatkannya pada keberkahan hidup. 4. Zakat bermakna At-Thohuru (Membersihkan dan Menyucikan) Zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Orang yang menunaikan zakat melakukannya bukan karena mengharapkan pujian manusia, tetapi semata-mata karena Allah SWT. Dengan itu, Allah akan membersihkan hati dan jiwa, sehingga kehidupannya penuh dengan keberkahan. Sejalan dengan makna-makna zakat tersebut, Yanto Sugianto, Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya menunaikan zakat, tetapi juga memperbanyak sedekah dan infak. “Zakat adalah kewajiban, sedangkan infak dan sedekah adalah pintu tambahan pahala yang bisa kita raih. Mari kita jadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai budaya hidup. Insya Allah, dengan berbagi, Allah akan melipatgandakan rezeki kita serta memberikan keberkahan pada keluarga dan kehidupan kita,” ungkapnya. Dengan berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui BAZNAS Kabupaten Subang, kita turut serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, sekaligus berinvestasi untuk kebahagiaan akhirat.
BERITA30/09/2025 | Admin
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT
22 Calon Pimpinan BAZNAS Subang Lolos Seleksi CAT
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2030 resmi mengumumkan hasil Seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada Kamis, 25 September 2025. Sebanyak 22 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Berdasarkan pengumuman bernomor 012/Pansel.BAZNAS.SBG/9/2025, peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah. Nilai tertinggi diraih oleh Drs. H.A. Sukandar, M.Ag dengan skor 90, disusul oleh T. Munandar Hilmi, S.Ag serta Sadath M. Nur, S.Hi., MH dengan skor 89. Adapun 22 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CAT adalah: 1. Drs. H.A. Sukandar, M.Ag – Nilai 90 2. T. Munandar Hilmi, S.Ag – Nilai 89 3. Sadath M. Nur, S.Hi., MH – Nilai 89 4. Wahyudin, S.Pd.I. – Nilai 88 5. H. Nurinto, SE, ME – Nilai 88 6. Zapar Sodiq, SE – Nilai 87 7. Dr. Omang Komarudin – Nilai 87 8. Suryaman – Nilai 87 9. Ir. Wahyu Sofyan, M.Si – Nilai 86 10. H. Maman Suparman, S.Ag – Nilai 86 11. Ujang Yusuf Zavet – Nilai 86 12. Drs. H. Agus Komarudin, M.Si – Nilai 85 13. Ma’mun, S.IP – Nilai 85 14. Drs. Tatang Saepulloh – Nilai 85 15. Rokib Eliazir, S.Ag – Nilai 85 16. Muryanto Herutomo, S.Pd.I., M.Si – Nilai 85 17. Heru Sugiharto, SH – Nilai 84 18. Ujang Juanda – Nilai 84 19. Satibi, S.Pd.I – Nilai 84 20. Asep Iwan Herliawanto – Nilai 84 21. Agus Ramdhan Syafaat, SE – Nilai 84 22. Dra. Dewi Ryslina – Nilai 84 Tahapan seleksi berikutnya akan menjadi penentu siapa saja yang akhirnya terpilih sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang periode 2025–2030. Dengan diumumkannya hasil ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan pimpinan BAZNAS yang amanah serta mampu membawa lembaga zakat di Kabupaten Subang menjadi lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
BERITA29/09/2025 | Admin
Berinfak: Amalan Ringan, Pahala Besar
Berinfak: Amalan Ringan, Pahala Besar
Infak merupakan salah satu amalan mulia yang diajarkan dalam Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (BAB I, Pasal 1), infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat, untuk kemaslahatan umum. Dengan kata lain, berinfak adalah bentuk kepedulian sosial yang tidak terbatas, baik untuk kepentingan umat maupun kemanusiaan. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa menyisihkan sebagian harta untuk berinfak. Bahkan Allah menegaskan bahwa Dia mencintai hamba yang berbuat kebaikan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an: "Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Ali Imran: 133–134) Ayat ini menegaskan bahwa berinfak tidak ditentukan oleh keadaan lapang atau sempit. Dalam kondisi apapun, seorang muslim diajarkan untuk tetap berbagi karena infak adalah bentuk ketaatan sekaligus bukti cinta kita kepada Allah dan sesama. Infak bukan hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga membawa keberkahan bagi yang memberi. Harta yang diinfakkan akan kembali kepada pemiliknya dalam bentuk kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan di dalamnya. Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, Yanto Sugianto, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan semangat berinfak: “Mari kita jadikan infak sebagai kebiasaan sehari-hari. Infak tidak harus menunggu kaya atau berlebih, sebab sedikit yang kita berikan dengan ikhlas akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi yang siap menyalurkan infak bapak/ibu kepada program-program kemaslahatan umat di Kabupaten Subang. Dengan berinfak, kita bukan hanya membantu sesama, tetapi juga menyiapkan tabungan pahala untuk kehidupan akhirat.” Mari kita jadikan infak sebagai budaya kebaikan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berinfak, kita belajar ikhlas, peduli, dan mengutamakan kepentingan umat. InsyaAllah, harta yang kita keluarkan tidak akan membuat miskin, melainkan menjadi jalan menuju keberkahan dan ridha Allah SWT. "Siapa yang meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (QS. Al-Hadid: 11)
BERITA29/09/2025 | Admin
Sedekah Tidak Akan Membuatmu Miskin
Sedekah Tidak Akan Membuatmu Miskin
Salah satu amalan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam adalah sedekah. Banyak orang yang terkadang masih ragu untuk bersedekah dengan alasan takut kekurangan atau merasa hartanya akan berkurang. Padahal, Allah SWT dengan tegas menjanjikan bahwa apa pun yang kita keluarkan di jalan-Nya tidak akan membuat kita miskin, justru akan menjadi sebab datangnya rezeki yang lebih luas dan berkah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.’ Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’: 39) Ayat ini menegaskan bahwa rezeki sepenuhnya berada dalam kekuasaan Allah. Memberi sebagian harta kepada yang membutuhkan bukanlah bentuk kerugian, melainkan investasi akhirat yang pasti kembali dalam bentuk yang lebih baik. Sedekah tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga menjadi sebab bertambahnya keberkahan hidup. Rasulullah SAW bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim) Hadis ini menjadi bukti nyata bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan akan kembali dalam bentuk kebaikan, baik berupa harta, kesehatan, ketenangan hati, maupun kelapangan dalam berbagai urusan kehidupan. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, S.HI., menegaskan bahwa sedekah adalah salah satu instrumen penting dalam menguatkan solidaritas umat. “Ketika seseorang bersedekah, ia bukan hanya membantu meringankan beban saudaranya, tetapi juga sedang membuka pintu rezeki yang lebih luas untuk dirinya sendiri. Sedekah ibarat jembatan yang menghubungkan antara hamba dengan Tuhannya, sekaligus mempererat hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa BAZNAS Subang terus berupaya menjadi fasilitator terbaik agar sedekah, infak, dan zakat yang ditunaikan masyarakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. 1. Menghapus dosa – Sedekah menjadi salah satu sarana penghapus dosa-dosa kecil. 2. Menenangkan hati – Dengan berbagi, hati terasa lebih lapang dan damai. 3. Menolak bala – Sedekah dapat menjadi perisai dari musibah dan bencana. 4. Mengikat ukhuwah – Membantu sesama menjalin hubungan sosial yang lebih harmonis. 5. Mendapat doa dari orang yang terbantu – Doa tulus orang yang menerima sedekah adalah keberkahan yang tidak ternilai. Sedekah adalah amalan sederhana namun berdampak besar, baik di dunia maupun di akhirat. Jangan pernah takut miskin karena bersedekah, sebab Allah SWT telah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi setiap hamba yang ikhlas berinfak di jalan-Nya. Mari kita jadikan sedekah sebagai gaya hidup seorang Muslim, dengan keyakinan penuh bahwa harta yang kita keluarkan tidak akan pernah hilang, justru akan membawa rezeki terbaik yang Allah limpahkan kepada kita.
BERITA22/09/2025 | Admin
Penjaringan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: 40 Peserta Siap Ikuti Tahap CAT
Penjaringan Pimpinan BAZNAS Subang 2025–2030: 40 Peserta Siap Ikuti Tahap CAT
Sebanyak 40 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2030. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi Panitia Seleksi Nomor 10/Pansel.BAZNAS.SBG/9/2025 tertanggal 19 September 2025. Keempat puluh kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut berasal dari beragam latar belakang, di antaranya unsur tokoh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, akademisi, profesional, hingga mantan pejabat publik. Keberagaman ini mencerminkan besarnya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang untuk lima tahun mendatang. Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh peserta yang lolos telah melalui proses verifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup aspek integritas, kompetensi, serta pemenuhan kriteria normatif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan zakat nasional. Tahapan selanjutnya, para peserta akan mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) guna menyaring 20 kandidat terbaik yang akan melaju ke proses seleksi berikutnya. Ujian ini dirancang untuk mengukur kapasitas, pemahaman regulasi, serta wawasan kepemimpinan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan amanah. “Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman ini dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” demikian kutipan dari pengumuman resmi Panitia Seleksi. Proses seleksi ini diharapkan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga menghasilkan pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang yang berintegritas, profesional, serta mampu mengemban amanah umat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat demi kemaslahatan masyarakat. Daftar 40 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Subang 2025–2030: Ir. Wahyu Sofyan, M.Si Drs. H. Agus Komarudin, M.Si Heru Sugiharto, SH Ma’mun, S.IP H. Eddy Mulyadi Wijaya, S.Sos., M.Si Wahyudin, S.Pd.I Drs. H. A. Sukandar, M.Ag Jecky Johari, S.Pd.I., SH Iteng Sukarya, S.Pd.I Zapar Sodiq, SE T. Munandar Hilmi, S.Ag Arryantho Suyono, SH Drs. Yahya Rohyana, M.Si H. Maman Suparman, S.Ag. Drs. Tatang Saepulloh Rokib Elfariz, S.Ag. Suhaerudin, S.Ag., M.AP. Dr. Omang Komarudin Ust. Dede Ruba’i M. Alam, M.Pd Ujang Juanda Saman, S.Ag. Azizah Tasrifien, SH., MM Satibi, S.Pd.I Ali Usman Husni Mubarok, ST Agus Koni, ST., ME Suryaman Muryanto Herutomo, S.Pd.I., M.Si Hendra Benardi Dina Anggraenie Kijan Gun Gun Gumilar, SE Sadath M. Nur, S.Hi., MH H. Nurinto, SE., M.M Asep Iwan Herliawanto H. Priyanto Sudrajat Agus Ramdhan Syafaat, SE Dra. Dewi Ryslina Acep Dadan Robiana, S.Pd Ujang Yusuf Zavet
BERITA22/09/2025 | Admin
Program Subang Ngabret Nyaah Ka Indung BAZNAS Subang Sudah Sesuai Aturan dan Berjalan Transparan
Program Subang Ngabret Nyaah Ka Indung BAZNAS Subang Sudah Sesuai Aturan dan Berjalan Transparan
Program Subang Ngabret Nyaah Ka Indung yang telah diluncurkan sejak Mei 2025 kini terus berjalan dengan baik di Kabupaten Subang. BAZNAS Kabupaten Subang menegaskan bahwa seluruh mekanisme penghimpunan maupun penyaluran dana program ini telah sesuai regulasi dan berlandaskan prinsip syar’i, aman regulasi, serta aman NKRI (3A). Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian kepada para lansia kurang mampu di Subang. “Program Nyaah Ka Indung ini punya landasan hukum, dari segi agama merupakan amal baik yang sangat dianjurkan, dan secara regulasi sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Subang. Dana disalurkan kepada lansia yang membutuhkan sesuai kriteria yang sudah ditentukan,” ungkapnya. Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat mencapai 1.038 orang lansia, tersebar di 253 desa/kelurahan dengan rata-rata empat orang per desa. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu, yang dibagi dalam bentuk uang tunai Rp100 ribu dan paket sembako senilai Rp100 ribu. Pengumpulan dana dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di OPD, kantor kecamatan, hingga BUMD. Para pembina bersedekah dengan nominal yang tidak ditentukan, lalu dana yang terkumpul disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Subang. Setelah dihimpun, BAZNAS menyalurkan kembali kepada UPZ kecamatan untuk dibagikan kepada penerima manfaat di wilayah masing-masing. “Proses penghimpunan hingga penyaluran dilakukan secara transparan. Setiap bulan ada evaluasi dan laporan ke OPD serta pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas BAZNAS Subang,” jelas Asep. Menurut Asep, program ini bukan hanya sekadar bantuan materi, melainkan juga momentum mempererat silaturahmi. “Ada rasa haru dan bahagia ketika para pembina bertemu dengan para lansia penerima manfaat, meskipun hanya sebulan sekali. Kami ingin yang bersedekah maupun yang menerima sama-sama ikhlas dan bahagia,” tegasnya. BAZNAS Kabupaten Subang berharap program ini terus mendapat dukungan dari masyarakat. “Kami akan terus berinovasi dan mengajak seluruh masyarakat Subang untuk peduli serta berempati kepada para lansia. Semoga jumlah penerima manfaat semakin bertambah, karena masih banyak lansia yang belum tersentuh program ini,” pungkas Asep.
BERITA22/09/2025 | Admin
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025 Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya. Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya. Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
BERITA29/08/2025 | Admin
Zakat: Bukan Sekadar Kewajiban Ibadah, Tetapi Instrumen Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkeadilan
Zakat: Bukan Sekadar Kewajiban Ibadah, Tetapi Instrumen Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkeadilan
Dalam ajaran Islam, zakat menempati posisi yang sangat istimewa. Ia bukan hanya sebatas kewajiban ritual yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu, tetapi juga menjadi salah satu pilar dalam membangun peradaban Islam yang kuat, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi ganda: ibadah mahdhah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus ibadah ijtima’iyah untuk menyeimbangkan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." Ayat ini menegaskan bahwa zakat membersihkan hati dari sifat kikir, sekaligus menjadi instrumen redistribusi kekayaan agar tidak hanya berputar pada kelompok tertentu saja. Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Syariah Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Melalui zakat: 1. Redistribusi Kekayaan: Harta dari kalangan mampu disalurkan kepada delapan asnaf penerima zakat (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil). Hal ini menciptakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan sosial. 2. Menggerakkan Ekonomi Produktif: Zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk konsumtif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi modal usaha bagi penerima (mustahik), sehingga lahir kemandirian ekonomi. 3. Jaminan Sosial Islami: Zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk masyarakat yang lemah, sehingga tidak ada yang terpinggirkan dari arus pembangunan. Mewujudkan Ekonomi yang Inklusif dan Berkeadilan Ekonomi konvensional kerap memunculkan jurang kesenjangan, di mana segelintir orang menguasai sumber daya sementara banyak yang tertinggal. Dalam hal ini, zakat menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sesuai prinsip syariah. Melalui zakat, distribusi harta tidak hanya sekadar amal, tetapi menjadi kewajiban sistemik yang diatur oleh syariat. Dengan tata kelola zakat yang baik—profesional, transparan, dan akuntabel—maka zakat akan bertransformasi menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat. Program zakat yang diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif juga sejalan dengan visi maqashid syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, zakat menjadi instrumen yang mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan penuh keadilan. Zakat bukanlah sekadar kewajiban ibadah individual, tetapi merupakan sistem sosial-ekonomi yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran umat untuk menunaikan zakat harus terus ditumbuhkan, disertai dengan optimalisasi peran lembaga zakat dalam menyalurkan dan mengelolanya. Dengan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membangun peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
BERITA27/08/2025 | Admin
Manfaat dan Keutamaan Bersedekah dalam Islam
Manfaat dan Keutamaan Bersedekah dalam Islam
Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi sarana pembersih harta, penyejuk hati, serta perekat persaudaraan antar sesama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261) Ayat ini menggambarkan betapa besar pahala yang dijanjikan Allah bagi hamba yang mau menginfakkan hartanya. 1. Sedekah Membuka Pintu Rezeki Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah, dan Allah tidak menambah kepada seorang hamba yang pemaaf melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa sedekah justru membuka pintu rezeki dan keberkahan hidup, meskipun secara kasat mata harta yang kita keluarkan berkurang. 2. Sedekah Menolak Bala dan Musibah Dalam sebuah hadits disebutkan: “Bersegeralah bersedekah, karena sesungguhnya bala bencana tidak bisa mendahului sedekah.” (HR. Thabrani) Sedekah menjadi benteng pelindung dari berbagai musibah yang bisa menimpa, baik dalam bentuk sakit, kesulitan hidup, maupun bencana lainnya. 3. Sedekah Membersihkan Hati dan Harta Sedekah tidak hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga membersihkan hati dari sifat tamak, kikir, dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan bersedekah, kita belajar ikhlas, mengutamakan orang lain, dan merasakan nikmat memberi. 4. Sedekah Menghapus Dosa Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah dapat menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi) Ini adalah kabar gembira bagi orang beriman. Sedekah yang dilakukan dengan ikhlas dapat menjadi wasilah penghapus dosa-dosa kecil yang kita lakukan. 5. Sedekah Menjadi Naungan di Hari Kiamat Pada hari kiamat nanti, ketika matahari begitu dekat dan manusia kepanasan, sedekah akan menjadi pelindung bagi orang yang ikhlas. Rasulullah SAW bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR. Ahmad) Bersedekah tidak selalu berupa uang atau harta. Senyum, tenaga, ilmu, bahkan doa untuk saudara kita pun merupakan bentuk sedekah. Islam mengajarkan agar umatnya saling membantu, memperhatikan yang lemah, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Maka marilah kita perbanyak sedekah, karena ia bukan hanya memberi manfaat bagi orang lain, tetapi juga menjadi jalan keberkahan, perlindungan, dan ampunan bagi diri kita sendiri.
BERITA26/08/2025 | Admin
BAZNAS Subang Hadirkan Kado Kemerdekaan Lewat Bantuan Rutilahu
BAZNAS Subang Hadirkan Kado Kemerdekaan Lewat Bantuan Rutilahu
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, BAZNAS Kabupaten Subang kembali menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga yang membutuhkan. Salah satunya adalah Bapak Daman, warga Dusun Pasirkonci RT 26/09, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian nyata BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi kado kemerdekaan bagi warga penerima manfaat. Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, Bapak Rokib Elfariz, S.Ag, dalam keterangannya menyampaikan makna kemerdekaan yang lebih luas dari sekadar terbebas dari penjajahan fisik. “Merdeka itu bukan hanya bebas dari penjajahan secara fisik, tetapi merdeka dari belenggu hati yang mencintai harta berlebihan, sehingga terbebas dari bertindak dzalim dengan menahan harta orang-orang yang berhak mendapatkan harta zakatnya,” ujar Rokib. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa zakat merupakan kunci kemerdekaan sejati. Dengan zakat kita bersihkan harta, kita sucikan jiwa, dan kita berikan hak harta mereka kepada saudara-saudara kita yang kekurangan. Zakat juga dapat memerdekakan mereka dari kemiskinan. Maka sebenarnya zakat itu dapat memerdekakan para orang kaya dan orang yang tidak punya. Momentum penyaluran bantuan stimulan Rutilahu ini menjadi wujud sinergi antara semangat kebangsaan dan nilai-nilai keislaman. Semangat kemerdekaan tidak hanya diperingati secara simbolis, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata yang mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Dirgahayu Indonesia ke-80, merdeka untuk sejahtera bersama,” tutupnya penuh semangat.
BERITA18/08/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Pagaden Barat
BAZNAS Kabupaten Subang Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Pagaden Barat
BAZNAS Kabupaten Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan sosial dan kemanusiaan. Pada Rabu siang (23/07), telah disalurkan bantuan kursi roda kepada Ibu Adtem Binti Sadkim, warga Dusun Munjul RT 08 RW 04, Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Nur Indah Sari, SE, Staf Bagian Pengumpulan dan Ai Nursobah, SE Staf Bagian Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Subang. Bantuan ini merupakan bagian dari program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah yang dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bidang kesehatan. “Semoga bantuan kursi roda ini dapat memudahkan aktivitas Ibu Adtem sehari-hari dan membawa keberkahan bagi semua pihak,” ungkap Indah saat penyerahan bantuan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan keluarga Ibu Adtem menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Subang atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. “Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Kursi roda ini sangat membantu Ibu kami untuk kembali beraktivitas dengan lebih mudah. Terima kasih kepada BAZNAS dan seluruh donatur,” ucapnya penuh haru. BAZNAS Kabupaten Subang terus berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui program-program sosial yang menjangkau berbagai lapisan, terutama mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
BERITA05/08/2025 | Admin
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rasulullah SAW: Dari Kelahiran Hingga Wafatnya Sang Rasul
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rasulullah SAW: Dari Kelahiran Hingga Wafatnya Sang Rasul
Lebih dari 1400 tahun berlalu, namun cahaya perjuangan Nabi Muhammad SAW tak pernah padam. Sosok agung yang menjadi teladan sepanjang masa ini telah memberikan warisan luar biasa bagi umat manusia berupa ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Mengenal dan meneladani perjalanan hidup Rasulullah adalah bagian dari kecintaan kita sebagai umatnya. Kelahiran dan Masa Kecil Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awwal Tahun Gajah, bertepatan dengan 21 April 571 M. Beliau berasal dari suku Quraisy, Bani Hasyim. Lahir dalam keadaan yatim, karena ayahandanya wafat saat beliau masih dalam kandungan. Sejak kecil beliau diasuh oleh kakeknya, Abdul Muthalib, dan kemudian oleh pamannya, Abu Thalib. Sejak dini, Rasul dikenal sebagai anak yang jujur, cerdas, serta memiliki akhlak yang luhur. Masa Remaja hingga Wahyu Pertama Pada usia 25 tahun, Nabi menikah dengan Khadijah, seorang wanita bangsawan dan kaya yang menjadi pendukung utama dakwah beliau. Menjelang usia 40 tahun, Rasulullah kerap bertafakur di Gua Hira. Di tempat itulah wahyu pertama diturunkan melalui Malaikat Jibril, dengan perintah “Iqra’ bismirabbik...” (QS. Al-‘Alaq: 1–5). Dari situlah tugas kenabian dimulai, dengan dakwah secara sembunyi-sembunyi, lalu secara terang-terangan, meski menghadapi berbagai rintangan dari kaum Quraisy. Hijrah dan Dakwah di Madinah Semakin beratnya tekanan di Makkah mendorong Rasulullah SAW dan para sahabatnya untuk hijrah ke Madinah pada tahun 622 M. Di kota ini, beliau membangun masyarakat Islam yang kuat, damai, dan berperadaban. Zakat dan kurban mulai disyariatkan sebagai bentuk solidaritas sosial dan pemerataan ekonomi umat. Madinah menjadi pusat kekuatan dakwah Islam dan simbol keberhasilan membangun peradaban. Wafatnya Sang Rasul Menjelang wafat, Rasulullah SAW telah memberikan berbagai isyarat perpisahan. Pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awwal tahun ke-11 H (usia 63 tahun), beliau wafat setelah sebelumnya sempat tersenyum melihat umatnya melaksanakan shalat berjamaah. Rasulullah wafat dalam keadaan Islam telah sempurna, sebagaimana firman Allah SWT: "Hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu..." (QS. Al-Ma’idah: 3). Penutup Perjalanan hidup Rasulullah SAW adalah sumber inspirasi tiada akhir. Mengenal dan meneladaninya adalah bentuk cinta, dan mencontoh akhlaknya adalah bukti pengamalan keimanan kita. Mari jadikan hidup kita pantulan dari cahaya akhlak Nabi, untuk dunia yang lebih damai, adil, dan penuh kasih sayang.
BERITA30/07/2025 | Admin
5 Syarat Wajib Zakat Penghasilan
5 Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang kembali mengedukasi masyarakat melalui artikel mengenai pentingnya memahami kewajiban membayar zakat penghasilan. Dalam artikel edukatif tersebut, BAZNAS merinci lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diperoleh. 1. Beragama Islam Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditegaskan kembali oleh sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., bahwa zakat adalah bentuk ibadah sosial dan kewajiban bagi seluruh umat Islam. 2. Orang Merdeka (Bukan Budak) Zakat hanya diwajibkan kepada orang yang merdeka. Dalam konteks historis Islam, hamba sahaya atau budak tidak diwajibkan membayar zakat karena belum memiliki kebebasan dan kepemilikan penuh atas harta benda. 3. Kepemilikan Penuh atas Harta Harta penghasilan yang dimiliki harus sepenuhnya menjadi milik muzakki (pemberi zakat). Artinya, tidak ada unsur pinjaman, utang, atau hak orang lain atas harta tersebut. Zakat tidak diwajibkan jika harta tersebut masih dalam status tanggungan atau utang. 4. Mencapai Nishab Nishab adalah batas minimum kekayaan yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nishab yang ditetapkan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Ketentuan ini diatur dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. 5. Mencapai Haul Haul adalah masa satu tahun hijriyah. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan jika sudah melewati masa haul sejak penghasilan diterima pertama kali. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang menyatakan: "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah). Dengan lima syarat ini, BAZNAS Kabupaten Subang berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual. Zakat penghasilan bukan hanya bentuk kepatuhan kepada syariat, tetapi juga solusi efektif dalam membantu pemerataan kesejahteraan umat.
BERITA29/07/2025 | Admin
Empat Makna Zakat: Menyucikan Harta, Meninggikan Iman, Menebar Manfaat
Empat Makna Zakat: Menyucikan Harta, Meninggikan Iman, Menebar Manfaat
Zakat bukan hanya kewajiban dalam rukun Islam, tetapi juga memiliki makna yang sangat dalam bagi kehidupan pribadi dan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menyampaikan empat makna penting dari zakat yang perlu dipahami oleh umat Islam agar semakin sadar akan peran zakat dalam membentuk masyarakat yang berkah dan sejahtera. 1. Al-Barakatu – Zakat Membawa Keberkahan Zakat mendatangkan keberkahan bagi pemberi dan penerima. Seperti dalam QS. An-Nahl: 112, Allah memberi contoh negeri yang dulunya tenteram, tetapi karena penduduknya mengingkari nikmat-Nya, negeri tersebut ditimpa kelaparan dan ketakutan. Ini menunjukkan pentingnya rasa syukur dan berbagi. 2. An-Numuw – Zakat Menggandakan Kebaikan Dalam QS. Ar-Rum: 39, Allah menegaskan bahwa zakat yang diberikan dengan niat meraih ridha-Nya akan dilipatgandakan, tidak seperti riba yang tak bernilai di sisi Allah. Ini menunjukkan bahwa zakat adalah investasi spiritual dengan hasil yang besar. 3. As-Sholahu – Zakat Membawa Perbaikan QS. Saba: 39 mengingatkan bahwa harta yang dinafkahkan akan diganti oleh Allah dengan rezeki yang lebih baik. Zakat menjadi sarana perbaikan sosial dan ekonomi, sekaligus memperluas jalur keberkahan. 4. At-Thohoru – Zakat Membersihkan Jiwa dan Harta Sebagaimana tertuang dalam QS. At-Taubah: 103, zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa. Ia menjadi penenang bagi yang berzakat dan menjadi doa keberkahan bagi yang menerima. Dengan memahami keempat makna ini, zakat tak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga jalan menuju keberkahan dan kemuliaan bagi umat.
BERITA27/07/2025 | Admin
Peresmian BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di Masjid Nurul Huda Jalancagak, Subang Wujud Masjid Berdaya dan Berdampak bagi Pemberdayaan Umat
Peresmian BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di Masjid Nurul Huda Jalancagak, Subang Wujud Masjid Berdaya dan Berdampak bagi Pemberdayaan Umat
BAZNAS Kabupaten Subang bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat meresmikan program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di Masjid Nurul Huda, Kampung Jalancagak RT 12 RW 02, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 08.00 WIB. Peresmian BMM ini mengusung semangat “Masjid Berdaya, Masyarakat Berdampak”, yang menandai penguatan fungsi masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pemberdayaan ekonomi umat. Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain: Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Jawa Barat KH. Dr. Ali Kosim, S.HI, M.Ag, Kadiv Optimasi Pemasaran Produk BAZNAS RI Deden Kuswanda, Asda III Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin, S.IP, M.Si, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, M.Si, Camat Jalancagak, Kepala KUA, Polsek Jalancagak, Perwakilan BSI Subang, DMI, Ketua UPZ Jalancagak, serta para penerima manfaat BMM. Acara dibuka dengan doa yang dipimpin oleh KH. Rosyidin, Kepala KUA Kecamatan Jalancagak. Selanjutnya dilanjutkan sambutan dari Ketua DKM Masjid Nurul Huda, Drs. H. Dedi Supriadi, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada masjidnya. Ia menjelaskan berbagai program sosial DKM, seperti Pengajian Rutin, Infak Beras, Jumat Berkah untuk 300 jamaah dan musafir, Santunan Yatim-Jompo-Dhuafa, serta rencana program bantuan permodalan untuk pedagang kecil sekitar masjid. “Kami bermimpi masjid bisa membantu umat, bukan hanya dalam urusan akhirat, tapi juga kesejahteraan duniawinya,” ungkapnya. Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc., M.Si, menegaskan bahwa kehadiran BMM adalah bentuk nyata amanah zakat yang dimanfaatkan secara optimal. Ia mengajak para muzaki untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS yang berlandaskan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. “Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi alat transformasi sosial yang mengangkat martabat mustahik,” ujarnya. Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Jawa Barat, KH. Dr. Ali Kosim, menambahkan bahwa program-program DKM Nurul Huda layak menjadi percontohan. Ia juga menegaskan pentingnya tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan tentang BAZNAS. “Jika ada kabar miring, klarifikasi langsung ke BAZNAS kabupaten/kota. Kami bekerja sesuai amanah dan transparansi,” tegasnya. Sementara itu, Asda III Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin, S.IP, M.Si, menyampaikan salam dari Bupati dan Wakil Bupati Subang yang berhalangan hadir. Ia mengajak masyarakat Subang untuk terus mendukung program-program BAZNAS. “Aktivitas BAZNAS harus terekspos di media sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, bukan untuk ria, tapi untuk menunjukkan kerja nyata,” jelasnya. Kadiv Optimasi Pemasaran Produk BAZNAS RI, Deden Kuswanda, menyatakan harapannya agar program ini mampu menjadi motor pemberdayaan ekonomi masjid dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Program BMM Masjid Nurul Huda merupakan BMM kedua di Kabupaten Subang dan diharapkan menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lainnya. Program ini membuktikan bahwa masjid mampu berperan sebagai pusat spiritual dan ekonomi umat.
BERITA09/07/2025 | Admin
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Pemilihan Ketua UPZ Kecamatan Jalancagak
BAZNAS Kabupaten Subang Hadiri Pemilihan Ketua UPZ Kecamatan Jalancagak
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menghadiri agenda pemilihan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Jalancagak yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Jalancagak. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, S.HI, didampingi oleh Kepala Bagian Pengumpulan dan Kepala Bagian SAU BAZNAS Kabupaten Subang, serta turut hadir Kepala KUA Jalancagak, perwakilan dari Kecamatan, dan para Ketua UPZ Desa se-Kecamatan Jalancagak. Dalam sambutannya, Asep Iwan Herliawanto, S.HI menyampaikan pentingnya keberadaan UPZ sebagai ujung tombak pengelolaan zakat di tingkat kecamatan dan desa. Ia menekankan bahwa sinergi antara UPZ dan BAZNAS sangat menentukan efektivitas penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang tepat sasaran dan berdampak luas. “Kami ucapkan selamat kepada Ketua UPZ Kecamatan Jalancagak yang baru, Drs. H. Sofyan Taufik. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan inovasi dalam pengelolaan ZIS di wilayah Jalancagak,” ungkapnya. Dan yang tak kalah penting, kami haturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua Demisioner, Bapak H. Sadjidin, yang telah mengabdi dan berkontribusi besar dalam pengelolaan ZIS selama 18 tahun terakhir. Semoga menjadi amal jariyah dan inspirasi bagi pengurus baru. Asep Iwan juga menambahkan, terima kasih pangeresa Pak H. Sadjidin, Ketua UPZ Kecamatan Jalancagak, yang telah berjasa membantu BAZNAS Subang dalam pengelolaan ZIS selama 18 tahun. Semoga estafet kepemimpinan kepada pengurus baru bisa lebih baik lagi. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus memperkuat sistem pengumpulan dan pendistribusian zakat di wilayah Jalancagak. BAZNAS Subang berkomitmen untuk terus mendampingi dan membina UPZ sebagai mitra strategis dalam menciptakan keadilan sosial berbasis zakat.
BERITA04/07/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Subang.

Lihat Daftar Rekening →